Tragedi Karhutla: Akumulasi Kejahatan Korporasi

TragediKarhutla-LenSaMediaNews

Oleh : Murni Cendra Kasih, S.Pd., Gr.

 

Lensa Media News, Opini—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di tanah air dengan skala yang mengkhawatirkan dan berulang setiap tahun tanpa ada penyelesaian yang mendasar. Bencana ekologis ini kini mendekati permukiman warga, menelan korban jiwa akibat gangguan pernapasan, serta membuat kepulan asap makin meluas (kompas, 05-09-2026).

 

Ironisnya, krisis kesehatan nasional yang melanda ini tidak hanya merugikan rakyat di dalam negeri, tetapi juga memicu gelombang protes keras dari negara-negara tetangga di ASEAN yang terdampak kabut asap lintas batas dan menilai pemerintah Indonesia tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

 

Menanggapi situasi yang kian darurat ini, WALHI secara tegas memandang bahwa karhutla bukanlah sekadar bencana alam ekologis biasa yang bersifat musiman, melainkan wujud nyata dari akumulasi kejahatan terstruktur yang melibatkan relasi buruk antara negara dan korporasi. Negara seolah-olah tak berdaya dan tunduk di bawah kendali para pemilik modal besar pemegang konsesi lahan.

 

Kegagalan Tata Kelola dan Privatisasi Hutan

 

Selama ini, respon yang ditunjukkan oleh negara cenderung bersifat reaktif, lamban, dan hanya berfokus pada upaya pemadaman darurat di lapangan tanpa menyentuh akar permasalahan, yakni perbaikan dan perubahan total tata kelola hutan (bnpb, 05-09-2026). Alih-alih mengevaluasi izin dan menghentikan eksploitasi, hutan justru terus diprivatisasi dan diserahkan secara masif kepada korporasi-korporasi besar.

 

Perusahaan-perusahaan ini hanya mengejar akumulasi keuntungan material yang tinggi tanpa peduli pada keselamatan rakyat, hak atas udara bersih, maupun kelestarian jangka panjang lingkungan hidup. Kondisi ini menegaskan bahwa dalam sistem sekuler kapitalisme yang diadopsi saat ini, tata kelola kehutanan sengaja dilegalkan untuk memihak privatisasi lahan semata-mata demi memenuhi keuntungan penguasa dan para kroninya.

 

Dalam kerangka tata kelola seperti ini, penguasa secara sistemik telah gagal memosisikan diri sebagai raa’in (penanggung jawab penuh yang mengurusi seluruh urusan rakyatnya dengan adil dan amanah). Akibatnya, keselamatan jiwa rakyat selalu dikorbankan demi melanggengkan kepentingan bisnis korporasi perkebunan dan pertambangan.

 

 

Solusi Tuntas Khilafah: Peran Khalifah dan Tata Kelola Berbasis Syariat

 

Penyelesaian tuntas atas karhutla menuntut adanya perubahan paradigma fundamental menuju penerapan sistem Islam secara kafah di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Sebagai pemimpin tertinggi negara, Khalifah memiliki tanggung jawab mutlak untuk mengurusi dan melindungi keselamatan rakyatnya melalui langkah-langkah strategis yang komprehensif:

 

Pertama, mobilisasi darurat tanpa kalkulasi bisnis, Khalifah akan segera mengerahkan seluruh infrastruktur, teknologi pemadaman modern, dan sumber daya negara secara masif. Pembiayaan darurat langsung digelontorkan dari baitulmal tanpa hambatan birokrasi atau kalkulasi untung rugi demi memastikan nyawa rakyat terselamatkan secepatnya.

 

Kedua, pencabutan konsesi, Khalifah akan mencabut seluruh izin konsesi lahan dan hak pengusahaan hutan yang diberikan kepada korporasi. Hutan dikembalikan posisinya sebagai kepemilikan umum yang haram diperjualbelikan atau diprivatisasi demi kepentingan segelintir pihak.

 

Ketiga, sanksi tegas dan menjerakan, Khalifah akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hukum (ta’zir) kepada siapa pun pelaku pembakaran hutan, baik pengusaha, korporasi, maupun oknum pejabat yang terbukti lalai atau terlibat persekongkolan jahat.

 

Langkah-langkah tegas ini berpijak pada prinsip syariat yang melarang segala bentuk tindakan yang mendatangkan mudarat, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh pula membahayakan.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

 

Dengan kepemimpinan Khalifah yang amanah dan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, perlindungan terhadap jiwa rakyat dan kelestarian alam akan terwujud secara paripurna, jauh dari cengkeraman kejahatan korporasi. Penerapan hukum syara secara total akan menghentikan eksploitasi alam yang merusak, sekaligus memastikan bahwa negara hadir sepenuhnya untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan umat manusia. Wallahualam bissawab. [LM/ry].