Solusi Dua Negara? Ilusi Belaka

Oleh: Iliyyun Novifana
Lensa Media News—Pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang mengklaim seluruh wilayah administratif Tepi Barat sebagai “milik Israel” kembali membuka wajah sebenarnya dari proyek Zionis. Klaim tersebut tidak sekadar pernyataan politik, tetapi menunjukkan ambisi untuk menguasai wilayah Palestina secara keseluruhan.
Berdasarkan Kesepakatan Oslo II 1995, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Dimana area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel, sedangkan Area C, sekitar 60 persen Tepi Barat berada di bawah kendali penuh Israel. Namun, ketika seluruh wilayah A, B, dan C diklaim sebagai milik Israel, semakin jelas bahwa pembagian administratif tersebut tidak menghentikan ambisi ekspansionis Zionis.
Berbagai fakta di lapangan juga memperlihatkan pola yang sejalan. Perluasan permukiman ilegal, penggusuran warga Palestina, kekerasan terhadap penduduk, pembatasan akses, serta tindakan terhadap tempat-tempat suci menunjukkan bahwa persoalan Palestina bukan sekadar sengketa batas wilayah. Di Gaza, kehancuran besar dan jatuhnya korban sipil juga memperlihatkan betapa seriusnya penderitaan rakyat Palestina.
Dalam kondisi demikian, solusi dua negara yang selama puluhan tahun didorong Amerika Serikat dan negara-negara sekutunya, bahkan didukung oleh sejumlah penguasa negeri muslim, patut dipertanyakan efektivitasnya. Jika klaim atas seluruh Tepi Barat terus dikemukakan sementara pembangunan permukiman dan penguasaan wilayah terus berlangsung, maka gagasan negara Palestina yang berdaulat semakin jauh dari kenyataan. Solusi dua negara akhirnya tampak lebih sebagai ilusi diplomatik daripada jalan keluar yang mampu menghentikan penjajahan.
Bagi umat Islam, penderitaan Palestina bukan sekadar persoalan geopolitik, melainkan persoalan kemanusiaan sekaligus persoalan yang menyangkut tanah kaum muslim dan tempat suci Al-Aqsha. Kejahatan terhadap rakyat Palestina tidak layak dinormalisasi atau ditoleransi. Namun, penyelesaian konflik juga harus ditempuh dengan memperhatikan hukum internasional, perlindungan warga sipil, serta prinsip-prinsip syariat Islam yang mengatur peperangan dan hubungan antarnegara.
Di sisi lain, sikap sebagian pemimpin negara Arab yang tetap membuka ruang pertemuan dan hubungan politik dengan pemerintahan Israel ketika penderitaan rakyat Palestina terus berlangsung menimbulkan kritik keras dari umat. Diplomasi semestinya digunakan untuk menekan agresi dan melindungi rakyat Palestina, bukan justru menjadi legitimasi terhadap pendudukan.
Demikianlah umat Islam hari ini. Terbagi-bagi menjadi negara-negara kecil. Tak lagi utuh seperti satu tubuh. Jauh dari syari’at Islam telah menjadikan umat mati rasa terhadap penderitaan saudaranya. Benih-benih apatis, pragmatis, telah tumbuh subur di dunia kapitalis.
Keadaan seperti ini harus segera diakhiri. Umat harus kembali dengan penerapan Islam kafah dalam bingkai Khilafah. Mewujudkan persatuan umat dan kepemimpinan politik Islam sehingga kaum muslimin mampu menghadapi ancaman musuh. Konsep jihad pun dalam fikih bukan tindakan individual atau kekerasan tanpa aturan, melainkan memiliki ketentuan, otoritas, tujuan, dan batasan syariat.
Oleh karena itu, perjuangan Palestina tidak cukup berhenti pada kecaman dan diplomasi. Umat membutuhkan kesadaran politik, persatuan, serta perjuangan untuk membangun kekuatan yang mampu melindungi negeri-negeri muslim dan membebaskan Palestina. Hanya dengan tegaknya Khilafah, satu-satunya jalan strategis untuk mewujudkan persatuan umat dan menjalankan politik luar negeri berdasarkan syariat. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
