Solusi Kemiskinan yang Telah Allah dan Rasul-Nya Siapkan

Oleh Nadisah Khairiyah
Lensamedianews.com_
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ مُّبِينٍ
Tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya. Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh) (TQS Hud [11]: 6)
Dalam ayat ini Allah ﷻ ingin memberikan informasi kepada kita, manusia, khususnya muslim, bahwa setiap orang sdh ada rezekinya. Tidak akan mungkin kelaparan atau kekurangan. Namun sayang, saat ini dunia tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk. Malah mengambil pendapat manusia sebagai petunjuk.
Seorang ekonom Inggris bernama Robert Malthus berpendapat, pertumbuhan populasi manusia cenderung melampaui pertumbuhan produksi pangan. Artinya pertambahan jumlah anak atau naiknya populasi penduduk lebih cepat dibandingkan dengan ketersediaan pangan. Dikhawatirkan terjadi kelaparan, penyakit dan kematian melanda umat manusia. Sehingga manusia berpendapat bahwa menjadi penyebab kemiskinan adalah jumlah penduduk yang besar.
Teori Malthus ini sama sekali tidak pernah terbukti. Seorang manusia dengan keterbatasan pengamatan membuat pernyataan berdasarkan pengamatannya. Siapakah pendapat yang lebih akurat? Pendapat sang Khaliq ataukah makhluk.
Namun sayang pendapat Malthus ini malah diambil oleh manusia pada saat sekarang. Sehingga langkah penyelesaian kemiskinan pun jadi tidak tepat, yaitu mengatasi kemiskinan dengan melakukan pembatasan kelahiran.
Problem ekonomi saat ini bukan jumlah penduduk yang besar namun karena diterapkan ekonomi kapitalisme di dunia termasuk di Indonesia. Dari berbagai sumber diketahui bahwa saat ini kekayaan dunia sebesar 80% dikuasai oleh 20% penduduk dunia. Sehingga jika kita coba sederhanakan, 4 bagian kekayaan dunia dikuasai 1 orang. Sebaliknya 20% kekayaan dunia diperebutkan oleh 80% penduduk dunia. Ini artinya 1/4 kekayaan dunia dimiliki oleh 1 orang. Dan pada realitasnya, bisa jadi ada yang tidak mendapat bagian sama sekali. Sungguh kesenjangan yang sangat besar antara kaya dengan miskin.
Pada tahun 2024 Majalah Forbes mencatat total harta 50 orang terkaya di Indonesia tembus US$263 miliar atau setara Rp 4.209,25 triliun. Ironinya, kekayaan mereka melesat hingga ratusan triliun rupiah justru pada saat ekonomi nasional sedang terpuruk, daya beli warga melemah, 60 juta warga (menurut Bank Dunia) jatuh miskin dan ada 7,8 juta pengangguran. Penumpukan kekayaan pada segelintir orang ini menyebabkan roda ekonomi tidak berputar. Akibatnya, daya beli menurun, usaha lesu bahkan bangkrut, pengangguran bertambah, warga kesulitan mengakses pendidikan dan angka kemiskinan pun bertambah. Inilah lingkaran setan kemiskinan yang dihasilkan penerapan sistem kapitalisme. Dan ironinya yang disalahkan adalah orang miskin menikah dan punya banyak anak.
Solusi yang telah Allah ﷻ siapkan, di antaranya:
1. Pengaturan kepemilikan. Ada kepemilikan individu, negara dan umat. Milik umat adalah barang tambang dalam jumlah besar, hutan, laut, padang gembalaan. Ini berdasarkan hadits Rasulullaah ﷺ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
Banyak tulisan yang mengungkapkan jika kekayaan negeri ini sebenarnya cukup untuk membiayai kehidupan seluruh warganegaranya. Sehingga kemiskinan yang terjadi adalah karena menyerahkan aset umat kepada pihak swasta bahkan asing.
2. Kekayaan milik umat dikelola negara, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan asasi warga negara. Seperti makanan, pakaian, papan, pendidikan serta kesehatan.
3. Negara mewajibkan kepada para kepala keluarga (kaum laki-laki yang berstatus sebagai wali, apakah ayah, kakak laki-laki, adik laki-laki, paman dari pihak ayah, dst) untuk mencari nafkah. Dan Negara punya kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan.
Tidak ditemukan satu aturan pun dari Allah ﷻ mengatasi kemiskinan dengan cara membatasi jumlah anak. Bahkan vasektomi maupun kebiri hukumnya haram. Kebiri melibatkan pengangkatan testis. Adapun vasektomi hanya memutus jalur sperma dengan mengganggu vas deferens, yaitu saluran panjang yang menghubungkan epididimis dengan saluran kemih (uretra) dan berfungsi untuk menyalurkan sel-sel sperma. Keharaman kebiri (al-ihsha’) telah ditetapkan berdasarkan hadis. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra.:
كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا نَسْتَخْصِي؟ ” فَنَهَانَا عَنْهُ
Kami dulu berperang bersama Rasulullah ﷺ, sedangkan bersama kami tidak ada kaum perempuan (istri). Lalu kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami melakukan kebiri?” Kemudian Rasulullah melarang kami dari perbuatan tersebut (HR Al-Bukhari)
Berbeda dengan melakukan pengaturan kehamilan. Hal ini diperbolehkan, berdasarkan hadits Rasulullaah ﷺ
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا
Jabir berkata, ”Kami dulu biasa melakukan ‘azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah ﷺ. Kemudian hal itu sampai kepada beliau. Namun, beliau tidak melarang kami (melakukan demikian).”
Wahai saudaraku semakin kita mengenal isi Al-Qur’an dan As-Sunnah, semakin tampak kasih sayang yang Allah berikan. Mari kita pelajari, pahami dan amalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Semoga kita semua layak untuk mendapat syafa’at Rasulullaah ﷺ maupun Al-Qur’an.
و ألله اعلم بالصواب
