Mampukah Siber Negara Melindungi Anak?

Oleh: Rifdah Nisa
LenSaMediaNews.com–Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan yang signifikan dalam bermasyarakat, termasuk anak-anak. Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi menyatakan bahwa 9,17% pengguna internet berasal dari generasi post-gen z (anak usia di bawah 12 tahun).
Kemudahan mengakses internet melalui perangkat digital memberikan peluang yang besar untuk anak, seperti belajar, berkreasi, dan berinteraksi. Akan tetapi, di sisi lain menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak di dunia maya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan tujuan memberikan kerangka hukum yang komprehensif dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik.
Era digital memberikan kebebasan secara nyata bagi para pengguna sistem elektronik, baik dalam mengakses informasi, berkomunikasi, maupun bertransaksi secara daring. Kebebasan tersebut tentu tidak terlepas dari peran penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan infrastruktur digital dan layanan teknologi yang memungkinkan terjadinya interaksi tanpa batas.
PP 17/2025 menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik untuk menjamin pelindungan anak dalam menggunakan produk, layanan, dan fitur digital, meliputi: Fitur Persetujuan Orang Tua, Pemberian Informasi yang Mudah Dipahami, Pelindungan Data Pribadi Anak, Penetapan Batasan usia, Edukasi dan Pemberdayaan Ekosistem Digital.
Apabila penyelenggara sistem elektronik melakukan pelanggaran terhadap pelindungan anak, maka terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan sebagaimana tertera dalam Pasal 38 ayat (2) PP 17/2025, yakni berupa: Teguran tertulis, Denda administrative, Penghentian sementara, dan/atau Pemutusan akses. (siplawfirm.id, 4-7-2025).
Kemajuan era digital bagi pengguna gawai terutama anak-anak. Menjadi ancaman siber lewat masifnya konten kekerasan dan ponografi. Sehingga dengan adanya undang- undang tersebut, mampukah siber negara melindungi anak?
Regulasi yang dibuat negara menjadi angin segar. Namun butuh perangkat yang lain untuk mendukungnya. Negara butuh Kerjasama dengan platform global seperti Google, Meta, Tik Tok dan lain-lain. Negara harus memantau dan memblokir situs pornografi, kekerasan dan konten berbahaya lainnya. Selain itu negara juga butuh edukasi digital yang masif terhadap anak, orang tua dan guru.
Pemantauan dan blokir konten yang berbahaya sudah dilakukan oleh negara. Namun realisasinya tidak berjalan maksimal karena negara masih mengadopsi platform asing. Ketika satu situs di blokir muncul ratusan situs yang serupa. Hal ini disebabkan oleh ketidak mandirian negara dalam membangun infrastruktur teknologi.
Tekonologi asing telah menerapan Kapitalisme sekuler dalam menciptakan teknologi. Digitalisasi yang ditengarai membawa banyak keuntungan materi menjadi tujuan utama dibanding perlindungan negara terhadap masyarakat.
Penerapan sistem pendidikan berbasis sekular yang menyebabkan keimanan tidak terlibat dalam aktivitas digitalisasi. Edukasi digital masif yang dilakukan oleh negara seolah menjadi fatamorgana karena selama ini negara hanya berlaku sebagai regulator atau pembuat kebijakan saja. Selain itu literasi digital yang rendah di tenggah-tengah masyarakat menjadi masalah tersendiri.
Berbeda dalam pandangan Islam. Negara wajib membangun teknologi digital yang mandiri tanpa ketergantungan pada pada infastruktur teknologi asing. Negara menjadikan pondasi akidah Islam sebagai standar dalam membangun infastruktur teknologi. Ruang siber syar’i dan bebas pornografi akan terwujud lewat standar keimanan.
Pendidikan yang berbasis akidah Islam akan membentuk masyarakat yang memiliki pola pikir Islam. Sehingga terealisasi pada aktivitas masyarakat yang jauh dari maksiat dan mudarat. Penggunaan teknologi yang sesuai arahan ajaran Islam akan menghantarkan pada kemajuan negara.
Negara akan memberikan pengarahan ke tengah-tengah masyarakat sebagai wujud edukasi masif dalam pemanfaatan teknologi. Edukasi digitalisasi dalam standar Islam ini akan menjaga ke muliaan manusia dan keselamatan dunia akhirat. Wallahu a’ lam bishowwab. [LM/ry].
