Mengatasi Korupsi pada Lembaga Publik

1001781882

 

Oleh Annisa Auliya, Penggiat Pena Banua

 

Lensa Media News, Opini — Lagi, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu lembaga negara yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari operasi OTT tersebut ada 19 orang yang ditangkap dan juga diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106 miliar (hukumonline, 16/09/2026).

 

OTT dilakukan berdasarkan laporan adanya dugaan suap yang dilakukan oleh PT. Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lain terkait layanan pertanahan.

Melalui OTT tersebut, KPK menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Di antaranya akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang sudah selesai, pengawasan terhadap pelayanan penerbitan sertipikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertipikat HGU, dan minimnya pengawasan atas penerbitan HGU (jambi.antara, 19/09/2026).

 

Korupsi pada lembaga publik, seperti kementerian maupun pemerintah daerah bukanlah sekali dua kali terjadi. Sebelumnya masih banyak kasus korupsi lainnya yang juga diungkapkan KPK ke masyarakat. Hal ini pun masih ada yang belum berhasil diungkapkan.

Korupsi adalah tindakan tidak jujur atau penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan yang dipercayakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan tindakan tercela dan merugikan negara juga masyarakat serta mencoreng keadilan dalam pelayanan publik.

 

Hal ini karena, lembaga lebih mendahulukan orang atau kelompok yang memberi suap untuk mengakses layanan. Sedangkan yang tidak memberi uang pelicin maka di perlambat, bahkan selesainya melebihi waktu SOP yang berlaku.

Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Padahal setiap masyarakat mempunyai hak yang sama yaitu mendapatkan pelayanan terbaik dari lembaga publik. Namun pada sistem kehidupan kapitalisme-sekulerisme hari ini, ketidakadilan sangat sulit diwujudkan contohnya saja mengenai pelayanan publik. Dimana mereka yang berani membayar lebih diutamakan daripada mereka yang tidak memberi uang pelicin.

 

Seperti yang terjadi pada kasus OTT KPK pada lembaga publik hari ini, saat lembaga publik tersebut berani melanggar SOP pelayanan yang berlaku untuk memuluskan permohonan dari korporasi. Korporasi tersebut memberi suap sebagai uang pelicin untuk memuluskan permohonannya.

Selain itu, perilaku para oknum pejabat publik yang tidak amanah menambah maraknya korupsi pada lembaga publik. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan jauhnya sifat takwa pada setiap individu terutama para pejabat publik yang diakibatkan oleh sekularisme, pemisahan agama dengan kehidupan.

 

Dalam sekularisme, agama tidak dijadikan rujukan dalam setiap bidang kehidupan. Agama hanya dibatasi pada aturan ibadah ritual semata seperti salat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Berbeda dalam sistem kehidupan Islam, Islam bukan saja sekadar agama yang mengatur masalah ibadah ritual semata tapi juga mengatur berbagai bidang kehidupan seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, sanksi, dan lain-lain. Akan tetapi dalam penerapannya memerlukan sebuah negara yang mau menerapkan Islam secara menyeluruh.

 

Dalam Islam, untuk mencegah korupsi pada lembaga publik dimulai dari pembangunan sifat takwa pada setiap pejabatnya. Sifat takwa dimulai dari sistem pendidikannya yang menjadikan ketakwaan sebagai visi misi kurikulum pendidikannya. Dari ketakwaan ini lahir keimanan yang kokoh dan keterikatannya dengan hukum syara pada setiap perbuatannya, seperti halnya bagaimana dia memandang sebuah jabatan publik. Jabatan tersebut adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan diakhirat kelak. Bukan sebagai ambisi untuk memperkaya diri sendiri.

 

Selain ketakwaan, sanksi yang tegas juga diterapkan pada para oknum yang terbukti melakukan suap dan menerima suap maupun korupsi pada lembaga publik. Dari penerapan sanksi ini, sudah sangat jelas bahwa korupsi, menerima suap, maupun melakukan suap merupakan perbuatan tercela yang harus kita jauhi dan tinggalkan. Sebagaimana disampaikan dalam hadist Nabi saw. berikut ini.

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

 

Inilah cara Islam mencegah dan mengatasi masalah korupsi yang hari ini masih menggurita pada lembaga publik. Akan tetapi, hal ini hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara sempurna dan menyeluruh dalam kehidupan oleh negara.

Wallahualam bissawab.