Rebutan Pulau, Perebutan Migas: Cermin Gagalnya Otonomi Daerah

Oleh: Nettyhera
(Pengamat Kebijakan Publik)
Lensa Media News- Empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kini menjadi rebutan. Polemik memanas setelah Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Warga dan pemerintah Aceh pun menolak. Di balik silang sengketa ini, publik mencium aroma kepentingan besar: potensi sumber daya alam, khususnya cadangan migas.
Sejumlah anggota DPR menyoroti bahwa konflik ini bukan sekadar masalah tapal batas, melainkan berpotensi memicu ketegangan sosial dan bahkan ancaman disintegrasi jika tidak diselesaikan secara adil. Ini menjadi preseden buruk bagi model Otonomi Daerah (Otda) yang selama ini dijalankan di Indonesia.
Otda dan Kompetisi Wilayah
Otonomi daerah, yang memberi keleluasaan pada daerah untuk mengelola wilayah dan kekayaannya sendiri, semula dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan. Namun kenyataannya, sistem ini justru menciptakan kompetisi antardaerah, terutama dalam perebutan sumber daya ekonomi. Daerah dengan kekayaan alam melimpah memiliki potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) lebih besar, sementara daerah lain harus bergantung pada dana transfer pusat.
Hal ini menimbulkan kecemburuan antar wilayah dan meningkatkan potensi konflik. Dalam kasus empat pulau di Aceh dan Sumut, bukan semata letak geografis atau aspek historis yang diperdebatkan, tetapi siapa yang akan mendapatkan hak kelola atas potensi migas di kawasan tersebut.
Model desentralisasi semacam ini bukan tanpa risiko. Ketimpangan pembangunan, perebutan wilayah, dan potensi disintegrasi adalah konsekuensi yang tak terelakkan. Padahal, satu wilayah sejatinya bukan dibagi-bagi berdasarkan potensi kekayaan alamnya, melainkan diurus secara adil demi kepentingan seluruh rakyat di dalamnya.
Sentralisasi dalam Islam
Berbeda dengan sistem otonomi daerah ala demokrasi kapitalistik, Islam mengatur pemerintahan dalam sistem sentralistik. Kepala negara (khalifah) adalah pemimpin tunggal yang memerintah seluruh wilayah tanpa dibatasi kewenangan lokal. Semua kekayaan alam dikelola negara, bukan oleh daerah tertentu. Pengelolaannya ditujukan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk keuntungan lokal.
Negara bertanggung jawab memastikan distribusi kekayaan dan kesejahteraan secara merata. Sistem Islam tidak mengenal PAD, karena seluruh pendapatan negara bersumber dari harta milik umum dan pos-pos tetap seperti fai’, kharaj, dan jizyah yang dikelola negara pusat. Jika ada daerah miskin, negara akan memberikan perhatian lebih tanpa menunggu “bagi hasil” seperti dalam skema otonomi fiskal saat ini.
Negara dalam Islam bukan sekadar administrator wilayah, tapi juga pelindung dan penanggung jawab seluruh rakyat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:
“Imam (pemimpin) adalah raa’in (penggembala/pemelihara) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kapitalisasi Wilayah, Kegagalan Mengelola Kekayaan Bersama
Rebutan pulau karena potensi migas bukan hanya persoalan teknis batas wilayah, melainkan buah pahit dari sistem yang menjadikan sumber daya sebagai rebutan, bukan amanah. Selama pengelolaan wilayah dan kekayaan didasarkan pada sistem otonomi daerah dalam kerangka kapitalisme, potensi konflik akan terus berulang, hari ini di Aceh, esok bisa jadi di Papua atau Kalimantan.
Sudah saatnya umat Islam menoleh pada sistem Islam yang menjamin keadilan, persatuan, dan kesejahteraan hakiki. Disintegrasi bukan ancaman jika umat bersatu di bawah satu kepemimpinan Islam yang adil. Dan keadilan sejati hanya akan lahir jika penguasa takut kepada Allah, bukan kepada partai atau pemodal.
Saatnya umat kembali pada sistem yang mempersatukan, bukan sistem yang membuat kita saling mencabik.
[LM/nr]
