Jejaring Penting Mengatasi Stunting

IMG-20220321-WA0023

Oleh: Bidan Hj. Esa Mardiah, A.Md.Keb.

 

Lensa Media News – Indonesia urutan ke-4 dunia! Berdasarkan Riskesdas Kementerian Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2019 tercatat 6,3 juta balita mengalami stunting dari populasi 23 juta balita. Dengan prevalensi 27,7% yang artinya 1 dari 4 balita Indonesia mengalami stunting. Ini masih jauh lebih besar dari standar WHO yaitu kurang dari 20%.

Apa itu stunting? Stunting adalah keadaan gagal tumbuh yaitu pertumbuhan fisik dan otak yang disebabkan kurangnya kesehatan dan terjadi saat kehamilan serta kurangnya asupan gizi pada awal kehidupan atau sekitar 24 bulan pertama.

Tentu saja sudah banyak langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi masalah ini. Sekitar 260 kabupaten kota sudah menandatangani komitmen percepatan pencegahan stunting. Sudah banyak dana yang digelontorkan. Akan tetapi turunnya angka stunting menjadi sekitar 14% pada 2024, masih menjadi mimpi ibarat jauh panggang dari api. Terlebih di masa pandemi yang menjadikan ketimpangan sosial ekonomi semakin menjadi.

Indonesia yang gemah ripah loh jinawi memang tidak sepantasnya pesimis. Namun menutup mata dari mencari akar masalah yang ada, adalah bukti ketidakseriusan dalam menghadirkan solusi. Stunting jelas bukan hanya masalah segelintir orang. Karena terbukti hampir merata di semua golongan sosial ekonomi. Pun bukan semata masalah kesehatan, karena penyebabnya saling berkaitan.

Oleh karena itu, setidaknya ada jejaring yang harus diaruskan, akan tetapi satu sama lain tak bisa bertukar peran. Yang pertama adalah individu. Seorang individu yang bertakwa tentu bertanggung jawab atas setiap amanah yang dipikulnya. Seorang laki-laki balig dia terbebani hukum untuk bekerja guna menafkahi keluarganya. Demikian pula seorang muslimah ketika menjadi seorang istri dia akan siap menjadi seorang ibu. Termasuk menggali ilmu dalam menjaga kesehatan dirinya dan anak-anak, bahkan sejak dalam kandungan hingga pola asuh yang benar. Menghadirkan asupan nutrisi halal dan thayyib adalah prioritas. Jikapun dia harus keluar rumah untuk bekerja, maka dia akan memilih pekerjaan yang tidak melawan fitrahnya sebagai perempuan sehingga tidak meninggalkan kewajiban pengasuhan.

Selanjutnya adalah kontrol dari masyarakat yang memastikan bahwa di antara mereka terjalin hubungan erat karena persamaan pemikiran dan perasaan yang diikat oleh aturan hidup yang sama. Amar ma’ruf nahi munkar baik kepada sesama anggota masyarakat ataupun penguasa dalam menyikapi berbagai permasalahan umat yang ada. Bagi seorang muslim adalah haram jika dia dalam keadaan kenyang sementara ada tetangganya yang kelaparan. Berinfak di jalan Allah, wakaf, sedekah, hadiah, dan amalan-amalan lain adalah jejaring kedua setelah jejaring pertama yakni individu-individu yang bertakwa.

Adapun jejaring berikutnya adalah peran negara. Pemimpin negara bertanggung jawab mengurus segala kebutuhan rakyatnya. Rasul saw. bersabda, “Pemimpin (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. al-Bukhari)

Negara adalah perisai, penanggung jawab, dan pelayan masyarakat dalam seluruh urusan kehidupan. Jika di jejaring pertama ketakwaan individu memaksa seorang laki-laki bekerja, maka negara-lah yang berkewajiban menyediakan lahan pekerjaan dan iklim usaha yang mudah. Ketika seorang laki-laki tidak mampu, maka kewajiban beralih kepada ahli warisnya. Lalu jika tidak ada ahli warisnya, maka pemenuhan kebutuhan pokok akan diambil alih oleh negara.

Kekayaan sumber daya alam yang dikelola oleh negara meniscayakan lapangan pekerjaan yang berlimpah, baik sebagai tenaga teknis maupun tenaga ahli. Harta milik umum seperti tambang migas, mineral, hingga emas tidak boleh diprivatisasi. Hasil pengelolaan haruslah dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan wajib disediakan oleh negara untuk seluruh rakyatnya, tidak memandang kaya miskin, muslim, atau pun non-muslim. Selain itu negara juga mempunyai banyak sumber pendapatan di antaranya dari pengelolaan kharaj, ‘usyr, ghanimah, jizyah, dan BUMN. Ataupun yang bersifat temporal seperti harta haram penguasa (ghulul), harta orang murtad, harta warisan yang tidak ada ahli warisnya, dharibah (pajak), dan lainnya yang bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Demikianlah jejaring tersebut harus dipastikan utuh satu sama lain. Memisahkan komponen masing-masing tak akan membuahkan hasil. Seperti yang terjadi hari ini, semua berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah mata angin individu dan kapitalistik. Jiwa-jiwa yang terjauhkan dari aturan agama, masyarakat yang tak peduli lingkungannya, hingga persekongkolan penguasa dan pengusaha yang menjadikan negara tak lebih sebagai regulator saja.

Lain halnya ketika kita kembali kepada fitrah penciptaan manusia, segala urusan haruslah bernilai ibadah. Kemuliaan mencari nafkah bagi seorang ayah, kehebatan seorang ibu menjaga amanah, lingkungan masyarakat yang gemah ripah, dan negara yang mengayomi kebutuhan dasar rakyatnya adalah jejaring sistemik yang menerapkan aturan hidup dari Yang Maha Baik.

Wallahu a’lam bishshawab.

[ah/LM]