Kapitalisme, Mega Korupsi Terus Berulang

Oleh: Bu Budi (Komunitas Setajam Pena)
Lensamedianews.com, Opini — Dua kasus korupsi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti yang bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020—2029, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020—2025 (Liputan6.com, 10-07-2026).
Sebelumnya, terungkap kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakil kepala badan, serta puluhan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan tata kelola tersebut.
Deretan kasus korupsi yang terus berulang di berbagai lembaga negara ini menunjukkan bahwa pola sistem yang ada tidak bisa sekadar dianggap sebagai ulah oknum atau lemahnya moral individu.
Hal ini menunjukkan adanya kerusakan yang bersifat sistemik. Sistem yang berlaku saat ini menunjukkan bahwa sistem tersebut menyediakan celah bagi siapa saja yang duduk di kursi kekuasaan.
Salah satu penyebabnya adalah lemahnya penegakan hukum. Sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, korupsi menjadi budaya yang makin merajalela. Penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi menjadi kebiasaan yang dianggap wajar, bahkan mengakar di kalangan pejabat.
Akar persoalan ini bersumber dari cara pandang yang dianut masyarakat saat ini, yakni sistem kapitalisme-sekularisme. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, termasuk aturan bernegara atau politik. Standar halal dan haram tidak lagi dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun hukum dan kebijakan.
Ketika aturan Allah tidak lagi difungsikan sebagai landasan hukum, maka yang tersisa hanyalah standar manfaat dan kepentingan duniawi semata. Pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) inilah yang menjadi akar rusaknya sistem hidup manusia. Sebab, manusia kemudian membuat aturan sendiri berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan semata, bukan berdasarkan Al-Qur’an yang mengandung kebenaran mutlak.
Moral pejabat dan masyarakat saat ini pun ikut terkikis karena tidak ada lagi rasa takut kepada Allah yang menjadi pengendali diri ketika tidak ada pengawasan manusia. Persoalan ini diperparah oleh sistem demokrasi yang berjalan saat ini, yang sarat akan biaya. Untuk maju dalam kontes politik, seseorang harus mengeluarkan biaya yang sangat besar, mulai dari kampanye hingga membangun jaringan dukungan. Ketika seseorang berhasil menduduki jabatan, muncul dorongan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Dari sinilah sering kali korupsi menemukan pembenarannya.
Persoalan ini tidak lepas dari sistem demokrasi itu sendiri yang, dalam banyak kasus, justru menyusun aturan yang memberikan kekebalan hukum kepada sejumlah pejabat. Selama sistem yang melahirkan para pemimpin dalam mengatur jalannya kekuasaan tetap seperti ini, maka pemberantasan korupsi tidak akan pernah terselesaikan.
Dalam menyikapi persoalan ini, Islam mempunyai penyelesaian yang menyeluruh. Dimulai dari asas berpikir, paradigma kapitalisme-sekuler yang berorientasi pada materi harus diganti dengan paradigma berpikir Islam. Islam menetapkan bahwa seluruh aktivitas seorang muslim harus diarahkan untuk meraih rida Allah, bukan sekadar mengejar keuntungan duniawi.
Dengan cara berpikir seperti ini, jabatan tidak lagi dipandang sebagai ladang proyek atau sumber keuntungan pribadi, melainkan sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan harta negara sehingga memberikan efek jera yang nyata.
Sistem pendidikan dalam Islam menanamkan nilai kejujuran dan integritas sejak dini sebagai fondasi kepribadian yang kelak dibawa hingga jenjang tertinggi kehidupan bernegara. Adapun sistem ekonomi dan politik Islam dalam institusi Khilafah dirancang sedemikian rupa untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat maupun lembaga negara, termasuk mekanisme pengawasan yang ketat, seperti penghitungan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat.
Dalam pandangan Islam, penguasa bukanlah pekerja yang diupah oleh rakyat sehingga ia tidak perlu mencari keuntungan dari jabatannya. Ia cukup diberi santunan dari Baitul Mal untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam naungan negara Khilafah akan terwujud pemerintahan yang bersih dari korupsi.
