PP Tunas dan Tantangan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Oleh Rita Pajarwati
LensaMediaNews.com, Opini_ Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental cara anak dan remaja belajar, berinteraksi, dan membentuk identitas diri. Media sosial tidak lagi sekadar ruang hiburan, melainkan arena sosial utama yang membentuk nilai, aspirasi, dan kesehatan mental generasi muda. Dalam konteks ini, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) patut diapresiasi sebagai upaya negara merespon risiko digital yang semakin kompleks. Namun, pertanyaan kunci tetap mengemuka: sejauh mana regulasi ini mampu menjawab problematika nyata yang dihadapi anak dan remaja di ruang digital?
Anak dan remaja saat ini tumbuh dalam ekosistem digital yang nyaris tanpa jeda. Paparan konten pornografi, adegan kekerasan dan verbal, perundungan daring, hingga mengagungkan gaya hidup permisif merupakan risiko yang nyata dan berulang. Berbagai kajian internasional menunjukkan bahwa paparan konten digital yang tidak sesuai usia berkorelasi dengan gangguan kesehatan mental, penurunan empati, serta distorsi nilai moral dan sosial. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF secara konsisten menekankan bahwa tekanan sosial di media digital dapat memperparah kecemasan, depresi, bahkan perilaku menyakiti diri pada remaja rentan.
Asumsi bahwa anak mampu secara mandiri menyaring konten digital terbukti lemah. Secara psikologis, anak dan remaja masih berada pada fase perkembangan kognitif dan emosional, sehingga rentan terhadap validasi sosial yang bersifat semu, budaya perbandingan, serta algoritma media sosial yang mengejar atensi, bukan keselamatan. Dengan demikian, problem utama bukan semata “penggunaan berlebihan”, melainkan struktur ruang digital itu sendiri yang sering kali tidak ramah anak.
PP TUNAS secara normatif relevan dengan tantangan tersebut. Regulasi ini memperkenalkan prinsip tata kelola sistem elektronik yang berorientasi pada perlindungan anak, antara lain melalui kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, penilaian risiko layanan digital, perlindungan data pribadi anak, serta penyediaan fitur pengendalian orang tua. Secara konseptual, PP TUNAS sejalan dengan praktik internasional mengenai child online protection dan merupakan bagian dari komitmen negara dalam perlindungan anak dan data pribadi.
Namun, relevansi normatif tidak otomatis berbanding lurus dengan relevansi praktis. Banyak problem digital anak bersumber dari konten dan mekanisme algoritmik yang bersifat lintas negara, sementara kapasitas pengawasan dan penegakan hukum di ranah nasional masih terbatas. Di sinilah PP TUNAS diuji, apakah ia hanya menjadi dokumen kepatuhan administratif, atau benar-benar mengubah perilaku platform digital?
Pertanyaan efektivitas PP TUNAS patut diajukan secara jujur. Pertama, regulasi ini cenderung menitikberatkan pada pengaturan akses dan penggunaan, bukan pada pembatasan substantif konten. Verifikasi usia dan kontrol orang tua penting, tetapi mudah disiasati dan sangat bergantung pada literasi digital keluarga yang timpang secara sosial-ekonomi.
Kedua, PP TUNAS belum sepenuhnya menjawab persoalan algoritma media sosial yang secara sistematis mendorong konten sensasional, seksual, atau ekstrem demi keterlibatan pengguna. Tanpa adanya intervensi terhadap bisnis digital dan desain sistem platform yang hanya mengacu pada keuntungan bisnis bukan pada substansi konten, perlindungan anak berisiko menjadi tanggung jawab individual semata, bukan kewajiban struktural penyelenggara sistem elektronik.
Ketiga, terdapat potensi bias kebijakan yang mengasumsikan bahwa pembatasan teknis cukup untuk melindungi anak. Pandangan ini mengabaikan dimensi kultural, pendidikan karakter, dan nilai moral yang tidak dapat digantikan oleh fitur digital semata.
Ke depan, perlindungan anak di ruang digital harus melampaui pendekatan pembatasan penggunaan. Negara perlu secara lebih tegas membatasi distribusi konten yang merusak perkembangan moral dan psikologis anak, serta mendorong desain media sosial yang edukatif, beretika, dan membangun karakter.
Kebijakan digital idealnya tidak netral nilai atau bahkan hanya mengedepankan keuntungan semata, melainkan berpihak pada pembentukan manusia yang berakhlak, berempati, dan bertanggung jawab.
PP TUNAS dapat menjadi fondasi awal, tetapi harus dilengkapi dengan kebijakan turunan yang mengatur kurasi konten, transparansi algoritma, serta insentif bagi platform yang memproduksi konten mendidik. Lebih jauh, pembangunan ekosistem digital yang sehat menuntut kolaborasi negara, industri, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil.
PP TUNAS mencerminkan kesadaran negara bahwa ruang digital bukan wilayah bebas nilai, terutama bagi anak dan remaja. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian kebijakan untuk tidak berhenti pada batasan teknis, melainkan menyentuh akar persoalan: konten, desain sistem, dan orientasi nilai media sosial. Perlindungan anak yang sejati bukan hanya soal membatasi, tetapi juga mengarahkan ruang digital agar menjadi sarana pendidikan, pembentukan karakter, dan penanaman akhlaqul karimah bagi generasi masa depan.
