PP Tunas, Solusi Sistem Pragmatis

PPTunas-LenSaMediaNews

Oleh : Cokorda Dewi

 

LenSaMediaNews.Com–Data terbaru dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan sebanyak 48 persen anak-anak di Indonesia pernah mengalami cyber bullying dan juga 50 persen diantaranya terpapar konten dewasa. Sedangkan menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89 persen anak Indonesia usia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet dan mayoritas mengakses media sosial (kompas.com, 6-12-2025).

 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berharap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Usaha Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dapat berlaku penuh pada tahun 2026 (BisnisTekno.com, 19-11-2025).

 

Faktanya, implementasi PP Tunas masih membingungkan, karena belum jelas mekanismenya dan berisiko membuka celah baru bagi pelanggaran privasi, terutama jika platform digital mengumpulkan data sensitive, seperti biometric untuk verifikasi usia (CNBC Indonesia, 22-10-2025).

 

Sebagaimana berita yang beredar, banyaknya efek negatif yang menimpa pada seluruh generasi bangsa hingga terjadi degradasi moral. Dan yang menjadi sorotan adalah paparan negatif terhadap pengguna yang nota bene-nya anak-anak usia dini, di mana kebanyakan bebas mengakses media sosial tanpa control orang tua.

 

Hal ini dikarenakan sistem yang melingkupi memaksa orang tua untuk sibuk bekerja karena tuntutan ekonomi dan life style, termasuk seorang ibu, yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk membatasi ruang gerak anak di ruang digital.

 

PP Tunas ini hadir hanya bersifat pragmatis, tidak komprehensif, dan juga tidak efektif untuk melindungi anak di ruang digital. Sebab tidak menyentuh pada akar masalah, dikarenakan efek dari konten negatif ini sudah terlanjur menyebar ke berbagai generasi, sudah terlanjur bisa diakses oleh siapa saja tanpa batasan umur.

 

Degradasi moral tidak hanya terjadi pada generasi muda saja, tapi juga seluruh generasi, apalagi dalam diri manusia, ada potensi untuk rusak jika tanpa pengarahan dan pemahaman yang benar. Sosial media atau ruang digital hanya memicu mempertebal emosi yang tak terkontrol. Sosial media ini adalah madaniyah, karena termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi  (Iptek), yang isinya tidak  mengandung peradaban (hadlarah) apapun, sehingga rentan dimanipulasi oleh sistem yang berlaku, lebih berbahaya lagi jika sistem itu berdasar Islam.

 

PP Tunas tidak akan bisa membatasi akses sosial media anak-anak dalam mengkonsumsi ruang digital secara bebas, karena algoritma ruang digital tidak bisa mendeteksi usia pengguna ruang digital, tanpa adanya syarat verifikasi usia, seperti pemberlakuan biometri.

 

Dan hal ini sangat berbahaya karena akan memunculkan kasus baru dalam pelanggaran privasi yang serius. Apalagi dalam lingkup sekuler kapitalis, platform media sosial, algoritmanya hanya mengedepankan profit saja, tanpa perduli efek negatif yang akan ditimbulkan.

 

Prilaku seseorang tidak hanya bisa dipengaruhi oleh sebaran di ruang digital semata, tapi lebih dipengaruhi oleh pemahamannya dan juga oleh sistem yang melingkupinya. Jadi yang harus diluruskan adalah pemahamannya yang benar.

 

Mengingat media sosial adalah sebuah sarana informasi yang berbasis kemajuan tekhnologi kekinian yang tidak bisa kita hindari keberadaannya, dan juga hukumnya mubah dalam Islam. Maka peran negara untuk melakukan pencegahan degradasi moral haruslah melibatkan seluruh generasi, yaitu dengan memberikan ruang dan fasilitas dalam rangka pemahaman aqidah Islam secara menyeluruh kepada seluruh lapisan Masyarakat.

 

Sehingga ada perisai bagi setiap individu untuk menangkal hal-hal yang melanggar syariat. Disamping itu harus ada sanksi tegas sebagai efek jera bagi pembuat atau penyebaran konten-konten negatif yang bisa merusak pola pikir seseorang.

 

Hanya melalui penerapan Sistem Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan, dapat mewujudkan kondisi ideal untuk membentuk generasi taat dan tangguh.

 

Hal ini bisa terwujud, karena dalam sistem Islam, semuanya bertolak ukur pada hukum syara dan berdasarkan pada ketaatan serta ketakwaan kepada Allah SWT. sebagai Al Kholiq (Sang Pencipta). Wallahu’alam bishshowab. [LM/ry].