Tidak Ada Junnah, Kemaksiatan Merajalela

Junnah_20250310_112904_0000

Oleh: Nur Illah Kiftiah Kherani 

Guru di Bandung

 

LenSaMediaNews.com__Pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup mulai sehari sebelum Ramadan 2025 hingga sehari setelah bulan puasa. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Perkasa menyatakan, selain sejumlah tempat tersebut, ada tempat lain yang wajib tutup dalam periode yang sama.

 

Andhika menyatakan kegiatan usaha pariwisata yang menjadi penunjang di kelab malam dan lainnya juga wajib ditutup. Meski demikian, tempat usaha di hotel bintang empat dan lima masih diizinkan beroperasi. Lalu kelab malam dan diskotek yang berada di hotel, tempat komersial, serta tak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit, juga diizinkan beroperasi (Metro TV, 28-02-2025).

 

Kemaksiatan Sulit Diberantas

 

Pengaturan jam operasi tempat hiburan selama Ramadan, menunjukkan kebijakan penguasa hari ini tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Apalagi ada daerah yang tak lagi melarang operasinya selama Ramadan. Padahal sudah sering disampaikan bahwa Ramadan adalah bulan penuh berkah, bulan keagungan di mana pahala akan dilipatgandakan.

 

Namun keistimewaan bulan Ramadan saat ini nyatanya tidak mampu memberikan kesadaaran secara menyeluruh kepada masyarakat, yang harusnya segala kemaksiatan baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan tidak ada lagi. Akan tetapi karena adanya kebebasan dan kebijakan yang memberikan kebebasan pula, akhirnya maksiat pun menjadi hal yang biasa. Di sisi lain masyarakat menjadi individualis, tidak peduli apakah orang lain menjadi baik atau tidak.

 

Kerusakan Sistem Kapitalisme Sekuler

 

Nampaklah potret pengaturan berdasarkan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Paradigma yang digunakan yakni asas kemanfaatan, meski melanggar ketentuan syariat. Bahkan kehadiran bulan suci Ramadan pun tak mampu mencegah praktik kemaksiatan. Ini bukti nyata adanya sekularisasi. Di sisi lain, adanya kemaksiatan model ini sejatinya juga menunjukkan gagalnya sistem pendidikan sekuler.

 

Islam Memberantas Kemaksiatan

 

Kemaksiatan hanya dapat diberantas tuntas dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah. Hal ini karena dalam Islam kemaksiatan adalah pelanggaran hukum syarak dan ada sanksinya. Pengaturan semua aspek kehidupan termasuk hiburan dan pariwisata akan berlandaskan akidah Islam, dan bukan dengan asas kemanfaatan. Semua bentuk yang menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang. Dan akan diterapkan sanksi tegas yang menjerakan.

 

Sistem pendidikan Islam juga berperan dalam menghasilkan individu yang bertakwa yang akan berpegang pada syariat baik dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha atau memilih pekerjaan. Oleh karena itu kaum muslim ketika memahami syariat Islam, akan menyadari bahwa segala perbuatan akan diminta pertanggungjawabannya kelak.

 

Maka di sinilah pentingnya peran negara sebagai junnah, sehingga segala kemaksiatan baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan tidak akan terjadi. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: “Imam (Khalifah) adalah rain dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Ahmad, Bukhari)

Wallahu a’lam bish-shawwab. [LM/Ss]