Saat Asap Menyelimuti Hari-Hari

Asap karhutla

 

Oleh Bintang Kejora

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Kembali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi. Meski kerap mendapat kecaman dari negara-negara tetangga, namun apa mau dikata, asap tak punya KTP, tak dapat diperkarakan. Akhirnya kasus ini pun terus berulang dari tahun ke tahun. Tapi tentu bukan asap, oknum utama di balik munculnya asap tadi, dapat diminta pertanggungjawabannya.

 

Kasus kebakaran meningkat tajam di berbagai wilayah negeri ini, saat musim kemarau. Cuaca panas dan terik, membuat dedaunan dan ranting mengering, sediaan air pun menipis. Sehingga tatkala seseorang melakukan kelalaian menggunakan api, mudah sekali ia menyebar dan membakar apapun yang berada di dekatnya.

 

Data terbaru dari Bareskrim Polri, sudah ada 72 orang yang ditetapkan sebagai terduga tersangka perorangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk mendetili perkara, agar tak berhenti pada pelaku pemantik api, melainkan pada dalang di balik peristiwa ini. Pasalnya, karhutla berulang laksana ritual tahunan dan selalu mengorbankan rakyat. Kehidupan tak lagi berjalan normal sebab udara diselimuti asap.

 

Tak hanya manusia, kebakaran hutan sangat berdampak pada makhuk hidup, mengganggu kesehatan dan merusak ekosistem hutan. Paparan polutan akibat asap bisa menyebabkan sakit, mengganggu saluran napas, dan menghalangi jarak pandang pada transportasi. Dampak lingkungan pun tak kalah besarnya. Flora dan fauna bisa punah, air tanah menghilang, udara tercemar karena lepasnya emisi karbon dalam jumlah besar.

 

Saat Udara Terasa Sesak

Kalimantan membara. Titik-titik merah tampak di seluruh permukaan Kalimantan. Asap memenuhi ruang Palangka Raya dan Kotawaringin Timur. Begitu pula halnya terpantau kebakaran lahan gambut di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, serta beberapa kabupaten di Sumatera Barat. Sejumlah titik kebakaran juga terpantau di Nusa Tenggara Timur (NTT), NTB, hingga Bali. Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pun tak ketinggalan, beberapa lahan kering tampak terbakar. Titik api turut terdeteksi di wilayah Maluku, Papua Selatan, dan Nabire (Papua).

 

Kalimantan terparah. Baru setengah tahun berlalu, luas kebakaran di Kalimantan tahun 2026 ini, sudah melebihi luas karhutla di tahun 2025. Analisis Walhi menyebut 74 persen titik panas di Kalimantan yang berada di area perusahaan, diduga karena ada oknum pelakunya. Lagi-lagi indikasi pembakaran dilakukan secara sengaja, untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Sebab meskipun masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar, tetapi tak akan menimbulkan karhutla yang akan merugikan mereka sendiri.

 

Prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dikuasai demi kepentingan bisnis, menjadi alasan kuat terjadinya karhutla. Karenanya sulit menghentikan kasus-kasus semacam ini, sebab para kapital diuntungkan. Pun kini beredar kabar bahwa tepung ubi dan singkong, bisa menjadi pengganti air, pada water bombing. Maka umbi-umbian pun mendadak naik daun dan viral, dan bisa jadi merupakan peluang komoditi baru bagi pemilik modal.

 

Dalam ekonomi kapitalisme, kondisi apapun bisa menjadi lahan meraup keuntungan, termasuk saat bencana. Akibatnya rakyat terkatung-katung tanpa solusi, dan dibiarkan mengatasi masalahnya sendiri. Sementara kerugian yang dialami rakyat akibat karhutla, luar biasa besarnya, begitu pula kerugian ekologis.

 

Maka sejatinya negaralah yang wajib melindungi hutan dan kehidupan makhluk lainnya dengan perangkat struktur negara. Negara pun tidak boleh hanya berpihak pada kapital, apalagi hanya bertindak reaktif dan teknis, dengan pembentukan satgas atau water bombing, tanpa membenahi struktur penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi akar masalah.

 

Keberpihakan kepada para kapital, diakibatkan model kepemimpinan yang jauh dari dimensi ruhiyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan, melainkan hanya alat bagi segelintir orang untuk meraih kesenangan dan kepuasan material. Karenanya tidak ada fungsi pengaturan (ri’ayah), apalagi perlindungan (junnah) terhadap rakyat dan semesta alam.

 

Solusi Hakiki

Allah SWT Sang Pengatur (Al-Mudabbir) menetapkan hutan sebagai kepemilikan umum yang harus dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi, dan hasilnya diberikan seluas-luasnya untuk kemaslahatan rakyat baik dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan asasiyah lainnya.

 

Rakyat pun boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan, baik mengambil daunnya, kayu, buah, atau lainnya sesuai kemampuannya dalam mengelola. Tak boleh ada satupun korporasi yang mengklaim hutan sebagai miliknya, dan menghalangi rakyat mengambil manfaat darinya. Negara juga akan memberi sanksi tegas bagi pelaku perusakan dan pembakaran hutan, baik individu atau perusahaan, atas dasar ketaatan kepada Allah Ta’ala.

 

Kepemimpinan dalam Islam merupakan pengatur urusan rakyat (ra’in) dan pelindung mereka dari kerusakan dan petaka (junnah). Maka penguasa akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan memberi solusi bagi seluruh permasalahan, begitu pula terhadap makhluk hidup lainnya. Tidak hanya dalam mitigasi bencana, tetapi sejak dari hulu hingga hilirnya alam beserta isinya akan terlindungi, hingga dipastikan tak ada satupun oknum yang berani bermain api, sebab ia harus berhadapan dengan hukum Allah yang tegas.

 

Tanpa asap, tanpa kebakaran hutan, seluruh manusia akan bersinergi dengan alam membangun peradaban yang tinggi, di bawah kepemimpinan yang memayungi kehidupan rakyat dengan penerapan syariat kaffah. Allahumma ahyanaa bil Islam.