Wacana Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Oleh: Asy-syifa Ummu Shiddiq
Lensa Media News, Opini—Wacana kuliah gratis kembali menjadi perhatian. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pendidikan negeri, dari SD hingga universitas, harus gratis. Dana pendidikan tersebut bahkan dapat bersumber dari hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara. (detikNews, 21-09-2026)
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan, mulai dari UKT, IPI jalur mandiri hingga sumber pendapatan PTN lainnya. Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan APBN. (dikti, 22-09-2026)
Pemerintah kemudian menindaklanjutinya melalui rapat terbatas. Presiden menginstruksikan agar program kuliah gratis di PTN segera disiapkan, tetapi pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal negara. (setneg, 23-09-2026)
Di sisi lain, wacana kuliah gratis muncul ketika dukungan pemerintah terhadap pembiayaan PTN-BH justru disebut menurun. Analisis terhadap 20 PTN-BH menunjukkan porsi pendanaan pemerintah terhadap beban operasional turun dari sekitar 19–20 persen pada 2015 menjadi 5–6 persen pada 2024. Sebaliknya, kontribusi uang kuliah dan kegiatan akademik semakin besar. (ugm, 28-09-2026)
Wacana ini tentu bagaikan durian runtuh bagi masyarakat. Pasalnya, biaya pendidikan sekarang cukup mahal. Namun, benarkah kuliah gratis dapat menyelesaikan masalah pendidikan? Atau justru malah menambah masalah?
Tidak Otomatis Gratis
Pendidikan tinggi memang membutuhkan biaya besar. UKT, IPI jalur mandiri, biaya praktikum, hingga berbagai kebutuhan penunjang pendidikan menjadi bagian dari pembiayaan perguruan tinggi. Pemerintah sendiri saat ini masih menghitung kebutuhan biaya dan berbagai skema penerapan kuliah gratis. Artinya, gratisnya kuliah masih berkaitan erat dengan kemampuan keuangan negara. Jika anggaran negara mencukupi, program bisa dijalankan. Akan tetapi, jika kemampuan fiskal berubah, bagaimana nasib pendidikan gratis tersebut?
Pendidikan gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanya siapa yang membayar. Jika sebelumnya mahasiswa membayar melalui UKT, maka nantinya negara yang membayar melalui APBN. Sementara sistem pendidikan yang memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk mengelola dan mencari sumber pendapatan tetap dapat berjalan.
PTN-BH dan Komersialisasi
Persoalan pendidikan tidak hanya terletak pada mahalnya UKT. Ada persoalan yang lebih besar, yaitu arah pengelolaan perguruan tinggi. Saat pengelolaan PT diarahkan ke PT-BH, pemerintah mengurangi biaya operasional kampus. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perguruan tinggi tidak sepenuhnya bergantung pada pembiayaan negara. PTN-BH memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendanaan, aset, dan penyelenggaraan akademik. Bahkan, aturan mengenai PTN-BH memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh pendanaan dari selain APBN.
Lantas, jika biaya kuliah digratiskan, apakah semua persoalan tersebut otomatis hilang? Tentu tidak sesederhana itu. Kuliah gratis hanya menyentuh satu bagian, yaitu biaya yang dibayarkan mahasiswa. Sementara akar persoalan pembiayaan pendidikan berada pada sistem pengelolaan perguruan tinggi secara keseluruhan.
Uang Korupsi untuk Kuliah?
Menariknya, sumber pembiayaan juga menjadi perhatian dalam wacana pendidikan gratis. Presiden Prabowo menyebut dana hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pendidikan gratis. Tentu, mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara merupakan hal yang semestinya dilakukan. Namun, apakah uang hasil korupsi dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan?
Korupsi tidak memiliki jumlah yang pasti setiap tahun. Dana yang berhasil dikembalikan juga tidak dapat dipastikan jumlahnya. Sementara pendidikan merupakan kebutuhan yang harus dibiayai secara terus-menerus. Hari ini mungkin ada uang korupsi yang berhasil dikembalikan. Besok belum tentu jumlahnya sama. Lalu, bagaimana membiayai pendidikan jika penerimaan dari sumber tersebut berkurang? Padahal, pendidikan membutuhkan sistem pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan, bukan sekadar mengandalkan sumber dana yang tidak pasti.
