Perundungan Pasien BPJS: Sistem Kesehatan Nirempati

Blue and White Modern Bordered Background Instagram Post_20260821_204127_0000

Oleh: Luvi

Opini_LenSa Media News _Kasus Yurizal, pasien BPJS Kesehatan, viral di media sosial, setelah ia mengeluhkan telah menunggu sekitar delapan jam di IGD RSCM, tanpa mendapatkan ruang rawat inap. Persoalan semakin menjadi perhatian ketika muncul sejumlah komentar yang dinilai nir empati terhadap pasien. Beberapa akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan turut memberikan komentar yang dianggap mencibir pasien. Kementerian Kesehatan pun menyatakan tengah mendalami komentar tersebut (Cnnindonesia.com; 8-8-2026).

RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional memang memiliki beban pelayanan yang sangat besar. Keterbatasan kamar perawatan dapat menyebabkan pasien harus menunggu. Namun, keterbatasan fasilitas tidak seharusnya menjadi pembenaran bagi munculnya sikap merendahkan pasien, terlebih dari tenaga kesehatan (CNNIndonesia.com; 7-8-2026).

Dalam kondisi sakit, seseorang berada dalam keadaan rentan dan membutuhkan pelayanan sekaligus dukungan. Ketika justru mendapatkan cibiran karena menggunakan BPJS, persoalannya bukan lagi sekadar etika bermedia sosial, tetapi menunjukkan adanya problem kepribadian.

Kepribadian yang cacat, yakni nirempati lahir dari pola pikir dan pola sikap yang tidak Islami. Empati, kasih sayang, kepedulian, dan menolong orang yang kesulitan merupakan bagian dari akhlak yang seharusnya melekat pada diri setiap manusia. Jika seorang tenaga kesehatan justru merundung pasien, hal ini menunjukkan adanya cacat dalam pembentukan kepribadian. Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan manusia yang cerdas dan profesional, tetapi juga harus membentuk manusia yang menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada perilaku individu. Pasien yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan juga menunjukkan problem sistemik. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang dibutuhkan setiap manusia, tanpa memandang status ekonomi. Seharusnya, negara memastikan setiap rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan manusiawi.

Dalam sistem sekuler-kapitalistik, kesehatan sangat mudah ditempatkan dalam logika bisnis. Rumah sakit membutuhkan biaya operasional, obat dan alat kesehatan mahal yang harus dibeli, tenaga kesehatan membutuhkan penghasilan, sementara pasien menjadi pihak yang membutuhkan layanan. Akibatnya, pelayanan kesehatan berpotensi diperlakukan sebagai komoditas. Kemampuan membayar pun dapat mempengaruhi akses dan kualitas pelayanan.

BPJS memang merupakan upaya negara memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Namun, keberadaan skema pembiayaan belum otomatis menyelesaikan persoalan keterbatasan fasilitas, panjangnya antrean, distribusi tenaga kesehatan, maupun potensi diskriminasi terhadap pasien. Kasus Yurizal semestinya menjadi evaluasi: mengapa rakyat yang sedang sakit masih harus menghadapi pelayanan yang tidak manusiawi?

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Negara berperan sebagai ra’in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Pelayanan kesehatan tidak semestinya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, sehingga rakyat diposisikan sebagai konsumen.

Dalam sejarah peradaban Islam, pelayanan kesehatan berkembang melalui institusi bimaristan atau rumah sakit. Pada masa al-Walid bin Abdul Malik, misalnya, telah dibangun fasilitas pelayanan bagi orang sakit. Pada masa berikutnya, rumah sakit Islam berkembang menjadi pusat pengobatan, pendidikan kedokteran, dan pengembangan ilmu. Bimaristan Ahmad bin Tulun di Mesir juga dikenal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui sistem wakaf.
Paradigma tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dapat ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan amal sosial, bukan semata-mata aktivitas bisnis. Dalam sistem Islam, pembiayaan oleh baitul mal bersumber dari pengelolaan berbagai harta yang menjadi kewenangan negara, termasuk harta milik umum, sehingga negara memiliki sumber daya untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Di sisi lain, sistem kesehatan yang baik tetap membutuhkan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sekaligus kepribadian yang baik. Dokter dan tenaga kesehatan bukan hanya pekerja profesional, tetapi juga pemegang amanah. Pasien yang sedang sakit membutuhkan pertolongan, bukan penghinaan.

Dengan demikian, persoalan perundungan pasien bukan hanya tentang satu komentar di media sosial atau satu rumah sakit yang kekurangan kamar. Ia merupakan cermin bagaimana masyarakat dan negara memandang manusia yang sedang membutuhkan pertolongan. Islam menawarkan paradigma yang menempatkan pelayanan kepada rakyat sebagai amanah negara dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin. Wallahu a’lam.

(LM/Sn)