Pagar Laut Misterius, Milik Siapa?

20250122_210014

Oleh: Irma Sari Rahayu

 

LenSa MediaNews.Com, Publik dikejutkan dengan kehadiran deretan bambu yang tersusun memanjang sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Spekulasi pun merebak, menduga-duga siapa sebenarnya pemilik pagar tersebut dan untuk kepentingan apa?

 

Polemik keberadaan pagar laut yang misterius itu pun kian tajam. Pasalnya, belum diketahui secara pasti siapa sebenarnya pemilik pagar tersebut. Sementara pemerintah pusat maupun daerah mengklaim tidak pernah memberikan izin untuk memagari laut (kompas.com, 12-01-2025).

 

Selain di Tangerang, pagar laut juga muncul di Bekasi. Sebuah akun @Jumianto_RK mengunggah sebuah video di media sosial X, penampakan deretan pagar bambu di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi (tirto.id, 14-01-2025).

 

Polemik Pagar Bambu Misterius

 

Saling tuding muncul saat keberadaan pagar laut di Tangerang muncul. Padahal, keberadaannya sudah pernah dilaporkan sejak bulan Agustus 2024, namun tidak direspon. Setelah viral, muncul suara yang menuding pagar bambu sepanjang 30 km tersebut adalah bagian dari proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk 2. Namun tudingan ini ditampik oleh pengacara Pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

 

Sekelompok nelayan yang mengatasnamakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim, keberadaan pagar bambu tersebut dibangun adalah atas inisiatif warga. Pagar tersebut dibuat sebagai tanggul sebagai upaya mitigasi bencana tsunami dan abrasi. Informasi ini juga diragukan, karena perwakilan Ombudsman Wilayah Banten mendapat informasi bahwa warga diberi upah Rp100.000 per orang untuk memagari laut, tetapi atas suruhan siapa, hingga saat ini masih menjadi misteri.

 

Sementara, pagar bambu yang terpasang di pesisir Bekasi sudah diklarifikasi oleh Pemprov Jawa Barat. Pemprov Jabar menuturkan bahwa pemagaran di Kecamatan Tarumajaya sudah berizin, dan merupakan proyek kerja sama antara Pemprov dan pihak swasta (PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan PT Mega Agung Nusantara) untuk membangun alur pelabuhan. Kontrak keduanya bahkan sudah ditetapkan untuk lima tahun.

 

Anehnya, sekalipun Pemprov Jabar menyatakan pembangunan pagar bambu tersebut sudah berizin, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, aktivitas pemagaran laut di Bekasi terindikasi ada pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak mengantongi izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Akibat pelanggaran ini, KKP pun menyegel pagar laut tersebut.

 

Korporat Berkuasa, Nelayan Menderita

 

Adanya pemagaran di sepanjang pesisir Tangerang dan Bekasi, mengakibatkan kerugian bagi nelayan. Nelayan merasa kesulitan dalam mencari nafkah akibat pemagaran tersebut. Ombudsman RI menaksir kerugian yang dialami oleh nelayan sejak Agustus 2024 berkisar Rp9 miliar.

 

Viralnya penemuan pagar laut yang masih menjadi polemik ini memperlihatkan wajah asli pemerintahan di negeri ini, di mana para korporat begitu leluasa menguasai kekayaan alam negeri. Sistem kapitalisme telah menghalalkan para pemilik modal untuk mengeruk keuntungan atas sumber daya alam, sementara negara hanya berposisi sebagai regulator.

 

Adanya tumpang tindih (over laping) antara pemerintah pusat dan daerah juga patut dipertanyakan. Bagaimana bisa pemerintah tidak mengetahui pemagaran laut, sedangkan pemda sudah mengizinkan. Aneh bukan? Lagi-lagi masyarakat harus menjadi korban atas keserakahan pemilik modal.

 

Laut adalah Milik Umat

 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad, Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” Hadis ini jelas mendudukkan posisi termasuk pantai dan laut sebagai harta milik umum. Siapapun boleh mengambil manfaat darinya selama tidak berlebihan dan mengikuti aturan yang ditetapkan.

 

Hanya saja, negara berhak untuk memproteksi daerah pantai atau mengatur pengelolaan laut demi kemaslahatan masyarakat. Misalnya, dipagarinya area pantai dengan luas tertentu untuk dibangun pelabuhan, cagar alam, melarang menangkap jenis ikan tertentu, mengatur waktu menangkap ikan dan lainnya, dengan tujuan kemaslahatan. Kegiatan pembangunan wilayah pantai pun tidak boleh diserahkan kepada pihaj swasta atau korporat.

 

Negara boleh melakukan kerja sama dalam penyewaan alat, teknisi, ahli, dan lain-lain tetapi hanya sebatas akad ijaroh, bukan.diberikan sepenuhnya pengelolaan oleh swasta. Hal ini untuk mencegah adanya penguasaan atau privatisasi terhadap harta kepemilikan umum.

 

Di sinilah letak perbedaan pengelolaan laut dalam sistem kapitalisme dan Islam. Sistem kapitalisme- liberalisme telah membolehkan adanya privatisasi milik umun dan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya. Maka penyelsaian atas misteri pagar laut ini harus dikembalikan kepada syariat Islam. Jika tidak, bisa jadi peristiwa yang serupa akan muncul di tempat lain. Wallahua’lam bissawab.[LM/ry]