Solusi Tambal Sulam
Kuliah gratis bisa menjadi kebijakan yang meringankan beban mahasiswa. Namun, jika paradigma pendidikannya masih sama, persoalan komersialisasi belum tentu selesai. Di era kapitalistik, pendidikan akhirnya tidak terlepas dari persoalan pembiayaan. Negara menghitung kemampuan fiskal. Kampus menghitung pendapatan. Mahasiswa menghitung kemampuan membayar. Akhirnya, pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat justru mengikuti kemampuan keuangan.
Hari ini mahasiswa membayar UKT. Ketika UKT digratiskan, negara yang membayar melalui APBN. Jika APBN terbatas, pemerintah harus menghitung kembali skema pembiayaannya. Begitu seterusnya. Artinya, pendidikan tetap berada dalam lingkaran kemampuan anggaran. Padahal, pendidikan bukan sekadar program yang dijalankan ketika anggaran tersedia. Pendidikan merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dijamin negara.
Pendidikan dalam Islam
Sejatinya, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Islam juga mewajibkan negara untuk dipenuhi.
Negara bukan sekadar regulator atau fasilitator pendidikan. Negara adalah raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Karena itu, pendidikan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang dapat diakses masyarakat tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang. Lantas, dari mana negara mendapatkan biaya pendidikan?
Memaksimalkan SDA
Islam memiliki sistem keuangan negara yang jelas melalui Baitul Mal. Salah satu sumbernya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum (SDA) yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaan SDA akan menjadi sumber pembiayaan yang bersifat berkelanjutan. Dana ini dapat membiayai pendidikan. Jadi, negara tidak perlu bergantung pada kuat lemahnya APBN atau berharap pada dana pengembalian hasil korupsi.
Dengan pengelolaan yang benar, negara dapat menyediakan sarana pendidikan, membangun sekolah dan perguruan tinggi, menggaji para pendidik, menyediakan fasilitas belajar, bahkan memberikan beasiswa kepada masyarakat. Karena pendidikan dalam Islam merupakan kebutuhan dasar, maka negara juga tidak akan menjadikannya sebagai komoditas bisnis.
Bukan untuk Kepentingan Elektoral
Dalam sistem demokrasi, kebijakan pemerintah dapat menjadi bagian dari program politik yang ditawarkan kepada masyarakat. Namun, dalam perspektif Islam, negara menjalankan kebijakan berdasarkan hukum syarak. Oleh karena itu, pemimpin bukan sekadar mengejar popularitas. Ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. Kebijakan pendidikan tidak boleh berubah hanya karena pergantian pemimpin atau perubahan kepentingan politik.
Islam pun menegaskan bahwa pendidikan gratis bukan sekadar janji kebijakan atau sekadar meraih popularitas. Pendidikan merupakan bagian dari kewajiban negara dalam mengurus kebutuhan rakyat. Negara tidak menunggu momentum politik untuk memberikan pendidikan. Tidak pula menghitung apakah kebijakan tersebut menguntungkan secara elektoral. Yang menjadi ukuran adalah hukum syarak dan kemaslahatan rakyat.
Kembali pada Sistem Islam
Persoalan pendidikan hari ini tidak cukup diselesaikan dengan mengganti UKT menjadi nol rupiah atau dengan mencari sumber dana dari uang korupsi. Kesalah mendasar berasal dari sistem aturannya, jadi perlu memperbaiki sistem tersebut.
Islam memiliki sistem pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan yang saling terhubung. Negara menjamin seluruh kebutuhan termasuk pendidikan melalui baitul mal berlandaskan akidah Islam. Namun, sistem tersebut tidak akan bisa berjalan jika tidak ada penjaga yang kuat. Penjaga itu hanyalah khilafah.
Khilafah akan mengarahkan pendidikan menjadi sarana untuk membentuk generasi berkepribadian Islam, berilmu, dan mampu membangun peradaban. Dengan demikian, Islam telah memiliki konsepnya, tinggal apakah umat mau mewujudkannya?
Wallahualam.
[LM, Hw]
