Pengaruh Ruang Digital terhadap Maraknya Kasus Bullying

Oleh: Diyani Aqorib S.Si.
(Guru dan Pemerhati Remaja)
Kasus bullying kian marak terjadi di negeri ini. Hampir setiap hari, publik disuguhi berbagai pemberitaan tentang bullying (perundungan), terutama di lingkungan sekolah dan lembaga pendidikan. Fenomena ini sejatinya bukan persoalan sepele, melainkan masalah serius yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak: orang tua, sekolah, masyarakat, dan tentu saja negara.
Ironisnya, praktik bullying kini tidak hanya terjadi di jenjang pendidikan menengah atau perguruan tinggi, tetapi telah merambah hingga Sekolah Dasar (SD). Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, sebab anak-anak pada usia tersebut masih berada dalam fase pembentukan karakter dan kepribadian. Jika sejak dini mereka terbiasa menjadi pelaku atau korban perundungan, bagaimana mungkin kita berharap lahir generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia, bermental sehat, dalam peradaban yang luhur?
Data yang Mengkhawatirkan
Berbagai data menunjukkan bahwa bullying bukan lagi fenomena sporadis, melainkan telah menjadi masalah sistemik. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 mengalami peningkatan lebih dari 100 persen dibanding tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar 31 persen merupakan kasus perundungan, yang sebagian besar terjadi di satuan pendidikan, mulai dari tingkat menengah hingga perguruan tinggi. (bphn.go.id, 30/10/2025)
Data lain menunjukkan bahwa pada tahun 2023, KPAI mencatat sekitar 3.800 kasus bullying, hampir separuhnya terjadi di lembaga pendidikan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bahkan mencatat sedikitnya 30 kasus berat pada tahun yang sama, 80 persen di antaranya terjadi di sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek, dengan Jawa Timur sebagai daerah terbanyak.
Memasuki awal 2024, tercatat 141 kasus bullying, dengan 46 anak dilaporkan meninggal dunia akibat kekerasan di sekolah. Angka ini adalah alarm keras yang seharusnya menggugah nurani semua pihak.
Ruang Digital dan Normalisasi Kekerasan
Salah satu faktor yang memperparah maraknya bullying hari ini adalah kehadiran ruang digital yang nyaris tanpa batas. Media sosial, gim daring, dan berbagai platform digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak dan remaja. Sayangnya, ruang digital ini sering kali menjadi medium subur bagi tumbuhnya budaya perundungan, ejekan, penghinaan, dan kekerasan verbal.
Cyberbullying menunjukkan peningkatan signifikan, bahkan lebih dari 100 persen pada triwulan pertama 2024. Perundungan tidak lagi berhenti ketika jam sekolah usai, tetapi terus berlanjut di ruang maya, 24 jam tanpa henti. Pelaku merasa aman karena berlindung di balik anonimitas akun, sementara korban mengalami tekanan psikologis berlapis yang sulit terpantau orang dewasa.
Algoritma media sosial yang mengejar sensasi dan interaksi tinggi turut memperburuk keadaan. Konten yang mengandung ejekan, body shaming, atau kekerasan verbal justru sering mendapat perhatian besar, sehingga secara tidak langsung menormalkan perilaku tersebut di kalangan remaja. Tanpa literasi digital dan pengawasan yang memadai, ruang digital berubah menjadi ladang subur bagi pembentukan karakter yang kasar dan minim empati.
Dampak Serius bagi Generasi Muda
Dampak bullying tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga gangguan kesehatan mental yang serius. Data I-NAMHS tahun 2022 menyebutkan bahwa satu dari tiga remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, namun hanya sebagian kecil yang mengakses layanan konseling. Tidak sedikit korban bullying yang mengalami depresi, kecemasan berlebih, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga memilih mengakhiri hidupnya.
Maraknya kasus bullying, baik di dunia nyata maupun ruang digital, adalah cermin kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak dan remaja. Penanganannya tidak cukup hanya dengan imbauan moral atau sanksi sesaat, tetapi membutuhkan keseriusan dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, pengawasan digital yang kuat, serta sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Solusi Hakiki dalam Islam
Maraknya kasus bullying hingga berujung maut (termasuk yang dipicu dan diperparah oleh ruang digital) menunjukkan kegagalan sistem sekuler saat ini dalam melindungi generasi. Berbagai regulasi, kampanye literasi digital, hingga sanksi administratif terbukti tidak menyentuh akar masalah. Dalam perspektif Islam, problem ini bersifat struktural, karena sistem yang diterapkan tidak menjadikan akidah dan penjagaan jiwa sebagai asas pengaturan kehidupan.
Di sinilah Khilafah Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan preventif, bukan sekadar reaktif setelah korban berjatuhan:
Pertama, Khilafah menjadikan akidah Islam sebagai asas pendidikan, bukan netral nilai. Pendidikan dalam Islam tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi pada pembentukan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam), yaitu pola pikir dan pola sikap yang tunduk pada hukum syariat. Anak dididik sejak dini bahwa menyakiti, merendahkan, dan mempermalukan orang lain (baik secara langsung maupun di ruang digital) adalah perbuatan haram dan berdosa.
Kedua, Khilafah mengelola ruang digital sebagai bagian dari ruang publik yang wajib dijaga. Media dan teknologi tidak dibiarkan bebas tanpa arah sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Negara berperan aktif menutup konten yang mengandung kekerasan, penghinaan, pornografi, dan segala bentuk perusakan akhlak. Algoritma dan platform tidak diserahkan kepada kepentingan pasar, tetapi dikontrol agar sejalan dengan syariat dan kemaslahatan umat.
Hal ini selaras dengan sabda Nabi Saw.:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Khilafah, negara bertanggung jawab langsung atas keamanan mental dan akhlak generasi, termasuk di ruang digital. Negara tidak boleh cuci tangan dengan dalih “kebebasan berekspresi”.
Ketiga, Khilafah menegakkan hukum (uqubat) yang tegas dan menjerakan terhadap pelaku kekerasan dan perundungan. Bullying yang menimbulkan luka fisik, trauma berat, atau kematian tidak diperlakukan sebagai kenakalan remaja, tetapi sebagai tindak jinayah (kejahatan). Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai kadar kezaliman yang dilakukan, tanpa diskriminasi status, jabatan, atau usia.
Allah SWT berfirman:
“Dan dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal.”
(QS. Al-Baqarah: 179)
Keempat, Khilafah menguatkan kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar. Budaya saling menasihati, mencegah kemungkaran, dan membela korban ditegakkan sebagai kewajiban kolektif. Sekolah, keluarga, dan masyarakat berjalan seiring dengan negara, bukan saling melepaskan tanggungjawab.
Dengan demikian, maraknya bullying (termasuk yang berujung maut) bukan sekadar kegagalan individu atau lembaga pendidikan, melainkan bukti nyata kegagalan sistem sekuler-kapitalistik dalam menjaga jiwa dan akhlak generasi. Selama ruang digital dibiarkan liar, pendidikan dipisahkan dari akidah, dan negara bersikap minimalis, korban akan terus berjatuhan.
Khilafah Islam hadir sebagai institusi penjaga generasi (junnah), yang menutup rapat pintu kezaliman sebelum nyawa melayang. Inilah solusi hakiki yang tidak hanya menghentikan bullying, tetapi mencegahnya dari akarnya dengan sistem yang Allah turunkan untuk menjaga manusia dan peradabannya.
