Pagar Laut Ngajak Ribut
Oleh: Novita Sari, S.I.Kom
LenSaMediaNews.com__Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024. Namun, pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral. Keberadaan pagar laut merugikan warga karena menyulitkan nelayan dan pembudi daya untuk mencari nafkah (bbc.com, 30-1-2025).
Lebih mengejutkan lagi, ternyata kawasan tersebut sudah dikapling-kapling dan sudah memiliki HGB (Hak Guna Bangunan). Terungkap pula ternyata pemagaran dan pengkaplingan kawasan laut sudah terjadi di sejumlah kawasan di tanah air. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan, total ada 169 kasus. Membentang dari Batam hingga Surabaya. Bahkan di Sidoarjo, laut yang sudah dikapling-kapling mencapai 657 hektare.
Korporasi di Balik Pagar Laut
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga Agung Sedayu Group bertanggung jawab membangun pagar laut dari bambu untuk membatasi area yang akan menjadi sasaran reklamasi untuk kepentingan PSN (Proyek Strategis Nasional). Agung Sedayu Group milik Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim merupakan pemilik kawasan properti Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang bersebelahan dengan lokasi pagar laut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa ada 234 sertifikat HGB di wilayah pagar laut yang dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 sertifikat dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa. Dua perusahaan itu—secara langsung dan tidak langsung—dimiliki PT Agung Sedayu dan sejumlah entitas lain yang dikendalikan Aguan. Padahal ini merupakan pelanggaran terhadap putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan.
Lahirnya konsep korporatokrasi itu tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme sehingga berimplikasi pada munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Karakteristik korporatokrasi adalah adanya dukungan korporasi pada keterpilihan presiden dan dukungan tersebut berkonsekuensi pada ketergantungan. Dengan kata lain, tidak ada “makan siang gratis” (no free lunch) di balik dukungan itu.
Negara ala Kapitalisme Gagal Melindungi Rakyat
Dalam kondisi ini, seharusnya negara hadir dan terdepan dalam membela kedaulatan wilayah dan nasib rakyat. Namun, negara justru membiarkan oligarki kapitalis menguasai wilayah yang seharusnya milik umum seluruh rakyat. Bahkan, sebagian “oknum” pejabat negara menjadi bagian dari oligarki penguasa yang memuluskan jalan para kapitalis menguasai laut. Terbukti dari keluarnya sertifikat HGB dan SHM untuk laut yang secara hukum merupakan milik umum.
Sikap negara yang tidak tegas dan berpihak pada para kapitalis yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat ini terjadi karena model negara yang ala kapitalisme, yaitu tidak memiliki kedaulatan dalam mengurus urusan rakyat. Kedaulatan tersebut tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan yang merupakan keharusan dalam sistem kapitalisme.
Jadilah rakyat harus melawan korporasi sendirian, tanpa ada negara sebagai perisai (junnah). Akibatnya, rakyat mengalami intimidasi dan dalam posisi yang lemah karena negara tidak menjalankan perannya sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah). Negara hanya berperan menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para oligarki kapitalis, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapitalis.
Khilafah Melindungi Kedaulatan Wilayah
Kedaulatan dalam pandangan Islam itu di tangan syariat, bukan di tangan manusia. Syariatlah yang seharusnya memimpin, bukan (hawa nafsu) manusia. Semua perilaku, ucapan, dan kebijakan penguasa wajib tunduk pada syariat Islam. Kedaulatan penuh ini membuat Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. Khilafah hanya tunduk pada ketentuan syariat Islam.
Penguasa di dalam Islam dilarang menyentuh/mengambil harta milik umum dengan alasan apa pun (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II hlm. 163). Islam mengakui adanya harta milik umum. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 87 menjelaskan bahwa harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya, terkategori milik umum.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Ahmad, “Mina adalah milik orang-orang yang lebih dahulu sampai.” Makna hadis ini, bahwa Mina adalah milik bersama di antara kaum muslim dan bukan milik perseorangan sehingga orang lain dilarang memilikinya atau menempatinya.
Berdasarkan hal ini, laut terkategori milik umum bagi seluruh rakyat. Tidak boleh ada individu, maupun korporasi yang memiliki laut. Demikian pula, tidak boleh ada individu yang menguasai/memagari laut.
Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari). Artinya, tidak ada penguasaan/pemagaran atas harta milik umum, kecuali oleh negara. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan dan negara akan memberi sanksi tegas bagi pelakunya.
Wallahu a’lam bish-shawwab. [LM/Ss]
