Judol Merusak Generasi
Oleh Yumna Nur Fahiimah
LensaMediaNews.com, Opini _ Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan bahwa di Indonesia,
Anak-anak sejak berusia 10 tahun sudah bertansaksi judi online (judol). Data yang dikumpulkan oleh PPATK dalam kuartal l-2025 menunjukkan jumlah deposit mencapai Rp2,2 miliar yang dilakukan oleh para pemain berusia 10-16 Tahun. Rentan usia 17-19 Tahun mencapai deposit Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun. (Cnbcindonesia.com, 8/5/2025).
Adapun saat ini Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah transaksi judi online terbesar di Indonesia. Pada 2024, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain dan nilai transaksi judi online tertinggi di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. PPATK mencatat ada lebih dari 535.000 pemain judi online di Jawa Barat. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan tingginya akan pemain dan transaksi judi online disebabkan oleh populasi Jawa Barat yang besar, sehingga perlu ditangani dengan serius. (Teknologi.bisnis.com, 14/5/2025).
Sungguh miris melihat kondisi negeri saat ini. Generasi yang menjadi ujung tombak peradaban, terjebak dalam arus kemaksiatan yang merusak diri hingga masa depan. Fenomena judi online yang menyasar anak-anak bukanlah sebuah kebetulan.
Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadi biang kehancuran generasi. Sistem yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, rakus dan tidak mengenal batas moral. Mengabaikan dampak yang menghancurkan generasi muda.
Dalam mencegah maupun mengatasi judi online, pemerintah tidak memiliki upaya serius dan sistematis. Terbukti dari pemutusan akses judi online yang dilakukan setengah hati dan tebang pilih, sementara banyak situs tetap aktif. Ini membuktikan bahwa demokrasi kapitalisme yang kini diterapkan tidak memiliki solusi hakiki dalam menyelamatkan generasi muda dari berbagai kriminalitas seperti judi online.
Islam secara jelas mengharamkan judi. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap rentan usia manapun dalam keharamannya. Dalam Islam, pendidikan akidah ditanamkan sejak dini dalam menjalani kewajiban sebagai muslim. Kondisi lingkungan dan akses digital yang tidak mendukung pendidikan Islam seperti saat ini, menjadi ancaman nyata bagi generasi muda yang sudah menjalankan pendidikan Islam sejak dini di rumah.
Sistem pendidikan dalam Islam tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tapi juga membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai ajaran Islam. Mengajarkan anak sejak dini untuk menjadikan halal-haram sebagai standar dalam berperilaku, termasuk literasi digital sesuai batasan-batasan syariat.
Keberhasilan penjagaan generasi memiliki peran penting dari Negara. Dalam Islam, kepala negara (Khilafah) bertugas menjaga rakyat dari segala aktivitas kemaksiatan dan kerusakan, termasuk judi online. Negara mampu melakukan penutupan akses secara menyeluruh dan mencegah konten-konten merusak lainnya. Kemajuan digitalisasi akan diarahkan untuk memudahkan aktivitas rakyat tanpa melampaui batasan-batasan syariat.
Maka sudah saatnya kita menyelamatkan generasi dengan kembali kepada Sistem kehidupan Islam yang datang dari sang Khaliq Allah SWT.
Wallahu a’lam bishawab
