Minyakita Bikin Ibu-Ibu Was-Was

Oleh: Khansa Ayumi
Muslimah Cimahi
Lensamedianews.com_ Minyak merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Apalagi di bulan Ramadan ini kebiasaan masyarakat menyantap gorengan saat buka puasa pastinya membuat kebutuhan akan minyak goreng meningkat. Namun dengan adanya berita di berbagai media bahwa Minyakita yang merupakan minyak sawit kemasan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan didapati praktik kecurangan di pasaran.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 8-3-2025 (tirto.id, 09-03-2025)
Demikian temuan Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi untung. Ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi. Sedangkan, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Bahkan perlu kita kritisi apakah sanksi yang dijatuhkan cepat dan membuat jera para korporat yang melakukan kecurangan.
Di bawah penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan asas liberalismenya para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan dari hulu ke hilir. Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat.
Islam menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat. Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Tidak boleh diserahkan kepada korporasi, hulu hingga hilir.
Selain menjaga pasokan produk pangan seperti minyakita, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Qadhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus Minyakita, negara akan memberikan sanksi tegas, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan. Wallahu’alam bishshawab
