MBG, KDMP hingga Sekolah Rakyat Ditopang Pajak

Polemik Pesta Babi dalam Pandangan Islam_20260702_091254_0000

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H (Dosen-FH)

 

Opini_LenSa Media News _ Pajak merupakan sumber pendanaan bagi berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kopdes Merah Putih hingga Sekolah Rakyat. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jendral (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkue), Bimo Wijayanti. Ia juga menjelaskan bahwa kinerja penerimaan pajak yang terus meningkatlah yang memberikan peluang bagi pemerintah untuk menjalankan agenda strategis tersebut. (CN Indonesia.com, 19-06-26).

 

Namun, program andalan pemerintah ini disampaikan Bimo dapat menghilangkan penerimaan negara. Ia menyebut kerancuan kebijakan itu berupa adanya surat edaran dari Dadan Hindayana selalu mantan Kepala BGN, yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Hal ini bermula ketika BGN mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah. Padahal, berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, dana tersebut masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. (Suara.com, 21-06-26).

 

Sistem Kapitalis: Pajak Penerimaan Utama Negara

 

Pada sistem kapitalis-sekular yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat saat ini merupakan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum dalam sistem ini berasal dari akal manusia yang lemah dan terbatas. Manusia diberikan hak untuk membuat hukum. Sehingga, ketentuan dalam sistem ekonominya juga berdiri atas dasar hukum tersebut. Berdasarkan ketentuannya, siapa saja yang memiliki modal dapat menguasai apa saja termasuk sektor-sektor strategis. Sehingga sektor strategis tadi bukan penerimaan utama dalam sistem ini.

 

Penerimaan utama dalam sistem ini adalah pajak, tanpa pajak tidak akan ada pembangunan atau tidak akan berjalan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak merupakan pungutan yang diambil dari rakyat. Sehingga jika dikatakan program-program pemerintah adalah program gratis untuk rakyat, maka ini pernyataan yang absurd. Berjalannya program tersebut jelas diambil dari pajak yang dibayar oleh rakyat maka sudah seharusnya program tersebut didapat rakyat secara cuma-cuma.

 

Utang negara pun diambil dari pajak. Dan dibebankan kepada rakyat. Bahkan untuk berjalannya pungutan pajak, pemerintah akan mendatangi rumah satu persatu untuk mengutip pajak. Harusnya pemerintah melakukan yang demikian untuk menyalurkan kebutuhan rakyatnya bukan mengutip pajak yang membebani. Di sini, jelas negara dalam sistem kapitalis-sekular hanya berfungsi sebagai regulator bukan pelayan rakyat.

 

Sistem Islam: Pajak Bukan Penerimaan Utama Negara

 

Islam merupakan sistem sempurna dan paripurna dan merupakan sistem yang berasal dari Sang Pencipta. Sistem yang berdiri atas dasar aqidah Islam. Sistem yang memberikan hak hanya pada Sang Khaliq untuk membuat hukum. Atas dasar ini lah berdiri aturan-aturan yang mengatur sistem kehidupan manusia termasuk ekonomi.

 

Sistem ekonomi Islam tidak menetapkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara meskipun dalam Islam pajak juga ada pengaturannya. Sumber penerimaan negara dalam sistem Islam dari berbagai pemasukan. Sumber penerimaan negara yang tetap akan ada walaupun tidak ada kebutuhan apa-apa. Itu adalah hak kaum muslim dan masuk dalam Baitul Maal yakni: zakat, fai’, jizyah, kharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus, rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, harta orang murtad.

 

Selain itu, sistem ekonomi yang memberikan jaminan akan kebutuhan dasar manusia yang menjadi tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat. Sebagaimana hadist Rasulullah Saw.: “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (H.R. Al-Bukhrai dan Muslim).

 

Dengan sumber penerimaan yang disebutkan diatas, negara akan memenuhi kebutuhan dasar (pokok) rakyat individu per individu dan kewajiban negara untuk memenuhinya. Kebutuhan pokok tersebut berupa pangan, sandang, papan. Serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu pendidikan dan kesehatan. Sehingga, negara tidak perlu membuat program-program parsial seperti Makan Gratis Bergizi (MBG) dan Sekolah Rakyat. Membuat program Koperasi Desa juga tidak akan mungkin karena koperasi berdiri atas dasar ekonomi ribawi. Sistem ini, sistem yang diharamkan dalam Islam.

 

Sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang jelas akan mensejahterakan rakyat secara sempurna tidak hanya sekedar program-program yang memenuhi kebutuhan rakyat secara parsial. Yakni kembali pada sistem Islam yang diterapkan secara kaffah dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah.

(LM/Sn)