Kapitalisasi Pendidikan Berujung Pembullyan Siswa

20250128_080046

Oleh : Anis Nuraini

 

LenSa MediaNews.Com, Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) memeriksa wali kelas SD Swasta Abdi Sukma setelah viralnya video seorang siswa dihukum duduk di lantai, karena menunggak pembayaran SPP sekolah selama tiga bulan (Beritasatu.com, 11-1-2025 beritasatu.com).

 

Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap rakyat. Bukan hanya untuk orang kaya saja, tetapi orang tak mampu alias miskin harus mendapatkan pendidikan. Namun dalam Sistem Kapitalisme, negara tidak hadir secara nyata dalam mengurusnya, di antaranya nampak dari kurangnya sarana pendidikan. Seperti, gedung sekolah, kelas, buku-buku, papan tulis, perpustakan, laboratorium, dan lain-lain.

 

Minimnya anggaran negara untuk membiayai pendidikan yaitu hanya 20 persen dari APBN, itupun sumber pendapatanya hanya dari pajak saja. Sedangkan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, diserahkan kepada swasta (asing dan aseng) atau oligarki. Negara hanya sebagai regulator.

 

Negara makin lepas tangan dalam membiayai pendidikan warganya. Bahkan negara juga menyerahkan pendidikan pada swasta yang tentunya berorientasi mencari keuntungan, dari penarikan  biaya pendidikan berupa SPP dari siswa. Ini adalah tanda kapitalisasi pendidikan karena pendidikan menjadi ladang bisnis. Akibat pendidikan ini dikapitalisasi, berujung kasus pembullyan siswa, bahkan oleh pihak sekolah itu sendiri.

 

Kasus dihukumnya siswa akibat telat bayar SPP tidak akan terjadi, ketika pendidikan bisa diakses secara gratis oleh semua siswa. Sudah seharusnya seluruh pembiayaian pendidikan, menjadi tanggung jawab negara.

 

Mulai dari gaji para guru atau dosen, negara harus menghargai jasa mereka dengan gaji yang makruf, infrastruktur hingga sarana dan prasarana pendidikan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Bukan sebaliknya diserahkan kepada swasta.

 

Pendidikan dalam Islam bukan pilihan apalagi kebutuhan tersier, tetapi kewajiban dan kebutuhan pokok. Islam menetapkan dua tujuan pendidikan, mendidik supaya menjadi muslim yang beriman dan bertakwa,  menguasai ilmu-ilmu, baik ilmu agama maupun dunia, karena kurikulum berdasarkan akidah Islam, yang akan membentuk kepribadian Islam pada peserta didik (asy-syakhshiyyah al-islâmiyyah), yakni pola pikir Islam (al-‘aqliyyah al-islamiyyah) dan pola sikap Islam (an-nafsiyyah al-islâmiyyah) sesuai Islam.

 

Islam menetapkan bahwa pendidikan adalah kewajiban negara, yang termasuk dalam layanan publik yang ditanggung langsung oleh negara. Negara menyediakan layanan gratis untuk semua warga negara Islam, tidak pandang bulu, baik untuk siswa kaya maupun miskin, baik cerdas atau tidak.

 

Islam mampu mewujudkannya karena memiliki kas negara berupa Baitulmall. Dana untuk pendidikan diambil dari pos kepemilikan umum, atau SDA (sumber daya alam), seperti emas, tambang, batu bara, migas, dan lain-lainya. Negara dalam Islam juga masih mendapat pemasukan dari kharaj, jizyah, infak, ghanimah, sedekah, dan sebagainya yang masuk ke dalam pos harta kepemilikan negara.

 

Dana pendidikan, yang diambil dari Baitulmall, akan digunakan untuk membiayai semua sarana dan prasarana, seperti pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai dan guru yang berkualitas, negara Islam juga tidak membebankan biaya pendidikan, kepada para pelajar, bahkan menyediakan asrama dan kebutuhan hidupnya.

 

Hanya dengan layanan pendidikan sesuai dengan sistem Islam, maka tidak akan ada lagi kasus siswa dihukum karena keterlambatan soal biaya. Semua pengajar ataupun pelajar akan mendapat hak nya dengan layak. Wallahualam bissawab. [LM/ry].