Kekerasan Seksual Verbal: Bukti Rusaknya Sistem Sosial

Kekerasan seksual verbal

Oleh : Novita Sari, S.I.Kom

(Aktivis Dakwah Islam)

LensaMediaNews.com, Opini_ Ranah intelektual dalam kondisi darurat moral, bagaimana tidak, 16 mahasiswa dari kampus ternama di Indonesia diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Mereka merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dan pelecehan tersebut mereka lakukan terhadap puluhan mahasiswi bahkan dosen di fakultas tersebut. Kasus ini seketika viral akibat dari unggahan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku di sosial media.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Tuntutan dari korban dan mahasiswa lainnya menginginkan para terduga pelaku dikeluarkan dari kampus, atau jika terindikasi tindak pidana, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Miris, mencuatnya kasus ini semakin menunjukkan betapa daruratnya kondisi moral di ranah intelektual. Bahkan Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan kondisi ini sudah berbahaya, sebab pelaku dari kekerasan seksual itu berasal dari lembaga pendidikan itu sendiri, yang menunjukkan bahwa lembaga pendidikan telah gagal menjadi ruang aman. (bbc.com, 15/04/2026)

 

Mengapa Bisa Terjadi?

Kebebasan yang kebablasan merupakan awal permasalahan, dengan akar sistem sekuler, kebebasan menjadi sesuatu yang digaungkan oleh setiap individu, alhasil berdampak pada rusaknya sistem sosial, yang kemudian merambah ke dunia pendidikan, hingga muncul berbagai kasus-kasus yang diluar nalar seperti kekerasan seksual verbal yang terjadi di ranah intelektual.

 

Harus dipahami, kekerasan seksual verbal ini seringnya menyasar kaum hawa. Bentuk dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku seperti melecehkan dengan kata-kata tidak pantas, suara yang mengandung godaan, komentar yang bernada seksual dan pastinya semua itu dilakukan untuk merendahkan perempuan, dan menjadikannya pemuas hasrat atau pandangan seksual mereka. Pelaku tidak memperdulikan bagaimana kondisi mental orang yang mereka lecehkan, karena bagi mereka itulah kesenangan dan kebebasan.

Liberalisme membuat orang merasa kebal hukum, sehingga tidak ada perasaan takut ketika melakukan tindakan amoral sekalipun. Kasus 16 mahasiswa FHUI ini bukanlah kasus baru dan bukan pula kasus pelecehan seksual yang pertama. Kasus-kasus yang sama sudah berulang kali terjadi di berbagai lembaga pendidikan. Ironisnya, kasus-kasus tersebut banyak yang tidak ditangani karena tidak viral, hingga akhirnya naik ke permukaan melalui media sosial, baru mendapatkan penanganan, beginilah cara kerja penegakan hukum di sistem kapitalis-sekuler.

 

Pandangan Islam

Islam mengatur setiap perbuatan terikat dengan hukum syara’, artinya apapun yang akan dilakukan oleh manusia, maka harus dilihat bagaimana Islam mengaturnya. Apakah itu sesuatu yang dibolehkan ataukah dilarang, akankah mendapatkan pahala atau dosa, semua dikembalikan kepada bagaimana Islam mengatur perbuatan tersebut, dan pelaku perbuatan tahu bahwa setiap perbuatan yang dilakukannya, akan dimintai pertanggungjawaban.

Perkataan atau sesuatu yang keluar dari lisan (verbal) juga merupakan perbuatan. Islam mengatur bahwa lisan manusia digunakan untuk mengucapkan hal-hal yang baik, bukan untuk menyakiti apalagi berbuat kemaksiatan seperti melecehkan perempuan. Lisan seorang muslim harus berisikan kebaikan yang semakin mendekatkan dirinya dengan Allah.

 

Perbuatan kekerasan seksual verbal yang marak terjadi sekarang, jelas merupakan perbuatan yang dilarang oleh Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab ayat 58 yang artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.”

Sebagai antisipasi terjadinya kemaksiatan seperti kekerasan seksual verbal ini, Islam mengatur sistem pergaulan secara rinci, mulai dari menjaga pandangan (ghaddul bashar), menutup aurat, tidak berdua-duaan (khalwat), hingga menjaga lisan agar tidak menggoda atau bahkan sampai melecehkan. Semua aturan rinci tersebut, pastinya tidak akan terlaksana jika sistem yang diterapkan masih sekuler-kapitalis layaknya hari ini. Hanya sistem Islam yang mampu menerapkan itu secara komprehensif di dalam institusi negara Islam.
Wallahu a’lam bish shawwab