Standar Hidup Layak, Sudah Layakkah untuk Rakyat?

Lensa Media News, Surat Pembaca- Akhir tahun menjadi fakta yang menarik untuk kita simak. Kenaikan harga pangan, cuaca yang tidak bersahabat menyebabkan banyaknya bencana alam, hingga hiruk pikuk perayaan tahun baru pun mewarnai. Namun, yang lebih menarik bahwa Badan Pusat Statistik telah merilis standar hidup layak di Indonesia tahun 2024 sebesar Rp1,02 juta per bulan atau Rp12 juta dalam setahun. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2023 yang hanya menyentuh angka Rp11,89 juta per tahun. Meskipun angka ini didapatkan dari tingkat konsumsi masyarakat terhadap jumlah barang dan jasa, tetapi tetap saja data yang dikeluarkan BPS akan menjadi acuan bagi masyarakat.
Apakah angka standar hidup layak yang dirilis oleh BPS menunjukkan realitas yang sebenarnya? Sedangkan harga bahan pokok terus membumbung, biaya kesehatan dan pendidikan pun makin mahal, belum lagi rencana naiknya pajak pertambahan nilai sebesar 12% pada tahun 2025 yang tentunya akan memicu kenaikan barang dan jasa.
Di tengah kekayaan alam yang melimpah, masih saja kita dapati orang yang kelaparan, serta meningkatnya tunawisma. Mau tidak mau fakta ini menyadarkan kita bahwa kehidupan kita jauh dari kata layak. Ketidakmampuan negara dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat adalah bentuk dari kegagalan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Ketika sistem kenegaraan diatur dengan asas keuntungan materi dan manfaat bagi sekelompok orang saja, maka jelaslah masyarakat yang menjadi korban.
Islam merupakan sistem yang menjadikan negara bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, baik itu kebutuhan primer atau sekunder. Negara wajib menjamin pelayanan kesehatan dan pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Negara juga akan memastikan seorang laki-laki yang menanggung nafkah keluarganya mendapatkan pekerjaan sehingga tersedia lapangan pekerjaan.
Dalam sejarah akan kita jumpai bahwa sepanjang penerapan Islam, kelayakan standar hidup masyarakat benar-benar dijaga oleh negara secara riil. Saat kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, petugas pengumpul zakat mengalami kesulitan untuk mencari mustahik karena kebutuhan rakyat terpenuhi sehingga rakyat merasa mampu dan tidak layak untuk mendapatkan zakat. Selain itu, pada masa Gubernur Hamid bin Abdurrahman di Irak, ia memerintahkan pemberian mahar bagi lajang yang ingin menikah, tetapi tidak mempunyai harta untuk maharnya. Begitulah Islam memberikan pengaturan kelayakan hidup untuk masyarakat.
Desi Puji Lestari
[LM, Hw]
