Rapuhnya Regulasi Kekerasan Seksual di Ruang Pendidikan

KekerasanSeksual-LenSaMediaNews

Oleh : Emil Apriani

 

LenSaMediaNews.com–Ruang pendidikan kita hari ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (bbc.com, 15-4-2026). Kasus serupa juga menjerat seorang guru agama di Tangerang dengan empat murid sebagai korban (kompas.id, 28-4-2026). Tak hanya itu, pelecehan seksual juga dilaporkan terjadi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan sebuah pondok pesantren di Pati (bbc.com, 5-5-2026).

 

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual 46 persen. Pengamat pendidikan menyebut kasus-kasus tersebut menunjukkan situasi darurat dan alarm keras kasus kekerasan di lembaga pendidikan, yang terus meningkat dan mengkhawatirkan.

 

Cacat Bawaan Sistem Buatan Manusia

Sungguh ironi, lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu justru berubah menjadi tempat yang mengkhawatirkan. Sayangnya, kasus-kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan sering kali ditangani secara lamban dan berlarut-larut. Bahkan, tidak sedikit kasus yang tertunda tanpa kejelasan penyelesaian. Akibatnya, pelaku tetap melenggang bebas dan memiliki ruang untuk mengulangi tindakan serupa.

 

Meskipun berbagai regulasi dan pembentukan satgas sudah ada, namun kasus kekerasan seksual kerap terjadi. Ketidakefektifan regulasi ini disebabkan solusi yang diberikan berfokus pada penanganan setelah kasus terjadi, bukan pada pencegahan. Selain itu, minimnya pengawasan, lambatnya birokrasi, hingga kurangnya keberpihakan terhadap korban, membuat para korban memilih diam karena takut, malu atau merasa tidak akan memperoleh keadilan.

 

Kondisi hukum yang demikian, merupakan konsekuensi logis sanksi hukum yang lahir dari sistem buatan manusia, di mana akal manusia itu terbatas. Maka ketika manusia bersepakat untuk membuat hukum sendiri, tidak akan mampu memberikan perlindungan. Di sisi lain, sifat dasar manusia ketika memegang kendali kekuasaan cenderung mendorongnya untuk memanfaatkan aturan demi kepentingannya, kerap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pelaku kekerasan seksual yang memiliki jabatan, kekuasaan, popularitas, atau kekuatan ekonomi dengan mudah menghindari jerat hukum sekaligus membangun opini publik untuk melindungi dirinya.

 

Tak hanya itu, atas nama kebebasan, arus liberalisme terbuka tanpa batas hingga akhirnya memicu kerusakan dalam standar pergaulan. Normalisasi pornografi, eksploitasi tubuh, hingga perilaku permisif, semua membuka peluang terjadinya kekerasan seksual. Sistem pendidikan sekular kapitalis juga gagal mewujudkan individu yang berakhlak mulia.

 

Agama dipisahkan dari pendidikan, anak-anak dididik dengan orientasi capaian akademik, kompetisi, dan prestasi materi. Akibatnya, lahir individu-individu yang cerdas secara intelektual, namun miskin empati, lemah kontrol diri, dan krisis moral. Untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, manusia harus kembali pada aturan Allah Ta’ala, yang paling mengetahui hakikat baik dan buruk bagi manusia.

 

Ketegasan Sanksi dan Sistem Pergaulan dalam Islam

Dalam pandangan Islam, kekerasan seksual merupakan kriminalitas berat, karena tidak hanya merusak kehormatan individu tapi juga mengancam keamanan dan ketentraman masyarakat. Islam memiliki sistem sanksi tegas yang memberikan dua efek sekaligus saat diterapkan oleh negara, berfungsi sebagai zawajir (pencegah yang membuat masyarakat jera) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat).

 

Selain itu, Islam menutup seluruh celah kekerasan seksual melalui penerapan sistem pergaulan Islam, agar hubungan sosial berjalan sesuai syariat dan tetap menjaga kehormatan. Aturan ini bukan bertujuan membatasi kehidupan masyarakat, melainkan menjaga kemuliaan manusia, serta mencegah munculnya berbagai penyimpangan dan kejahatan seksual.

 

Di sisi lain, sistem pendidikan Islam berorientasi

Membentuk kepribadian Islam pada diri setiap peserta didik. Pendidikan tidak hanya mengejar akademik, Tetapi juga membangun ketakwaan, kontrol diri, serta kesadaran, bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

 

Dengan pondasi akidah dan akhlak yang kokoh, individu muslim akan terdorong menjauhi segala bentuk kemaksiatan dan kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Semua aturan ini akan bisa berjalan ketika negara menjalankan peran sebagai raa’in (pengurus) yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahua’lam bishshowwab. [LM/ry].