Negara Wajib Menjamin Kesehatan Rakyat

Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan membuktikan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional masih bermasalah. DPR RI meminta agar iuran PBI tetap dibayar pemerintah selama tiga bulan sambil menunggu pemutakhiran data oleh Kemensos dan BPS. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan layanan kesehatan tidak boleh berhenti dan iuran tetap dibayar negara. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna 19 Februari 2026, sebagaimana diberitakan Kumparan Bisnis, 19 Februari 2026.
Kebijakan ini memang menenangkan, tetapi bersifat sementara. Jika dilihat dari sudut pandang bernegara, masalahnya bukan sekadar data yang belum akurat. Masalah utamanya adalah cara pandang terhadap kesehatan itu sendiri. Jika jutaan rakyat bisa kehilangan akses layanan hanya karena pembaruan data, berarti sistemnya tidak kokoh. Kesehatan diperlakukan sebagai program administrasi, bukan sebagai hak dasar rakyat.
Dalam sistem kapitalis, kesehatan sering dilihat sebagai sektor yang harus efisien dan berkelanjutan secara anggaran. Negara membatasi diri sebagai pengatur dan penjamin sebagian biaya. Dana bersumber dari APBN yang banyak ditopang pajak rakyat. Jika terjadi defisit atau kredit macet, layanan ikut terganggu. Akibatnya, solusi yang diambil hanya bersifat tambal sulam, bukan menyelesaikan akar masalah.
Di tingkat global, kebijakan kesehatan juga dipengaruhi standar lembaga internasional sehingga orientasinya cenderung sama, yakni menjaga stabilitas keuangan. Dalam pola pikir ini, layanan kesehatan gratis secara menyeluruh dianggap sulit. Program seperti PBI pun rentan dipengaruhi kepentingan politik dan keterbatasan anggaran.
Islam menawarkan cara pandang berbeda. Kesehatan adalah kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi negara. Dalam sistem syariah dan khilafah, negara bertanggung jawab penuh sebagai pengurus rakyat. Pembiayaan tidak hanya bergantung pada pajak, tetapi berasal dari pos syar’i seperti jizyah, kharaj, fai, dan dharibah sesuai ketentuan Islam.
Khilafah tidak menjadikan kesehatan sebagai komoditas. Rumah sakit dan tenaga medis bekerja untuk pelayanan, bukan mencari keuntungan. Ketika akidah menjadi dasar, lahirlah profesionalitas karena merasa diawasi Allah. Dari profesionalitas lahir mutu terbaik, dan dari ketakwaan lahir ihsan—pelayanan maksimal tanpa diskriminasi.
Karena itu, negara harus berani mengubah paradigma. Selama kesehatan dianggap beban anggaran, masalah akan terus berulang. Namun, jika dipahami sebagai kewajiban syar’i negara, kebijakan, pembiayaan, dan pelayanan akan diarahkan untuk benar-benar menjamin rakyat. Penerapan syariah dan khilafah menjadi solusi sistemik agar kesehatan terjamin secara adil, menyeluruh, dan bermartabat bagi seluruh rakyat.
Wallahu a’lam bish shawab.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
