Di Balik Penghematan Anggaran, Akankah PPPK Dikorbankan?

# Surat Pembaca_20260412_080931_0000

PPPK di berbagai daerah di Indonesia kini diliputi kekhawatiran akan ancaman pemutusan hubungan kerja seiring implementasi regulasi dalam UU HKPD. Aturan tersebut membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%, sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran. Kondisi ini memicu ketidakpastian bagi PPPK karena posisi mereka berpotensi terdampak kebijakan efisiensi tersebut. Seperti halnya di Provinsi NTT, di mana Gubernur NTT telah menyusun rencana untuk memberhentikan sekitar 9.000 PPPK sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga secara terbuka menyampaikan rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga PPPK.”Langkah ini menunjukkan adanya tekanan anggaran yang berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap komposisi anggaran agar sejalan dengan prinsip disiplin fiskal yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, alokasi dana untuk pembangunan harus tetap terjaga dan tidak boleh terkuras hanya untuk memenuhi belanja pegawai. Kebijakan ini bertujuan memastikan keseimbangan antara kebutuhan operasional pemerintahan dan prioritas pembangunan daerah, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih efektif, efisien, serta mampu mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sistem PPPK pada dasarnya merefleksikan cara pandang kapitalis yang menempatkan tenaga kerja sektor publik sebagai sekadar faktor produksi. Dalam kerangka ini, keberadaan mereka sangat bergantung pada pertimbangan efisiensi anggaran. Ketika dinilai tidak lagi menguntungkan secara fiskal, kontrak kerja dapat diputus tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan stabilitas hidup para pekerja. Mengorbankan para pelayan publik demi menjaga keseimbangan neraca fiskal sejatinya bukan hal yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah lama menjadi bagian dari desain dalam kerangka sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, efisiensi anggaran sering ditempatkan sebagai prioritas utama, bahkan jika harus berdampak pada tenaga kerja sektor publik. Akibatnya, kebijakan penghematan kerap mengarah pada pengurangan peran atau jumlah aparatur, dengan tujuan mempertahankan stabilitas keuangan, meskipun berpotensi mengabaikan aspek kesejahteraan pekerja. Krisis anggaran kerap muncul sebagai konsekuensi dari sistem fiskal dalam negara kapitalis yang lebih menitikberatkan pada stabilitas makroekonomi. Fokus utama diarahkan agar mekanisme pasar tetap berjalan lancar, sehingga kebijakan anggaran sering kali disusun untuk menjaga keseimbangan ekonomi, meskipun berpotensi mengabaikan kebutuhan riil masyarakat luas.

Dalam pandangan Islam, Negara berperan sebagai raa’in, yaitu pengelola yang bertanggung jawab penuh dalam menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya. Peran ini mencakup penyediaan lapangan kerja yang luas dan mudah diakses, serta memastikan setiap individu memperoleh penghasilan yang layak, sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. Dalam sistem Khilafah, pegawai negara menerima gaji langsung dari Baitul Mal dengan jaminan kestabilan. Pendanaan ini bersumber dari pos fai’ dan kharaj, sehingga penghasilan pegawai tetap terjamin. Sistem ini memastikan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus mencerminkan pengelolaan keuangan publik yang adil dan berkelanjutan. Layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan tanggung jawab utama negara yang harus dijamin bagi seluruh rakyat. Layanan ini tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi hanya untuk alasan penghematan anggaran. Negara wajib memastikan akses yang merata dan berkualitas, menjaga kesejahteraan masyarakat tanpa kompromi terhadap hak-hak dasar mereka.

Rasulullah saw bersabda:

Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sistem fiskal dalam Khilafah tidak berfokus pada stabilitas pasar, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu secara langsung. Setiap warga negara dijamin memperoleh sandang, pangan, dan papan yang layak, sehingga kesejahteraan bersifat merata. Pendekatan ini menekankan keadilan sosial dan perhatian personal terhadap setiap anggota masyarakat. Wallahu a’lam bishawab.

 

Ade Nugraheni

 

[LM/nr]