Lapas Mewah, Hukum Tak Adil

LapasMewah-LenSaMediaNews

Oleh: Ummu Abil

 Aktivis Dakwah

 

Lensa Media News,Opini—Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan. (CNN Indonesia, 24-9-2026).

 

Temuan sejumlah kamar yang menyerupai apartemen mini dengan fasilitas televisi, kulkas, alat olahraga, hingga botol minuman keras di tempat sampah. Bahkan disebutkan terdapat 13 kamar dengan fasilitas yang jauh berbeda dibandingkan sel lainnya yang padat dan minim kelayakan.

 

Jika benar terdapat perlakuan istimewa berdasarkan kekuatan ekonomi, jabatan, atau kedekatan, maka persoalannya bukan sekadar fasilitas lapas. Ini menyentuh wajah keadilan dan kualitas institusi penegak hukum. Sebab, narapidana seharusnya menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasarkan kemampuan membayar untuk memperoleh kenyamanan.

 

Ketika Hukum Bisa Diperjualbelikan

 

Fenomena semacam ini tidak cukup diselesaikan dengan memindahkan narapidana VIP atau menindak oknum petugas. Jika pelanggaran terus berulang, perlu dipertanyakan sistem yang memungkinkan hukum dan pelayanan publik dipengaruhi kepentingan materi.

 

Dalam sistem liberal kapitalis, kepentingan ekonomi dan asas manfaat sangat dominan. Ketika jabatan dan kekuasaan berpotensi menjadi komoditas, celah penyalahgunaan pun terbuka. Akibatnya, hukum dapat terasa tajam kepada rakyat biasa, tetapi memiliki banyak pintu bagi mereka yang mempunyai uang dan kekuasaan.

 

Padahal Allah telah mengingatkan, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini?”(TQS. Al-Ma’idah: 50)

 

Keadilan tidak mungkin kokoh jika standar hukumnya dapat berubah mengikuti kepentingan manusia. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru dapat berubah menjadi ruang transaksi ketika amanah kekuasaan tidak dibangun di atas ketakwaan.

 

Islam Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

 

Islam memberikan prinsip yang tegas,  hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan kaya atau miskin, pejabat atau rakyat. Allah berfirman yang artinya,“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…”(TQS. Al-Baqarah: 178).

 

Penerapan sanksi dalam Islam didasarkan pada fakta perkara dan hukum syariat, bukan status sosial ataupun kemampuan ekonomi pelaku. Pengadilan menjadi institusi yang menyelesaikan perkara berdasarkan hukum Allah, sementara para hakim dituntut amanah dan adil.

 

Rasulullah saw. bahkan memberikan keteladanan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kedudukan seseorang. Ketika ada upaya meminta keringanan bagi seorang perempuan bangsawan yang melakukan pencurian, beliau menegaskan bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi karena mereka membiarkan orang terpandang ketika melakukan pelanggaran, sementara orang lemah dihukum.

 

Karena itu, problem lapas mewah semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi lebih dalam: bukan hanya siapa yang memperoleh fasilitas istimewa, tetapi sistem apa yang membuka peluang ketidakadilan tersebut. Dalam perspektif Islam, negara adalah pihak yang bertanggung jawab memastikan hukum berjalan adil, aparat amanah, dan setiap pelanggaran ditindak sesuai syariat.

 

Keadilan bukan kemewahan yang hanya dapat dinikmati mereka yang berpunya. Keadilan adalah hak seluruh rakyat yang wajib dijamin negara. Wallahualam bissawab. [LM/ry].