Janji Perlindungan yang Tak Terpenuhi

1001118768

 

Oleh : Nettyhera

 

Lensa Media News – UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir dengan harapan besar, melindungi korban, menjerat pelaku, dan memutus rantai kekerasan seksual di negeri ini. Sayangnya, dua tahun pasca pengesahannya, harapan itu masih jauh dari kenyataan. Kekerasan seksual terhadap perempuan justru kian merajalela. Data Kementerian PPPA menunjukkan bahwa hingga April 2025, terdapat hampir 6.000 kasus kekerasan seksual, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.

Di lapangan, perempuan masih menjadi korban pelecehan di ruang-ruang yang seharusnya aman, rumah, sekolah, kantor, bahkan rumah ibadah. Pelaku pun bukan orang asing, melainkan orang terdekat korban. Namun, yang lebih menyedihkan, banyak korban yang memilih bungkam. Mereka trauma, takut tidak dipercaya, bahkan tak sedikit yang justru disalahkan.

 

Jebakan Paradigma Sekuler

Mengapa undang-undang yang digadang-gadang sebagai “terobosan besar” ini gagal menekan angka kekerasan seksual? Jawabannya terletak pada akar sistemik. UU TPKS lahir dari paradigma sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam bingkai ini, kebebasan berekspresi dan berperilaku begitu diagungkan, hingga tak ada batasan tegas antara yang pantas dan tidak pantas.

UU ini hanya berfokus pada penanganan setelah kejahatan terjadi, tanpa menyentuh faktor-faktor pemicu seperti pornografi, budaya permisif, dan interaksi bebas yang membanjiri ruang publik. Bahkan, pendekatannya cenderung mengikuti arus barat yang liberal dalam memaknai relasi gender. Akibatnya, solusi yang ditawarkan tidak menyentuh akar permasalahan.

 

Syariah Islam, Solusi Paripurna

Berbeda dengan UU TPKS, Islam memiliki pendekatan menyeluruh dalam menangani kekerasan seksual. Islam tidak hanya menindak pelaku, tapi juga mencegah kejahatan dari akar. Dalam pandangan Islam, relasi antara laki-laki dan perempuan dibingkai dalam aturan syar’i yang menjaga kehormatan dan kemuliaan keduanya.

Pertama, Islam menutup celah pemicu syahwat. Aurat wajib ditutup, pandangan dijaga, khalwat (berduaan antara non-mahram) dan ikhtilath (campur-baur bebas) dilarang kecuali untuk kebutuhan syar’i. Eksploitasi perempuan melalui media, kontes kecantikan, atau pekerjaan yang menonjolkan tubuh juga diharamkan.

Kedua, jika kekerasan terjadi, Islam tak main-main dalam memberi sanksi. Pelaku pemerkosaan yang belum menikah dikenai cambuk 100 kali dan pengasingan setahun. Jika sudah menikah, hukumannya adalah rajam sampai mati. Pelaku pelecehan nonfisik seperti catcalling bisa dikenai hukuman ta’zir, yang bisa berupa cambuk, penjara, bahkan hukuman lebih berat tergantung keputusan qadhi.

Ketiga, negara Islam wajib menyediakan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Tidak ada korban yang ditelantarkan, apalagi disalahkan.

 

Saatnya Ganti Paradigma

Fakta yang kita saksikan hari ini menunjukkan bahwa sistem sekuler tidak mampu melindungi perempuan. Solusi tambal-sulam seperti UU TPKS hanya menambah tumpukan regulasi tanpa dampak signifikan.Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa perlindungan sejati hanya bisa terwujud dalam sistem yang memuliakan manusia sebagai hamba Allah, bukan sebagai objek kepuasan atau komoditas ekonomi. Sistem itu hanya ada dalam syariah Islam yang diterapkan secara kaffah oleh institusi Khilafah.Saatnya kita hentikan ilusi pada hukum buatan manusia dan kembali pada hukum Allah yang Mahaadil dan Mahasempurna.

[LM/nr]