Freeport Berjaya, Rakyat Sengsara

png_20230507_185201_0000

Oleh : Mia Annisa

(Aktivis Muslimah Babelan)

 

Lensa Media News – Resmi. Pemerintah Indonesia memperpanjang PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor konsentrat tembaga sampai dengan Mei 2024 dari rencana awal yaitu Juni 2023. Menurut Katri Krisnati selaku VP Corporate Communications PTFI mengatakan, sangat menyambut baik rencana pemerintah yang yang ingin memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041. kumparan.com, Sabtu (29/4/2023)

Katri mengungkapkan dengan perpanjangan PTFI mengelola mineral, maka akan memberikan potensi signifikan terkait perkembangan ekonomi Indonesia dengan penyerapan lapangan pekerjaan, khususnya daerah Papua secara berkelanjutan.

Adapun syarat yang diajukan oleh pemerintah, Freeport harus sudah selesai melakukan pembangunan proyek smelter pada tahun depan. Serta keinginan pemerintah menambah saham dari 51,2 % menjadi 61 %. Diharapkan dengan menjadi mayoritas pemegang saham pemerintah bisa mengendalikan PTFI dalam melaksanakan pemasaran dan kontrak produk, yang mencakup lumpur anoda, asam sulfat, kerak tembaga, hingga tembaga telurida. money.kompas.com, Sabtu (25/3/2023)

 

Kebijakan Inkonsisten dan Absurd

Pertama, dari sisi penegakan undang-undang kebijakan ini tentu membingungkan. Pemerintah cenderung Inkonsistensi dan jelas-jelas sudah melanggar undang-undang itu sendiri namun dilegalisasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI) karena berbenturan dengan UU Minerba hal ini diakui oleh menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Selain itu UU bisa dinegosiasikan jika di bawah tekanan asing dan menyangkut kepentingan mereka. Terlihat bagaimana sikap lunak pemerintah terhadap Freeport menjadi preseden jika penguasa hari ini lebih tunduk kepada pengusaha atau pemilik modal. Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya menerima kunjungan 4 anggota Kongres Amerika Serikat, CEO Freeport-McMoran Inc Richard C. Adkerson, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Kedua, dengan target pembangunan smelter akan memberikan keadilan dan pemerataan ekonomi untuk masyarakat setempat. Benarkah demikian? Pendapat ini sangat absurd jangankan untuk memberikan kesejahteraan hingga kini pembangunan smelter mangkrak karena mengandalkan pemodal agar proyek tetap berlanjut. Bahkan PT Freeport dan PT Newmont diawal bersikukuh menolak membangun smelter dan mengancam hengkang dari Indonesia.

Belum lagi kemiskinan yang membelenggu wilayah Mimika, kabupaten tempat dimana PT Freeport itu berdiri masih terkategori daerah termiskin di Papua menurut data BPS tahun 2019.

Berikutnya, dengan bertambahnya divestasi saham mayoritas sebesar 61 % nantinya pemerintah akan mendapatkan tambahan deviden. Anehnya mengapa pemerintah harus mengeluarkan uang untuk membeli saham di PT Freeport agar mendapatkan deviden? Mengapa tidak dikelola secara mandiri tambang emas ini sehingga keuntungan yang didapat seluruhnya akan masuk ke kas negara untuk mensejahterakan masyarakat Papua.

Sebelumnya, saat pemerintah berhasil menggenggam saham 51 % itu adalah hasil utang, tidak layak jika menyebut bahwa hal tersebut dibayar lunas. Karena uang yang didapat untuk membeli saham tersebut berasal dari PT Inalum(persero) sebesar 54 triliyun. Inalum sendiri adalah PT milik pemerintah Jepang, Nippon Asahi Aluminium artinya besar keuntungan yang di dapat akan jatuh ke tangan Jepang.

Sesungguhnya perpanjangan Freeport tindakan dzolim pemerintah kepada rakyat, karena dalam pandangan Islam hasil tambang merupakan harta rakyat. Harta ini harus dikelola negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan sebagainya.

Selama sistem ekonomi kapitalis sekuler yang diterapkan, rakyat tidak akan pernah bisa ikut merasakan betapa berlimpahnya sumber daya alam jika di kelola oleh swasta. Dalam ekonomi kapitalis negara hanya sebagai fasilitator antara pengusaha dan rakyat. Wajar jika akan menghalalkan segala cara dalam pengelolaan SDA. Tidak ada jalan lain kecuali meninggalkan sistem ekonomi kapitalisme dan beralih pada sistem ekonomi Islam.

Sebab dalam Islam, tambang merupakan hak milik umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk rakyat.

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah)

Sehingga, haram hukumnya SDA dikuasai oleh individu baik swasta maupun asing.

Negara, yakni khilafah akan mengelola kekayaan alam tersebut dengan tetap melakukan analisis dampak lingkungan secara berkala. Hasilnya akan dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat di segala sektor kehidupan dan didistribusikan secara merata di bawah naungan sistem Islam yaitu khilafah.

Wallahu a’lam bi showwab.

 

[LM/nr]