Tanah Telantar Diambil Alih Negara, Apakah Adil?

Tanah-LenSaMedia

LenSaMediaNews.Com–Hampir di setiap sudut kota terdapat bangunan dan tanah yang seolah-olah tidak bertuan. Rerumputan dan ilalang tumbuh subur menjadi tampilan yang tidak sedap dipandang mata, itulah tanah telantar.

 

Perihal tanah terlantar, menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengatakan bahwa negara bisa mengambil alih tanah bila tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Lebih lanjut, pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan (cnnindonesia.com, 14-7-2025).

 

Dengan demikian, apabila tanah sudah ditegaskan oleh negara sebagai tanah telantar maka muncul beberapa konsekuensi, di antaranya: 1) terhapusnya hak, 2) putusnya hubungan hukum, 3) penguasaan oleh negara, dan 4) revisi hak atas tanah/hak pengelolaan.

 

Oleh karena itu, sebagian kalangan menilai bahwa pemerintah belum memiliki rencana yang jelas mengenai pemanfaatan lahan yang telantar. Ini sebagaimana tanggapan pengamat tata kota dan transportasi Yayat Supriatna yang mengatakan bahwa harusnya pemerintah menjelaskan tentang siapa yang akan mengelola tanah tersebut.

 

Menurutnya, negara masih belum mampu mengelola dengan baik. Terbukti, tanah milik negara yang ada di pinggiran sungai, taman-taman, dan sebagainya tidak dimanfaatkan. Kemudian, ia mencontohkan seperti tanah BMKG di daerah Tangerang yang saat ini diduduki preman (Bloombergtechnoz.com, 19-7-2025).

 

Fakta di atas merupakan bukti dari lemahnya hukum positif buatan manusia karena bersumber dari akal manusia yang terbatas. Potensi untuk penyalahgunaan sangatlah besar. Ini karena dalam Sistem Kapitalisme, pemilik modal adalah pihak yang paling berkuasa. Akibatnya, keadilan dalam pengelolaan tanah telantar sangat sulit diharapkan.

 

Oleh karena itu, untuk mengatur kehidupan manusia beserta solusi atas setiap permasalahannya maka diperlukan hukum yang paripurna yang bersumber dari aturan Sang Pencipta.

 

Syariat Islam, merupakan satu-satunya hukum yang bersumber dari Wahyu Sang Pencipta sehingga aturannya meliputi segala sesuatu termasuk tentang pengelolaan tanah terlantar. Dalam Islam, pengelolaan tanah terlantar (Ihya al mawat) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : 1) Penyelesaian konflik tanah termasuk masalah jenis kepemilikan,  2) Pendistribusian tanah yang adil yakni diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, 3) pemerintah harus memastikan pengelolaan tanah dapat berjalan dengan baik.

 

Pada prinsipnya, Islam mendorong masyarakat untuk dapat mengelola tanah dengan baik dan mencegah terjadinya pembiaran. Sehingga pemerintah dalam negara Islam wajib memastikan tanah yang terlantar dikelola dengan sebaik mungkin.

 

Orang yang telah mengelola tanah terlantar, maka akan menjadi miliknya dengan syarat tanah tersebut tidak dimiliki oleh orang lain. Dengan demikian, pengelolaan tanah terlantar menjadi tepat sasaran dan dapat memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ade Farkah, S.Pd. [LM/ry].