Manusia dan Hewan , Terdampak Korupsi Tanpa Lawan

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
LenSaMedaNews.com–Edward Dewaruci, pengacara mantan Direktur Utama (Dirut) PD TS KBS Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, tersangka korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar, menyayangkan adanya penangkapan Kejati Jatim terhadap kliennya, untuk itu ia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dengan alasan, kliennya selama ini bersikap kooperatif (detiknews, 24-7-2026).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan laporan keuangan KBS ada kejanggalan sejak zaman Wali Kota Surabaya dipimpin Tri Rismaharini. Tahun 2022 dan 2023 sudah di audit, tahun ini ia meminta audit independen, bukan pilihan oleh BUMD sendiri sebagaimana sebelumnya, hasil audit yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar sehingga itulah yang ada dalam pemeriksaan Kejati. Dan dalam perkembangannya menjadi Rp 10 miliar (detikJatim,22-7-2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026. Menurut Punia, selama menjabat, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan uang anggaran perusahaan buat pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.
Lemahnya Pengawasan, Korupsi Kian merajalela
Dalam sistem kapitalisme, penangguhan penahanan secara hukum merupakan hak dari setiap terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan ketentuan Pasal 60 KUHAP. Meski hak bagi terdakwa, jika melihat dari perbuatannya, sungguh tidak adil, dari ketamakan dan penyelewengan amanah yang ia pegang, hewan tak bersalah pun menjadi korban.
Sungguh mengerikan memang jika manusia yang mendapatkan amanah dari Allah sebagai Khalifah fil Ardh justru menyelewengkan amanah itu, pantas saja para malaikat mempertanyakan keputusan Allah, mengapa memberi amanah kepada yang mampu menumpahkan darah untuk hidup. Maka, bersama dengan penciptaan manusia Allah turunkan pula syariat. Agar manusia menjadi penanggungjawab di bumi tak semena-mena, melainkan karena tuntunan Allah dan RasulNya.
Dari kasus ini, kita bisa dapatkan dua kesimpulan, pertama, adanya hak penangguhan tahanan, menunjukkan betapa tidak berwibawanya penerapan hukum di negeri ini, semestinya tolok ukurnya bukan karena terdakwa kooperatif, sebab ini menyangkut integritas dan rusaknya sistem hari ini yang samasekali tidak menjerakan. Tapi kepada apa yang dilakukan tersangka yang tak bisa ditolerir melakukan kecurangan di kantor yang ia mendapatkan penghasilan di situ.
Kedua, seringkali korupsi bukan semata karena kesalahan person, tapi berhirarki. Hari ini si A ditangkap, ternyata bersinergi dengan pejabat lainnya, bahkan otaknya justru pimpinan paling atas. Pengawasan dari sejak hulu sudah lemah, menimbulkan celah berbagai rekayasa apalagi di hilir. Itulah mengapa, kita masih bisa lihat tersangka korupsi masih bisa tersenyum meski tahu bakal dipenjara, sebab hukum sangat mudah dikendalikan.
Islam Tegas Mengharamkan Korupsi
Sistem hari ini sungguh keji, seorang koruptor kelas kakap masih mendapatkan previle, sementara maling ayam di Bali mati dihajar massa di hadapan anak sendiri. Islam sebagai sebuah aturan yang sempurna, jelas memiliki mekanisme khas guna memberantas korupsi. Salah satunya pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau mencatat kekayaan seluruh gubernur dan pegawainya sebelum mereka dilantik. Jika terjadi lonjakan harta yang tidak wajar setelah menjabat, separuh harta tersebut langsung disita untuk Baitulmaal. Rasûlullâh saw. pun melarang para pejabat mengambil sesuatu di luar haknya, sebab hal itu tergolong ghulûl (penggelapan), “Apa saja yang diambil selain gaji adalah harta khianat.” (HR. Abu Dawud).
Syekh Abdurrahman Al-Maliki dalam “An-Nizhamu al-‘Uqubat fi Al-Islam”, menjelaskan korupsi tidak termasuk pencurian dalam definisi fikih, melainkan pengkhianatan. Oleh sebab itu, sanksinya bukan pemotongan tangan (qath‘ul yad), melainkan takzir yakni sanksi yang ditetapkan oleh khalifah atau Qadhi sesuai kadar kejahatannya.
Hukuman ini bisa berupa nasihat, penjara, denda, pencemaran nama baik (tasyhir), cambuk, hingga hukuman mati yang bisa dilakukan dengan cara digantung atau dipancung. Sistem sanksi dalam Islam bertujuan untuk mencegah kejahatan (zawajir) dan menebus dosa pelanggar (jawabir). Bahkan jika pelaku korupsi adalah keluarga pemimpin tertinggi sekalipun, tetap akan dikenakan hukuman tanpa keistimewaan hukum apa pun.
Hari inilah yang tidak kita temui, seorang koruptor masih bisa tersenyum bahkan minta keistimewaan perlakuan hanya karena ia tadinya pejabat. Di sisi lain, ketika hukum diterapkan, sistem yang lain pun mengikuti seperti penerapan ekonomi, pendidikan dan kesehatan, maka, perubahan Islam disebut dengan perubahan revolusioner. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
