Menanti Realisasi Fatwa Pajak MUI

Menanti Realisasi Fatwa Pajak MUI

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. (Dosen FH)

Lensamedianews.com, Opini — Hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, mengeluarkan fatwa prorakyat. Fatwa ini beredar dalam bentuk video berdurasi 2 menit 58 detik yang akhirnya tersebar luas di berbagai grup WA milik warga Balikpapan. Menanggapi video yang viral tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Abdul Royid Bustomi, membenarkan adanya fatwa hasil Munas tersebut. Namun, belum tentu disetujui oleh pemerintah. MUI tingkat daerah masih menunggu keputusan dan respons resmi dari pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa MUI adalah mitra pemerintah. Bagaimana keputusan pemerintah pusat, diikuti saja. (pusaranmedia.com, 20/7/2026)

Dalam perspektif Islam, barang konsumtif nonproduktif, seperti tempat tinggal pribadi atau tanah, sedianya memang tidak menjadi objek pungutan. Islam mengatur mengenai zakat bagi umat Islam. Namun, MUI menyadari bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini mengadopsi regulasi yang ada. MUI daerah menghormati aturan negara yang berlaku dan menunggu kelanjutan dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak mengenai fatwa tersebut. (pusaranmedia.com, 20/7/2026)

Indonesia merupakan negara mayoritas muslim, tetapi hukum yang diterapkan bukanlah hukum Islam. Oleh karena itu, wajar jika MUI ingin menetapkan aturan yang berdasarkan Islam, tetapi tidak akan dapat diterapkan dalam hukum nasional. Ini merupakan fakta bahwa sistem yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat adalah sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Manusia diberikan hak untuk membuat hukum sendiri, termasuk dalam urusan pajak yang hari ini sangat memberatkan rakyat.

Sumber utama penerimaan negara pada sistem ini adalah pajak. Sementara itu, sumber daya alam (SDA) yang berlimpah diserahkan kepada swasta dan asing. Seharusnya, hasil dari SDA yang berlimpah tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Negara tidak hadir menjadi pengurus urusan rakyatnya, tetapi muncul bagai preman yang memalak rakyatnya melalui berbagai aturan pajak.

Pajak dalam Sistem Islam

Syariat Islam tidak akan pernah dapat diterapkan dalam bingkai negara yang berdiri atas dasar sistem kapitalis-sekuler. Syariat akan diterapkan secara sempurna dalam sistem pemerintahan Islam, yakni institusi Daulah Khilafah Islamiah yang dipimpin oleh seorang khalifah (kepala negara). Sistem Islam berdiri atas dasar akidah Islam, yang hanya Sang Khalik, Allah Swt., berhak membuat hukum. Seluruh kebijakan khalifah tidak boleh bertentangan dengan syariat-Nya, termasuk dalam hal pajak.

Sistem Islam tidak menetapkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, meskipun aturan pajak ada dalam Islam. Sumber penerimaan negara yang akan tetap ada walaupun tidak ada kebutuhan untuk memenuhi hak kaum muslim dan masuk ke dalam Baitul Mal, di antaranya: 1. fai’; 2. jizyah; 3. kharaj; 4. ‘usyur; 5. harta milik umum yang dilindungi negara; 6. harta haram pejabat dan pegawai negara; 7. khumus, rikaz, dan tambang; 8. harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; 9. harta orang murtad.

Pada saat kondisi Baitul Mal kosong dan tidak mencukupi untuk membiayai besaran belanja, dalam kondisi seperti ini khalifah (kepala negara) akan mengambil beberapa kebijakan yang sesuai dengan hukum syarak. Salah satunya dengan memungut pajak. Namun, pajak yang dipungut tidak diwajibkan kepada semua kaum muslim, apalagi nonmuslim. Pajak hanya diambil dari kaum muslim yang mampu, yaitu dari kelebihan harta setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekunder yang proporsional (makruf) sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut.

Pajak hanyalah pungutan insidental yang akan diambil jika Baitul Mal dalam kondisi kosong. Hanya hingga Baitul Mal dapat berfungsi kembali, pajak tidak akan dipungut lagi. Dengan demikian, tidak ada yang namanya pajak wajib yang harus dibayar setiap masa, seperti saat ini, baik per tahun, per bulan, maupun setiap aktivitas yang dilakukan oleh rakyat. Apalagi sampai dikenakan denda karena tidak membayar atau terlambat membayar. Sudah saatnya beralih kepada sistem yang akan menyejahterakan rakyat, yaitu sistem yang sesuai dengan fitrah manusia, yakni sistem Islam yang akan mampu menerapkan syariat secara sempurna dan menyeluruh melalui institusi Daulah Khilafah Islamiah. [LM/Ah]