Keadilan Pasti Hadir dalam Sistem yang Hakiki

Keadilan Hakiki-LenSaMedia

Oleh : Ummu Rifazi, M.Si

 

LenSaMediaNews.Com–Kondisi keadilan di Indonesia kembali terusik. Masyarakat gaduh dan mempertanyakan perihal amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto. Pasalnya Hasto Kristianto merupakan terdakwa kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

 

Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah terbukti bersalah menyediakan sebagian dana suap untuk Wahyu (tempo.co, 02-08-2025).

 

Keadilan Mustahil Hadir dalam Sistem Batil

 

Perbuatan suap-menyuap bagi seorang muslim dilarang dan dilaknat Allah serta RasulNya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Laknat Allah terhadap pemberi suap dan penerima suap” (HR.Tirmidzi). Sehingga apapun alasannya, suap-menyuap adalah haram hukumnya bagi seorang muslim dan patut dihukum.

 

Namun tidak demikian yang berlaku dalam kasus suap-menyuap yang melibatkan Hasto Kristianto tersebut. Dengan pertimbangan untuk merangkul seluruh elemen kekuatan politik demi persatuan bangsa dan negara, Presiden Prabowo memberikan amnesti (penghapusan hukuman) terhadap tindak pidana suap-menyuap yang dilakukan Hasto Kristianto (tempo.co, 02-08-2025).

 

Demikianlah keniscayaan dalam Sistem Demokrasi. Meski telah jelas bahwa perbuatan suap-menyuap adalah haram, dimurkai dan dilaknat Allah, dengan alasan yang sarat kepentingan politik, pelakunya dapat terhindar dari hukuman. Sekulerisme (memisahkan aturan agama dari kehidupan bernegara) dan kebebasan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi asas Sistem Demokrasi menjadikan hal yang hak (benar) dan batil (salah) menurut tuntunan Ilahi menjadi bercampur aduk, yang pada akhirnya disandarkan pada akal manusia.

 

Padahal Allah ta’alaa telah melarang umatNya mencampuradukan yang hak dengan yang batil dalam TQS Al Baqarah ayat 42 yang artinya, “Dan janganlah kamu mencampur adukan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya”.

 

Maka inilah yang terjadi ketika larangan Allah dilanggar. Pencampuradukan menjadikan keadilan menjadi sesuatu hal yang mustahil diwujudkan. Alhasil ketidakadilan yang merajalela meniscayakan timbulnya kekacauan dan kegaduhan dalam kehidupan bernegara berdasarkan Sistem Demokrasi.

 

Keadilan Hanya ada Dalam Sistem Islam

 

Keadilan niscaya terwujud ketika aturan dan hukum yang diterapkan terjamin kepastian kebenarannya serta tidak bisa dipermainkan oleh kepentingan manusia mana pun. Dan aturan maupun hukum seperti ini hanya berasal dari Yang Maha Benar yaitu Allah ta’alaa yaitu Syariat Islam.

 

Syariat Islam adalah aturan yang sempurna kebenarannya,  niscaya mewujudkan keadilan, kesejahteraan, ketenangan serta keberkahan hidup. Kenikmatan hidup tersebut adalah sebagaimana janji Allah dalam TQS Al Maidah ayat 3 yang artinya“, Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku sempurnakan atas kalian nikmatKu dan Aku meridhoi bagi kalian Islam sebagai agama”.

 

Kenikmatan hidup karena terwujudnya keadilan hanya akan terjadi jika ketaatan terhadap Syariat Islam ditegakkan oleh tiga pilarnya yaitu oleh setiap individu, masyarakat dan negara (pemerintah). Jika salah satu pilar ketaatan tidak ada, maka keadilan tidak akan mungkin diwujudkan.

 

Dan ketika keadilan terwujud, maka kenikmatan hidup bernegara tidak hanya akan dirasakan oleh umat muslim saja. Pada masa kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra., warga non muslim pun merasakan kenikamatan ketenangan hidup dalam keadilan yang terwujud dengan penerapan Syariat Islam secara kafah (menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan).

 

Pada suatu waktu, Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. mengadukan seorang kafir dzimmy kepada Qadhi (hakim) Syuraih ra. bahwa baju besinya diambil oleh kafir dzimmy tersebut ketika terjatuh dari untanya.

 

Namun ternyata saksi yang dihadirkan oleh Khalifah Ali ra. dianggap tidak mencukupi oleh hakim, yang lantas memutuskan bahwa baju besi itu adalah milik kafir dzimmy tersebut. Khalifah Ali ra. dengan lapang hati menerima keputusan Qadhi Syuraih. Beliau ra. tidak serta merta memanfaatkan kedudukannya sebagai Khalifah, Pemimpin tertinggi Daulah Islamiyyah, untuk membatalkan putusan hakim.

 

Alhasil ketika kafir dzimmy tersebut menyaksikan keadilan hukum Islam serta sikap taat dan amanah seorang pemimpin negara Islam, maka dia pun menyatakan dirinya masuk Islam.

 

Sebagai negeri muslim dengan 87 persen penduduk beragama Islam, sudah sepatutnya Indonesia diatur dengan Sistem Islam secara kafah, agar rida dan rahmat Allah senantiasa tercurah.

 

Sebagaimana firman Allah dalam TQS Al A’raf ayat 96 yang artinya, “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan”. Wallahu a’lam bisshowwab. [LM/ry].