Cita-Cita Swasembada Pangan, Realisasi Tetap Impor

Oleh: Iliyyun Novifana
LenSaMediaNews.com–Indonesia telah menandatangani perjanjian kerjasama dagang timbal balik, Agreement of Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian dari AS sekitar senilai Rp 75 triliun.
Beras termasuk salah satu dari komoditi pertanian dan pemerintah Indonesia akan mengimpor sebanyak 1.000 ton per tahun. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan bahwa beras yang akan diimpor dari AS merupakan beras khusus berdasarkan jenis varietas tertentu yang hanya dapat beredar dengan izin pemerintah, seperti beras ketan, Japonica (beras dari Jepang), dan basmati (beras dari India). Menurutnya komitmen import beras AS 1.000 ton tidak signifikan, hanya setara 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025. (bbc.com,26-2-2026).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa impor 1.000 ton beras dari AS dapat mengganggu program swasembada beras yang digaungkan pemerintah. Ia juga mempertanyakan tentang pengawasannya yang kemungkinan beras khusus ini bisa merembes ke pasaran.
Sementara Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan bahwa impor 1.000 ton beras tidak otomatis membuat Indonesia gagal swasembada beras, sebab beras yang diimpor adalah beras khusus sebagai pemenuhan segmen pasar tertentu serta bagian dari negosiasi dagang dan bukan indikator rapuhnya ketersediaan beras pokok. (detik.com,25-2- 2026).
Swasembada pangan adalah kondisi dimana suatu negara mampu memproduksi semua kebutuhan pangan masyarakatnya secara mandiri tanpa bergantung pada impor dari negara lain. Klaim swasembada pangan yang digaungkan oleh pemerintah saat ini bertentangan dengan realisasi di lapangan yang ternyata masih impor meskipun yang diimpor adalah beras khusus (bukan beras konsumsi umum).
Kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengganggu harga gabah petani, serta bukan tidak mungkin jika beras impor ini bocor dengan labelnya beras khusus namun ternyata bisa saja tidak hanya beras khusus yang diimpor dan dipasarkan di dalam negeri.
Kebijakan impor produk pertanian termasuk beras merupakan bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan AS. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih lemah, masih butuh supply dari negara lain, belum mandiri.
Swasembada pangan masih sekedar cita-cita yang belum mampu terwujud. Padahal beras dan bahan pokok adalah komoditas politik yang berpengaruh terhadap posisi politik suatu negara. Di sisi lain, perjanjian dagang resiprokal dengan AS ini adalah alat politik untuk menjadikan Indonesia tetap bergantung pada asing. Inilah jerat sistem kapitalisme. Jerat penjajahan dalam ekonomi yang tentu bertentangan dengan syari’at Islam.
Swasembada pangan adalah hal yang mutlak harus diwujudkan pada suatu negara untuk membangun kedaulatan pangan yang mandiri tanpa bergantung pada impor dari negara lain. Cita-cita ini tentu sulit terwujud saat ini sebab terhalang oleh Sistem Kapitalisme yang masih diterapkan di dalam negeri ini. Kebijakan ala kapitalisme akan selalu mendorong untuk melakukan kerjasama dengan negara lain termasuk dalam hal perdagangan komoditas pertanian.
Oleh karena itu, kendatipun di dalam negeri berhasil memproduksi bahan pangan beras yang melimpah, negara harus tetap impor beras dari negara lain yang dilakukan kerja sama atasnya, baik dengan label beras khusus atau dengan argumentasi lainnya. Sebab sudah menjadi rahasia umum kejadian di luar prediksi antara kebijakan yang disampaikan pemerintah dengan praktek di lapangan.
Dalam Islam, bergantung pada negara kafir untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat adalah dilarang. Syari’at Islam memiliki aturan tersendiri dalam politik ekonominya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, serta didukung dengan kebijakan dalam dan luar negeri yang juga sesuai dengan syari’at Islam.
Kebijakan tersebut diantaranya adalah Negara Islam memberikan lapangan pekerjaan untuk para pencari nafkah, menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan distribusi yang merata di seluruh wilayah negara, menjamin harga kebutuhan pokok mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Haram melakukan ekspor-impor dengan negara kafir penjajah seperti AS, halal melakukan ekspor-impor dengan negara kafir mu’ahid (perjanjian dengan negara kafir yang tidak memusuhi Islam) pada komoditi yang dihalalkan syariat dan tidak membahayakan kedaulatan negara Islam. Demikianlah mekanisme dalam sistem Islam untuk mewujudkan negara yang memiliki kedaulatan pangan. Wallahua’lam bishshowab. [LM/ry].
