Sengkarut BBM: Negara Hadir atau Sekadar Mampir?

Oleh: Yulweri Vovi Safitria
Frelance Writer
LenSaMediaNews.com–Persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) seolah menjadi drama tahunan yang tidak kunjung usai. Antrean panjang di SPBU, isu kelangkaan pasokan, pembatasan kuota, hingga skema subsidi yang kerap dinilai tidak tepat sasaran terus berulang. Situasi ini memicu pertanyaan di benak publik. Apakah kondisi tersebut karena keterbatasan sumber daya ataukah bukti lemahnya tata kelola negara?
Realita Sumber Daya
Pemerintah mengeklaim bahwa stok BBM dalam negeri saat ini berada pada posisi aman. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tingginya konsumsi domestik yang mencapai 1,6 juta barel per hari tidak sebanding dengan produksi minyak mentah nasional (lifting) yang terus menurun.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM berupaya meningkatkan lifting minyak. Terbaru, melalui PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah melakukan lifting minyak perdana jenis Biosolar 50 atau B50 dari dua kilang utamanya, yakni Kilang Kasim dan Kilang Plaju (sindonews, 23-07-2026).
Namun di sisi lain, penyaluran subsidi BBM kerap kali bocor. Bahkan pada Juni lalu, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyoroti penyaluran subsidi energi yang dinilai belum tepat sasaran. Sebanyak 62,89 persen subsidi energi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, bukan rakyat miskin yang menjadi sasaran utama.
Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus tertekan oleh beban subsidi. Saat pemerintah mengambil kebijakan menaikkan harga atau membatasi pembelian, dampaknya langsung menghantam daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah melalui kenaikan harga barang pokok dan biaya transportasi.
Komersialisasi Sumber Energi
Fakta tersebut seolah menunjukkan bahwa sengkarut tata kelola BBM bukan sekadar masalah teknis distribusi, melainkan kebijakan, regulasi, serta ketergantungan kepada impor. Ya, regulasi yang berubah-ubah terkait kriteria penerima memicu kebingungan di masyarakat.
Ditambah lagi dengan kebijakan energi yang sering kali dipandang dengan kacamata dagang. Ketika energi dipandang sebagai komoditas bisnis semata, fokus utama negara bergeser pada perhitungan untung-rugi fiskal, bukan pada jaminan pelayanan publik.
Bukan hanya itu, ketergantungan terhadap impor telah membuat negara sangat bergantung kepada harga minyak dunia dan nilai tukar mata uang. Kondisi ini diperparah oleh dugaan praktik perburuan rente atau mafia migas dalam proses impor dan penyaluran.
Terlebih lagi, sektor sumber daya alam yang melimpah kerap dikuasai oleh segelintir mafia dan oligarki. Kedudukan mereka seolah mengangkangi negara. Negara sibuk membuat regulasi, sementara pemodal berlindung di balik legalitas semu untuk meraup keuntungan pribadi. Tragisnya, masyarakat yang seharusnya menikmati hasil bumi justru dipaksa gigit jari.
Pengelolaan BBM dalam Islam
Dalam pandangan Islam, BBM bukan sekadar barang dagangan, melainkan bagian dari kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,“Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, rumput (padang gembalaan), dan api (energi).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Berdasarkan prinsip hukum Islam, sumber daya alam yang melimpah termasuk tambang minyak dan gas dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Terkait hal ini, negara bertindak sebagai pengelola yang amanah, bukan pemilik ataupun pedagang yang mencari keuntungan dari rakyatnya.
Negara juga tidak boleh menyerahkan pengelolaan aset strategis kepada pihak swasta atau asing. Seluruh kekayaan alam, mulai dari hulu ke hilir dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Islam juga mengharamkan privatisasi sumber daya alam. Seluruh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat, baik dalam bentuk BBM yang terjangkau maupun melalui penyediaan fasilitas publik gratis, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sebagai pelayan rakyat, pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan energi bagi setiap individu masyarakat tanpa membebankan skema pasar yang memberatkan. Bukan hanya itu, negara juga melakukan pengawasan ketat, memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku penimbunan, penyelundupan, maupun praktik mafia energi yang merugikan publik. Rasulullah Saw. bersabda,“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Khatimah
Sengkarut BBM yang melilit rakyat tidak akan selesai jika solusinya hanya menyentuh permukaan, seperti bongkar-pasang skema subsidi atau penyesuaian harga sementara. Sudah saatnya mengubah sistem tata kelola energi secara mendasar sesuai tuntunan syariat.
Negara tidak boleh sekadar “mampir” memberikan solusi ketika krisis terjadi. Negara harus “hadir” secara utuh menjalankan peran dasarnya sebagai pelindung, pengelola yang adil, dan penjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Wallahu a’lam. [LM/ry].
