Penambangan Nikel di Raja Ampat, Pengelolaan harus Sesuai Syariat

20250612_172430

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya menuai kritik dan protes dari masyarakat Indonesia. Kementrian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran serius mulai dari masalah perizinan hingga tidak adanya manajemen lingkungan yang layak. Pulau Gag yang menjadi lokasi tambang nikel diberitahukan mengalami berbagai degradasi lingkungan, mulai dari penggundulan hutan hingga erosi tanah dan sedimentasi yang mengancam terumbu karang dan ekosistem laut Raja Ampat.

 

 

Terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH yakni PT. Gag Nikel, PT. Kawei Sejahtera Mining, PT. Anugerah Surya Pratama dan PT. Mulia Raymond Perkasa. Dari keempat perusahaan tambang itu hanya PT. Mulia Raymond Perkasa yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Menurut Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. Jadi kalau kemudian ada izin pertambangan nikel yang keluar di Raja Ampat kalau merujuk pada UU 27 tahun 2007 jelas adalah tindakan pidana. Kemudian mengapa pemerintah mengeluarkan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut? Padahal awalnya dilarang tapi pada akhirnya diberikan izin. (Beritasatu, 5-6-2025)

 

Dunia saat ini dikuasai ideologi kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa. Tambang dikuasai oleh pemilik modal.

 

Allah menciptakan manusia dengan aturannya. Aturan terkait hubungan antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan dirinya sendiri. Secara umum pertambangan termasuk pada hubungan manusia dengan manusia lainnya (muamalah).

 

Di dalam syariat Islam kekayaan alam yang jumlahnya melimpah yang akan memberikan keuntungan “layaknya air yang mengalir” adalah milik umum, tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu. Begitu pula dengan barang tambang yang jumlahnya melimpah, tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu karena akan menghalangi umat Islam lain dari mendapatkan haknya. Dengan demikian tambang nikel adalah kepemilikan umum bagi umat Islam.

 

Karena pertambangan ini tidak bisa dilakukan individu serta dibutuhkan biaya besar untuk mengelolanya maka Islam mengatur bahwa negara menjadi pihak yang berkewajiban mengelola tambang milik umum dan hasilnya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan umat. Dalam hal ini industri swasta dapat berperan sebagai pekerja untuk mengerjakan proses penambangan bukan sebagai pemilik.
Di dalam Islam pertambangan tidak dilarang sebab Allah SWT telah menciptakan alam semesta untuk keperluan manusia.

 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَ رْضَ وَاَ نْزَلَ مِنَ السَّمَآءِ مَآءً فَاَ خْرَجَ بِهٖ مِنَ الثَّمَرٰتِ رِزْقًا لَّـكُمْ ۚ وَسَخَّرَ لَـكُمُ الْـفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِى الْبَحْرِ بِاَ مْرِهٖ ۚ وَسَخَّرَ لَـكُمُ الْاَ نْهٰرَ

وَسَخَّرَ لَـكُمُ الشَّمْسَ وَا لْقَمَرَ دَآئِبَيْنِ ۚ وَسَخَّرَ لَـكُمُ الَّيْلَ وَا لنَّهَا رَ

Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air (hujan) dari langit, kemudian dengan (air hujan) itu Dia mengeluarkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan kapal bagimu agar berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan sungai-sungai bagimu.”
“Dan Dia telah menundukkan matahari dan bulan bagimu yang terus-menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan malam dan siang bagimu.”
(QS. Ibrahim 14: Ayat 32-33)

 

Walaupun demikian Islam juga mengatur agar dalam pemanfaatannya terhadap alam semesta tidak menyebabkan kerusakan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَ رْضِ بَعْدَ اِصْلَا حِهَا وَا دْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.”
(QS Al-A’raf 7: Ayat 56)

 

Islam menetapkan SDA adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Islam membolehkan pemanfaatan sumber daya mineral tambang dengan memperhatikan batasan maksimal yang bisa diambil.

 

Islam adalah satu-satunya mabda yang mampu mewujudkan keselarasan antara manusia dan alam semesta. Namun penerapan syariat Islam kaffah hanya bisa direalisasikan dalam naungan Khilafah Islam sebagai sistem kepemimpinan yang ideal.
Wallahu a’lam bish-shawab.