Efek Liberalisasi Ruang Digital Telan Korban Jiwa

Oleh: Cokorda Dewi
LenSaMediaNews.com–Dilansir berbagai media massa terkait fenomena tren freestyle yang merenggut korban jiwa anak. Dilaporkan telah meninggal dunia seorang bocah kelas satu sekolah dasar (SD) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Korban mengalami patah leher, seusai mengikuti tren freestyle. Aksi tren freestyle diduga terinspirasi dari gim online populer.
Bahaya paparan gim online yang mengandung kekerasan bagi anak, disampaikan oleh psikolog anak dan remaja, Evryanti Cahaya Putri. Bahwa anak usia dini belum sepenuhnya bisa memahami sebab-akibat, risiko, maupun konsekuensi fisik dari tindakan yang dilakukan. Mereka masih kesulitan untuk menahan dorongan impulsif (republika.com, 06-05-2026).
Tren freestyle terutama gerakan handstand di kalangan anak-anak, harus menjadi perhatian. Karena tren freestyle telah merenggut korban jiwa seorang siswa. Aksi freestyle ini merupakan salah satu gerakan dalam gim online. Video yang menunjukkan anak-anak melakukan gerakan handstand, juga tersebar di media sosial (metrotv.com, 06-05-2026).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyampaikan bahwa peristiwa tragis ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan merupakan indikasi nyata lemahnya sistem perlindungan anak ditengah arus paparan konten negatif. Menurutnya, platform digital dan industri gim bertanggung jawab memastikan adanya pembatasan, peringatan risiko, dan kontrol usia terhadap konten berbahaya (nu.or.id, 06-05-2026).
Fakta tersebut memberikan kita gambaran, adanya liberalisasi dalam ruang digital, dan besarnya bahaya efek liberalisasi tersebut. Apalagi tidak ada pemahaman literasi digital yang benar, tidak adanya kontrol dan sanksi pada konten-konten negatif yang tersebar luas. Hal ini juga menandakan lemahnya sistem perlindungan dari negara terhadap warganya, terkait adanya paparan konten negatif di ruang digital.
Lemahnya pengawasan, pendampingan, serta kontrol orang tua terhadap penggunaan handphone, media sosial, dan tontonan anak-anaknya. Sehingga anak-anak dengan mudahnya mendapatkan akses informasi, tanpa bisa membedakan apakah informasi tersebut aman ataukah berbahaya, atau berpotensi merusak pola pikirnya. Tidak adanya pengawasan lingkungan dan pencegahan terhadap perilaku anak-anak yang melakukan aksi meniru konten-konten merusak dan berbahaya. Pembatasan akses anak terhadap konten online oleh negara, dampaknya belumlah efektif.
Daya nalar anak usia dini memang belum sempurna, belum mampu membedakan mana yang berisiko dan membahayakan jiwa, atau yang berpotensi merusak pola pikirnya. Sehingga dengan mudah meniru aksi-aksi dalam gim online atau video viral di media massa, tanpa pendampingan atau pengawasan dari orang tua, keluarga, maupun lingkungan tempatnya bertumbuh.
Penerapan Sistem Kapitalisme sekuler yang memicu liberalisme dalam ruang digital. Sistem yang membuat terpisahnya urusan kehidupan dengan agama. Agama hanya ditempatkan dalam ranah pribadi saja. Platform yang beredar tentunya lebih mementingkan dari segi keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak negatifnya.
Dalam paradigma Islam, anak-anak yang belum baligh, menjadi tanggung jawab orang tua atau walinya. Karena pada usia ini, akal anak belumlah sempurna. Sehingga peran orang tua, keluarga, lingkungan, dan negara, harus mampu mengarahkannya pada kebaikan. Orang tua ataupun wali seorang anak memiliki tanggung jawab untuk mendampingi, mengasuh, dan mendidiknya, serta melindunginya dari segala ancaman bahaya.
Pendidikan dalam sistem Islam, bertumpu pada peran orang tua, lingkungan, dan negara. Peran ini haruslah mampu membentuk ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara optimal.
Negara dalam sistem Islam, akan membatasi arus informasi, termasuk di ruang digital. Negara tidak akan membiarkan konten-konten berbahaya atau merusak generasi tersebar luas. Negara akan memperbanyak konten edukasi, memahamkan literasi digital dengan benar, halal-haram sebagai tolak ukur, dan bersandar pada syariat Islam. Memberikan akses dakwah Islam secara meluas, untuk memahamkan ajaran Islam secara kafah (menyeluruh). Sehingga akan terwujudnya generasi bertakwa, cerdas dan cemerlang. Wallahu a’lam bishshowab. [LM/ry].
