Surga Dunia Mafia Judol ada di Indonesia?

Oleh: Sunarti
LenSaMediaNews.com–Terulang kembali kasus sindikat judi online tertangkap di negeri ini. Tanggal 9 Mei 2026 mungkin hari sial yang tidak dinyana oleh 321 warga negara asing. Pasalnya mereka ditahan oleh Bareskrim Polri ditahan di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat dengan kasus sindikat judi online.
Bukan main-main, keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) yang membongkar jaringan judol adalah jaringan judol tingkat internasional. Jumlah mereka ratusan dan ternyata pelaku adalah lintas negara (Digital.rmol.id, 11-5-2026).
Kasus serupa, setiap tahun selalu ada penangkapan serupa. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti kondisi pengguna judi online di Indonesia yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data lembaga tersebut, akumulasi perputaran dana judi online sepanjang 2017 hingga 2025 mencapai sekitar Rp. 1.163 triliun (Periskop.id, 13-5-2026).
Buah sistem perekonomian Kapitalis-sekuler, masyarakat menjadi sulit dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk susahnya mencari pekerjaan. Sementara tuntutan kehidupan sangat keras. Harus mencukupi kebutuhan diri sendiri, keluarga maupun tanggungan yang lain, masyarakat lebih memilih jalan pintas yaitu judol (judi online). Harapan besar untuk menang bermain judi secara online sangat besar. Begitulah paradigma sekular-kapitalis, yaitu mendapat untung secara instan dan jadilah masyarakat terseret untuk menggemari judol.
Saat ini, judol merasuk dan merusak dalam berbagai kalangan. Mulai anak-anak, generasi muda, orang tua, orang kaya, orang miskin; dan mereka terdidik ataupun tidak terdidik.
Keuntungan yang didapat para penyelenggara judol memang sangat besar. Wajar jika bermuculan situs-situs judol. Ditambah lagi adanya dukungan teknologi digital yang canggih. Satu hal lagi yang membuat menjamurnya pebisnis judol adalah tidak ada proteksi terhadap beredarnya judol di dunia digital.
Bagi mafia judol, Indonesia adalah surga dunia bisnis mereka. Gerak secara internasional mereka merambah ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang besar dan ini merupakan pangsa pasar yang empuk. Selain itu, negeri ini terlalu lemah dalam melindungi warga negara dari keterlibatan masyarakat dalam judol. Kini judol semakin modern dan berkembang menjadi organized transnasional cyber crime. Tentu saja diimbangi dengan jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara.
Judi, seolah menjadi hal yang biasa di tengah-tengah masyarakat. Baik judi online maupun judi di dunia nyata. Keharaman judi, seakan tidak tertanam di benak umat. Judi hanya tradisi atau kebiasaan perilaku biasa saja, atau sekedar iseng, mengisi waktu luang, hingga yang bertujuan mengadu nasib dan mencari keuntungan. Semua berbanding terbalik dengan apa yang diajarkan di dalam aturan Islam. Islam memandang judi sebagai keharaman mutlak, apapun bentu dan sarannya.
Sebagai negeri yang berpenduduk mayoritas muslim, seharusnya ketaatan individu sebagai benteng hidup adalah keimanan. Di mana, standar aktivitas adalah kembali kepada hukum syara yang merupakan aturan Allah. Sayangnya, iman muslim di negeri ini telah terkikis oleh sistem yang diterapkan.
Pemberantasan perjudian tidak akan pernah terselesaikan apabila sistem sekular-kapitalis diterapkan. Butuh lingkungan yang menjaga keimanan individu dan perlindungan negara berupa aturan. Tentunya, sebagai muslim, ekosistem hidup yang dibutuhkan juga ekosistem Islam.
Hukum yang tegas dan memberikan efek jera, hanya bisa dilakukan oleh negara. Individu yang beriman, masyarakat yang juga beriman akan menjaga stabilitas keamanan di lingkungannya. Didukung negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh yang bertindak sebagai penegak hukum serta penjaga akidah yang kuat.
Perlindungan negara terhadap rakyatnya merupakan kewajiban yang tidak tergantikan. Sudah seharusnya negara memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat perjudian. Proteksi dunia sosial media serta keselamatan jiwa, harta dan kehormatan warga negara juga harus diurus negara sebagai perwujudan perlindungan terhadap warga negara. Wallahu alam bisawwab. [LM/ry].
