Kontroversi Dunia Perpajakan, Kepatuhan Atau Pemaksaan 

Perpajakan-LenSaMediaNews

Oleh : Cokorda Dewi

 

LenSaMediaNews.com–Marak diberitakan di berbagai media sosial tentang Surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pajak (DJP), mengenai kepatuhan wajib pajak dengan menggandeng TNI-POLRI dalam pelaksanaannya.

 

Strategi DJP Menjaring Wajib Pajak 

 

Sejak 15 Juli 2026, SE dirilis DJP Bimo Wijayanto Nomor SE-8/PJ/2026, dan disebarkan kepada jajarannya sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak, dalam rangka penerapan sistem self assessment pajak. Ada lima cara baru DJP awasi kepatuhan wajib pajak.

 

Diantaranya, target pengawasan pada wajib pajak terdaftar melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Untuk wajib pajak belum terdaftar, pengawasan melalui kegiatan ekstensifikasi. Pengawasan dilakukan sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah, melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja, untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

 

DJP melibatkan Babinsa-Bhabinkamtibmas mendampingi petugas pajak, dalam rangka membangun jejaring informasi, melakukan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), dan pengamatan langsung. Selanjutnya membidik data wajib pajak, seperti data penghasilan (income), biaya beban (cost), harta (asset), utang (liability), modal (equity), dan data profil.

 

Kemudian mengejar wajib pajak baru, yang digolongkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Tindak lanjut hasil pengawasan wajib pajak belum terdaftar, melalui usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (cnbcindonesia.com, 20-07-2026).

 

Terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi, yaitu pengumpulan lapangan dan nonlapangan. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan wajib pajak, untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak. Keterlibatan unsur TNI dan Polri, yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam rangka pengumpulan data lapangan (detik.com, 20-07-2026).

 

Demi Kepatuhan Atau Pemaksaan pada Wajib Pajak 

 

Sungguh ironi, rakyat sudah terbebani dengan segudang pajak, terimpit beban ekonomi yang semakin sulit, sebagai akibat dari kebijakan pemerintah berimbas harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Biaya pendidikan pun sangat tinggi, meskipun bersekolah di sekolah negeri. Dan kini regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak, dengan menggandeng unsur TNI-Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak, berdalih demi kepatuhan wajib pajak.

 

Kehadiran aparat keamanan dalam kegiatan pengawasan wajib pajak, berkesan ada ancaman, agar rakyat membayar pajak. Regulasi yang dikeluarkan ini, tak ubahnya seperti jaman penjajahan, di mana penjajah memaksa rakyat untuk membayar pajak melalui aparat keamanan.

 

Rakyat dipaksa untuk memenuhi segala kebutuhan negara. Realitasnya uang rakyat lebih banyak dikorupsi. Negara abai terhadap penderitaan rakyat, dan lebih khawatir jika pejabat serta keluarganya menderita. Sumber daya alam berlimpah seharusnya sangat cukup untuk mensejahterakan rakyatnya, dieksploitasi besar-besaran, diserahkan pengelolaannya pada asing, swasta atau korporasi, dan hasilnya dikorupsi berjamaah.

 

Tidak akan terwujud kesejahteraan rakyat, jika negara masih menerapkan sistem sekuler kapitalis. Sebab negara dalam sistem sekuler kapitalis, rakyat justru sebagai sumber pendapatan negara. Sedangkan hasil sumber daya alam hanya diperuntukkan bagi para kapital pendukung penguasa.

 

Solusi Sistem Islam Bebaskan Rakyat Dari Pungutan Pajak

 

Dalam sistem Islam, diharamkan ada unsur pemaksaan pada rakyat, melainkan melalui pendekatan riayah (pelayanan atau pengurusan). Pendapatan negara dalam sistem Islam, bukanlah bersumber dari pajak. Tetapi bersumber dari Baitulmal, dengan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam, yang dikelola oleh negara.

 

Haram hukumnya jika sumber daya alam atau kepemilikan publik dikelola oleh swasta maupun korporasi. Dana Baitulmal sangat mencukupi untuk meriayah dan kemaslahatan umat. Pajak (dharibah) dapat dilakukan ketika keadaan darurat, semisal Baitulmal kosong padahal ada kewajiban yang harus terpenuhi.

 

Negara dalam sistem Islam berlaku adil pada seluruh rakyatnya, diperlakukan sama sesuai dengan hukum syara. Sistem Islam berasal dari Sang Pencipta, yang pasti lebih memahami kebutuhan ciptaanNya. Sudah saatnya umat muslim menyadari bahwa pentingnya syariat Islam ditegakkan, demi kemaslahatan umat dan keselamatan dunia akhirat. Wallahu a’lam bishshowab. [LM/ry].