Negara Wajib Urus Korban Bencana

#_20260226_041532_0000

Menjelang Ramadan 2026, ribuan warga Aceh masih tinggal di pengungsian. Hunian sementara belum selesai, listrik di sejumlah wilayah belum menyala, dan banyak korban belum bisa kembali bekerja. Mereka terpaksa bergantung pada bantuan masyarakat untuk bertahan hidup. Fakta ini dilaporkan oleh Kompas.com (9–13 Februari 2026) yang menyebut ribuan korban banjir di Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, hingga Aceh Tamiang masih mengungsi menjelang Ramadan. AJNN juga memberitakan listrik di beberapa daerah terdampak belum pulih. Sementara IDN Times menyoroti lemahnya ketahanan pangan korban bencana di Sumatra menjelang bulan suci.

Kondisi ini menunjukkan negara belum menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal. Pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai langkah rekonstruksi. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Warga masih hidup dalam keterbatasan, akses ekonomi terhenti, dan kebutuhan pokok belum terpenuhi dengan layak. Jika ribuan orang masih bergantung pada donasi warga, berarti sistem perlindungan negara belum bekerja secara efektif.

Dalam konsep kepemimpinan Islam, negara adalah raa’in, yakni pengurus rakyat. Artinya, negara wajib memastikan setiap warga terlindungi, terutama saat tertimpa musibah. Tugas ini bukan sekadar menyalurkan bantuan sementara, tetapi memulihkan kehidupan masyarakat secepat mungkin. Hunian harus segera dibangun, listrik dipulihkan, lapangan kerja dihidupkan kembali, dan kebutuhan pangan dijamin. Tanpa itu, rakyat tidak bisa menjalani Ramadan dengan tenang.

Model kepemimpinan yang berlandaskan sistem kapitalistik sering menjadikan kebijakan sebatas respons jangka pendek dan sarat pencitraan. Anggaran dipertimbangkan dengan logika untung-rugi politik. Akibatnya, pemulihan berjalan lambat dan rakyat menanggung dampaknya lebih lama.

Berbeda dengan syariah dalam naungan khilafah yang menjadikan riayah sebagai asas pemerintahan. Negara memprioritaskan wilayah bencana dengan mengerahkan seluruh sumber daya. Anggaran tidak dibatasi alasan teknis karena ada pos pemasukan tetap dari pengelolaan kekayaan umum serta mekanisme dharibah ketika dibutuhkan untuk kondisi darurat. Dengan sistem ini, rekonstruksi tidak berlarut-larut dan korban segera bangkit.

Negara dalam Islam memandang keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Bencana bukan alasan untuk lambat bertindak, tetapi momentum untuk menunjukkan keseriusan kepemimpinan. Karena itu, penerapan syariah secara kaffah dalam institusi khilafah menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan bencana benar-benar cepat, tegas, dan solutif. Hanya dengan sistem yang berorientasi pada riayah, rakyat dapat menyambut Ramadan dengan layak dan bermartabat.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]