Kecurangan Minyakita Merugikan Masyarakat

Oleh : Ain Mawaddah Warohmah, S.Pd.
Aktivis Muslimah

 

 

Lensamedianews.com__ Setelah masyarakat beberapa hari yang lalu dihebohkan dengan kasus bensin oplosan, kini masyarakat tengah dihebohkan pada kasus oplosan yang terjadi pada minyak goreng. Bukti minyak goreng oplosan ini sudah diselidiki oleh Satgas Pangan Polri, yang menunjukkan temuan adanya minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita yang dijual di pasaran mengalami kecurangan. Kecurangan tersebut dilakukan dengan cara mengurangi takaran isi minyak goreng, sehingga isinya tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.

 

Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Jika pengelolaan bahan pokok minyak goreng ini mengalami kecurangan, tentu membuat masyarakat semakin rugi, di tengah ekonomi mereka yang sedang sulit. Adanya Minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran, hal ini menunjukkan bahwa negara gagal dalam mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi untung. Dan tentu saja ini semakin membuktikan bahwa distribusi pangan ada di tangan korporasi. Negara dalam sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai regulasi, yang mana negara hanya hadir untuk menjamin bisnis para kapital. Tidak jarang jika regulasi tersebut tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat. Alhasil, negara dalam sistem kapitalisme telah abai terhadap tanggung jawab sebagai pengurus dan pelayan masyarakat. Bahkan tidak ada sanksi dari negara yang dapat menjerakan perusahaan yang telah melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita.

 

Begitulah sistem ekonomi kapitalisme ketika diterapkan, sehingga yang merasa diuntungkan adalah para kapitalis oligarki yang menguasai distribusi bahan pokok. Parahnya, sistem ekonomi kapitalisme proses produksi dan distribusi dikendalikan oleh pihak swasta. Jika semua dikendalikan oleh pihak swasta, orientasinya adalah keuntungan. Maka, perlu sekiranya untuk mengembalikan peraturan tersebut pada Islam. Dalam Islam telah ditetapkan pengaturan hajat hidup masyarakat di bawah kendali negara. Sebab dalam Islam pemimpin adalah pengurus masyarakat, sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat adalah kewajiban negara. Negara akan menggunakan sistem ekonomi Islam untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, dalam sistem Islam distribusi dilakukan oleh negara dan tidak boleh diserahkan pada swasta. Keberadaan swasta hanya membantu negara, bukan sebagai distribusi. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus Minyakita oplosan, negara akan memberikan sanksi tegas. Bahkan pelaku dapat dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan. Dengan demikian, dalam sistem Islam kendali penuh tetap berada pada negara.