Jebakan Narkoba dalam Tren Vape

Oleh: Ummu Maryam, S.Pd
Opini_LenSa Media News_Vape atau rokok elektrik selama ini identik dengan gaya hidup modern. Bentuknya praktis, variannya beragam, dan penggunaannya kerap dianggap bagian dari tren pergaulan. Namun, wajah vape kini menghadapi persoalan yang jauh lebih serius. Perangkat yang tampak biasa ternyata dapat dijadikan media untuk menyamarkan zat narkotika.
Salah satunya adalah etomidate, obat anestesi yang disalahgunakan melalui cairan vape. BNN menyebut hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung etomidate, selain temuan cannabinoid sintetis dan methamphetamine. Pada September 2026, BNN juga menyatakan telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape sepanjang 2026.
Bahkan pada Juli 2026, kepolisian di Samarinda mengungkap peredaran etomidate dalam cartridge vape dan menyebut modus tersebut mulai menjadi tren di kalangan usia muda serta ditemukan di sejumlah kota besar.
Istilah seperti “pod getar” pun muncul di tengah peredaran vape narkoba. Di Jakarta, BNN menyebut cartridge berisi etomidate dijual sekitar Rp3–6 juta. Yang lebih mengkhawatirkan, zat tersebut bisa terlihat seperti produk vape biasa bagi orang yang tidak mengetahui kandungannya.
Ketika Tren Menjadi Pintu Masuk
Anak muda yang awalnya hanya ingin mengikuti tren dapat menjadi sasaran pasar. Ketika rasa ingin tahu bertemu tekanan pergaulan, pencarian sensasi, atau keinginan melarikan diri dari persoalan hidup, batas untuk mencoba sesuatu yang berbahaya bisa semakin tipis.
Dalam pandangan ini, masalah narkoba bukan hanya persoalan zat dan aparat penegak hukum. Ada persoalan nilai yang membentuk cara generasi memandang kehidupan.
Sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dapat membuat standar benar-salah semakin bertumpu pada manfaat, kesenangan, tren, atau penerimaan sosial. Akibatnya, sesuatu yang sebenarnya merusak bisa dianggap biasa selama memberikan sensasi atau diterima lingkungan.
Di sisi lain, logika kapitalisme juga memungkinkan sebuah produk terus mencari pasar selama ada permintaan dan keuntungan. Ketika narkotika dapat dikemas menyerupai produk konsumsi populer, keuntungan ekonomi dapat mendorong pelaku kejahatan mencari celah baru. Ini terlihat dari modus jaringan yang mencampurkan narkotika ke liquid vape dan menyamarkannya sebagai produk konsumsi.
Negara Jangan Sekadar Menunggu Regulasi
Kepala BNN pada April 2026 telah mengusulkan agar vape beserta liquid-nya dilarang dan diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan itu muncul setelah BNN menemukan narkotika dalam sejumlah sampel vape.
RUU Narkotika dan Psikotropika sendiri masih berada dalam proses legislasi dan masuk Prolegnas Prioritas 2026. Sementara itu, pada September 2026 pemerintah dan sejumlah kementerian/lembaga masih membahas penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik.
Langkah regulasi tentu penting. Namun, persoalannya adalah kejahatan terus bergerak cepat. Pada saat aturan dibahas, jaringan narkoba sudah menemukan modus baru.
Karena itu, perlindungan generasi tidak boleh berhenti pada regulasi. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, pengawasan distribusi, hingga ketegasan aparat.
Islam Membangun Benteng dari Dalam dan Luar
Islam memandang akidah bukan sekadar urusan ritual pribadi, tetapi juga fondasi perilaku. Keimanan kepada Allah dan kesadaran muraqabah—merasa senantiasa diawasi Allah—dapat menjadi benteng internal agar seseorang tidak mudah melakukan sesuatu yang haram meskipun tidak ada manusia yang melihat.
Islam juga memberikan perhatian besar terhadap penjagaan akal (hifzh al-‘aql). Segala sesuatu yang merusak akal dan membawa mudarat serius tidak dibenarkan. Prinsip ini membuat narkoba bukan sekadar persoalan “boleh atau tidak menurut selera”, tetapi persoalan menjaga manusia dari kerusakan.
Karena itu, pencegahan narkoba dalam perspektif Islam harus dilakukan secara menyeluruh. Pendidikan membentuk kepribadian dan kesadaran agama, keluarga menjadi tempat pertama membangun ketahanan moral, masyarakat menciptakan kontrol sosial, sementara negara bertanggung jawab mencegah beredarnya barang yang membahayakan masyarakat.
Dalam pandangan politik Islam, negara juga dipandang memiliki fungsi ri’ayah, yaitu mengurus dan melindungi kemaslahatan rakyat. Konsekuensinya, bisnis yang terbukti menjadi sarana perusakan masyarakat tidak cukup hanya diawasi berdasarkan kepentingan pasar. Negara harus menutup jalan yang memungkinkan narkoba diproduksi, diedarkan, dan dipasarkan kepada masyarakat.
Sanksi terhadap pelaku pun tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi memiliki fungsi zawajir (mencegah orang lain melakukan kejahatan) dan jawabir (menjadi mekanisme pertanggungjawaban atas pelanggaran). Dengan demikian, produsen, bandar, pengedar, maupun pihak yang terbukti menyebarkan narkoba diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Waallahu alam bisawab
(LM/Sn)
)
