Kami Tidak Membakar, Tapi Kami yang Menghirup

Oleh : Azizah
Komunitas Setajam Pena
LenSa Media News, Opini—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang berulang setiap musim kemarau. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat akibat kabut asap yang menyebar hingga ke permukiman.
Pemerintah Kota Palembang membagikan 16.500 masker kepada masyarakat untuk mencegah terjangkitnya penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat bencana kabut asap di Palembang dampak Karhutla yang terjadi di sejumlah Kabupatan/Kota yang ada di Sumatera Selatan (Antara, 24-8-2026).
Dikutip dari Mongabay,10-8-2026, banyak perempuan maupun anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. Dan memang faktanya perempuan dan anak termasuk kelompok yang menghadapi beban berlapis.
Dampak tersebut juga memiliki konsekuensi sosial di dalam keluarga. Ketika kualitas udara memburuk, perempuan yang kebanyakan menjalankan fungsi pengasuhan harus menghadapi tambahan beban, mulai dari menjaga kesehatan anak hingga menyesuaikan aktivitas keluarga dengan kondisi lingkungan yang tidak sehat. Dengan demikian, karhutla tidak hanya menghadirkan persoalan kesehatan, tetapi juga memperbesar beban sosial yang harus ditanggung keluarga terdampak.
Persoalan ini tidak lagi cukup dilihat sebagai bencana yang muncul saat musim kemarau, melainkan sebagai persoalan yang berkaitan dengan bagaimana lingkungan dan lahan dikelola dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur pembukaan dan pemanfaatan lahan di berbagai daerah. Jika kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang maka risiko terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana akan terus berulang.
Pemerintah juga tidak sepenuhnya hadir untuk masyarakat terdampak. Mereka seolah hadir sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis ketika karhutla telah terjadi. Masker dan anjuran untuk tetap di dalam rumah memang penting, tetapi hanya melindungi masyarakat dari dampaknya, bukan menyelesaikan sumber masalahnya. Jika pola ini terus berulang, sama saja kita membiarkan kesehatan generasi masa depan negara ini terus terancam setiap tahun.
Dan sudah saatnya penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanganan korban. Pencegahan harus menjadi prioritas dengan cara memulihkan ekosistem gambut, penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih, serta pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab, inilah yang di maksud penyelesaian menyentuh akar persoalan.
Namun ironisnya, negeri ini masih menggunakan sistem kapitalisme. Sistem inilah yang berperan penting terhadap kebijakan-kebijakan yang lahir. Semua tahu, asas dari sistem kapitalisme adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, maka tak heran jika semua aturan ditabrak. Bahkan aturan dari Tuhan pun tidak di indahkan. Karhutla lahir dari sistem kapitalisme yang mengizinkan pembentukan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem.
Sudah saatnya kita meninggalkan sistem rusak ini, karena tak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Dan kembali kepada sistem Islam yang jelas aturannya berasal dari Tuhan yakni Allah SWT. Aturan-aturan tersebut yang nantinya akan membawa kemaslahatan, ketenangan dan ketentraman hidup bagi masyarakatnya.
Dalam Islam, segala tindakan yang merusak alam diharamkan. Hutan sebagai al-milkiyyah al-‘ammah merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi demi keuntungan. Negara wajib menghentikan eksploitasi yang merusak serta menindak tegas pelaku pembakaran, bukan sekadar hadir ketika masyarakat sudah terpapar asap.
Karena di dalam Islam negara berperan sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in) bagi rakyatnya. Negara wajib memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas, pasokan air bersih, serta tempat tinggal yang layak bagi rakyatnya, sehingga jika terjadi bencana alam bagi keluarga yang terdampak bencana tidak terimpit oleh kebutuhan pokok dan ekonomi.
Tak hanya berkomitmen pada pencegahan saja, Islam juga menuntut ketegasan terhadap pelaku perusakan. Negara juga akan memberikan sanksi (ta’zir) kepada pembakar hutan serta menghentikan izin eksplorasi yang merusak ekosistem. Dengan begitu, lingkungan tidak dengan mudah dikorbankan untuk keuntungan sesaat bagi sebagian orang, dan juga dengan sanksi yang tegas kehidupan generasi mendatang menjadi lebih terjamin. Waallahualam bisshawab. [LM/ry].
