Maraknya Penjualan Bayi, Buah Sistem Sekuler

Jual Bayi-LenSaMedia

Oleh : Ratu Ummu Yahya

 

LenSaMediaNews.Com–Kasus jual beli bayi kembali memenuhi beranda sosial media kita. Berita terbaru terkait penjualan bayi dari Jawa barat ke Singapura sebanyak 24 bayi. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta tergantung kondisi dan permintaan (beritasatu.com,15-7-2025).

 

Berulang Lagi

 

Kasus jual beli bayi termasuk kategori perdagangan anak. Kasus yang sama juga terjadi pada 2024 sebanyak 66 bayi terjual. Kasus perdagangan bayi yang terungkap ini sejatinya masih jauh lebih kecil dibandingkan kenyataannya di lapangan.

 

Kasus perdagangan bayi kerap berkaitan dengan kondisi sosial yang rentan, seperti perempuan hamil terimpit ekonomi yaitu tidak punya uang untuk biaya bersalin atau ditelantarkan oleh suami. Penyebab lain bisa karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) karena seks bebas atau perempuan menjadi TKW yang mengalami kekerasan seksual dan pulang dalam keadaan hamil.

 

Kejahatan perdagangan bayi terjadi dari banyak faktor, seperti ekonomi, pergaulan sosial, empati dan nurani. Kasus yang terus berulang, seharusnya tidak dipandang remeh dan dilihat dari faktor individu dan ekonomi saja, tetapi sudah masuk ke ranah sistemik yang harus diberikan solusi sistemik juga.

 

Artinya, telah ada pergeseran nilai dan standar kehidupan. Dalam Sistem Kapitalis sekuler, standar kehidupan bukan lagi rida Allah tapi bagaimana memperoleh materi atau harta sebanyak-banyaknya untuk kesenangan dunia tanpa melihat lagi halal haram dalam memenuhinya.

 

Pergeseran nilai juga bisa dilihat dalam aktivitas pergaulan sosial masyarakatnya, pacaran tidak lagi dipandang sebagai kemaksiatan, perzinahan tidak dipandang sebagai dosa. Yang lebih parah, zina dan seks bebas dianggap sebagai kebutuhan biologis yang harus dipenuhi asalkan tidak terjadi kehamilan dan merugikan orang lain. Inilah nilai dan standar sekuler yang diterapkan oleh negara atas rakyatnya.

 

Islam Sebagai Solusi

 

Islam bukan hanya agama yang mengatur urusan ibadah saja tetapi Islam adalah agama sekaligus sistem kehidupan, artinya Islam mengatur segala aspek kehidupan mulai dari bangun tidur sampai bangun negara.

 

Sistem Islam akan mengoptimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam fungsinya sebagai junnah (pelindung) dan rain (pengurus) bagi rakyatnya dan menjamin kebutuhan mereka secara aman dan sejahtera. Adapun dalam menyelesaikan kejahatan, islam akan menetapkan kebijakan sebagai berikut:

 

Pertama, promosi edukatif dengan pembinaan keimanan masyarakat secara berkesinambungan yang akan membentuk ketakwaan umum melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam.

 

Melalui kurikulum yang terintegrasi dengan akidah Islam. Semua materi pengajaran harus mengandung penguatan iman peserta didik sehingga akan muncul rasa takut kepada Allah. Di sisi lain, pendidikan akan diberikan secara gratis oleh negara sehingga akan muncul peserta didik yang memiliki kepribadian Islam.

 

Kemudian, melalui penerapan sistem sosial pergaulan yang harus sesuai dengan Islam. Dalam Islam, begitu rinci mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan. Di dalamnya ada larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan non mahram), ikhtilat (campur baur antara laki dan perempuan), kewajiban menutup aurat secara sempurna bagi yang sudah baligh, menjaga pandangan dan lainnya. Penerapan sistem Islam akan menutup celah kemaksiatan dan kejahatan seperti perzinahan.

 

Kedua, kebijakan preventif adalah negara mengoptimalkan perannya sebagai pencegah kemaksiatan, melalui kontrol dan pengawasan terhadap media informasi dan penyiaran agar bersih dari unsur maksiat. Konten pornografi, konten tidak senonoh, dan lainnya melalui departemen penerangan dan informasi.

 

Kemudian ada penerapan sistem ekonomi Islam yang akan mensejahterakan rakyat, sehingga tidak membuka peluang kepada seseorang untuk menjual anaknya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hukum syara telah memberikan jaminan kepada negara dalam mewujudkan pemenuhan seluruh kebutuhan warga negaranya secara menyeluruh, seperti sandang, pangan, papan.

 

Negara akan menempuh cara yaitu dengan mewajibkan laki-laki yang mampu bekerja sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan primernya dan keluarga yang ditanggungnya. Dan negara memastikan setiap kepala keluarga akan mendapatkan pekerjaan yang layak yang telah disediakan oleh negara.

 

Ketiga, kebijakan kuratif melalui penerapan saksi (uqubat) Islam, yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) yang akan menahan manusia dari berbuat kejahatan tanpa melihat besar kecilnya kejahatan. Adapun sanksi bagi pelaku jual beli bayi adalah takzir yang akan ditetapkan oleh Khalifah berdasarkan jenis kejahatannya, yakni bisa dikenai sanksi penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.

 

Demikianlah gambaran penerapan sistem Islam mampu membentuk manusia-manusia bertakwa dan mencegah kemaksiatan. Penerapan ini hanya bisa dilakukan oleh satu institusi negara yang disebut dengan Khilafah. Wallahu alam bishowab. [LM/ry].