Tanah Telantar Diambil Negara, untuk Rakyat ataukah Pengusaha?

Tanah Telantar

Oleh Zhiya Kelana, S.Kom

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Baru-baru ini media dihebohkan dengan kebijakan baru dari pemerintah yaitu terkait tanah yang akan diambil oleh pemerintah, jika dalam jangka waktu 2 tahun di telantarkan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa, jika punya lahan tapi sengaja tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan atau dipelihara maka pemegang hak akan tetap dianggap menelantarkan tanah. (kompas.com, 18-07-2025)

 

Kapitalisme ini sangat mampu menjadikan tanah sebagai komoditas. Faktanya banyak tanah dalam skema HGU dan HGB dikuasai oleh korporasi besar. Sedangkan hal ini berbanding terbalik dengan rakyat yang kesulitan memiliki lahan baik untuk tempat tinggalnya, bertani atau berdagang. Negara justru tidak hadir untuk rakyat, malah secara sukarela menjadi bagian dari fasilitator yang mendukung para pemodal bisnis. Penarikan tanah menjadi celah bagi oligarki untuk dimanfaatkan sebaik mungkin.

 

Mirisnya, di saat yang sama banyak tanah negara yang terbengkalai tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti rakyat. Sampai saat ini pemerintah sendiri tidak jelas bagaimana ingin memanfaatkan tanah yang sudah diambil tersebut. Sehingga ditakutkan terjadi penyalahguaan kebijakan, dengan pengelolaan yang tidak tepat sasaran. Bisa saja rakyat kecil hanya menjadi korban dari pemerintahan yang amburadul, sementara para pengusaha dimudahkan dalam segala hal.

 

Pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan anggaran, yang hanya bisa bermanfaat jika itu menguntungkan secara finansial bagi pemerintah. Padahal tanah adalah sumber kehidupan bagi masyarakat. Namun kapitalisme bisa menjadikan semua itu untuk tunduk kepada kepentingan para investor yang ingin berbisnis.

 

Dalam Khilafah, tanah terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan yaitu individu, negara dan umum. Negaralah yang akan mengelola tanah, jika ada lokasi yang dianggap strategis untuk sebuah proyek, maka negara akan melakukannya demi kebutuhan rakyatnya seperti pemukiman, pertanian dan infrastuktur umum. Karena tujuannya adalah menyejahterakan rakyat dan sekaligus mendapat keberkahan.

 

Negara tidak boleh sembarangan mengambil tanah milik rakyatnya sebelum memenuhi syarat, jika tanah tersebut diambil seperti telah ditelantarkan selama 3 tahun dan akan menjadi milik negara sepenuhnya, dan negara berhak memberikan kepada siapa saja yang sanggup untuk mengelolanya. Maka negara akan benar-benar memantaunya di lapangan.

 

Dan setiap tanah mempunyai lahan dan kegunaannya. Setiap orang yang memiliki tanah harus mengelolanya dengan optimal, dan jika membutuhkan modal bisa memintanya di baitul mal. Ini menunjukkan bahwa betapa pedulinya negara kepada rakyatnya, sehingga akan memotivasi mereka untuk mengelola tanahnya dengan baik dan memudahkan mereka bekerja. Khalifah Umar Bin al-Khatab ra berkata;

“Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.” (Sistem Ekonomi Islam bab Hukum Seputar Tanah hal. 179)

 

Tanda-tanda bahwa tanah itu dipagari bisa dengan meletakkan batu, menancapkan potongan dahan, membersihkannya, membakar durinya, memangkas rumputnya, menancapkan duri di sekelilingnya, menggali paritnya dan tidak mengairinya. Tanda ini menunjukkan bahwa ada pemiliknya, maka negara tidak boleh mengambilnya.

 

Jadi tidak akan ada tanah telantar atau mati, karena masyarakatnya akan senantiasa mengelola tanahnya, baik dengan mempekerjakan orang, menanam benih dan hewan. Atau membangun bangunan yang akan bermanfaat baginya. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah ra bahwa Rasulullah pernah bersabda :
Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak atas tanah itu.” (HR Al-Bukhari)

 

Sangat jelas bahwa Islam sangat melindungi hak rakyatnya, dengan mekanisme yang tidak akan merugikan. Maka tidak akan ada tanah terlantar selama ada Daulah, bahkan menjadikan para pemilik tanah untuk tidak menumpuk hartanya karena semua itu akan dimintai pertanggung jawaban di yaumil akhir.

 

Juga tidak akan ada pengambilan lahan seperti saat ini yang dilakukan oleh pemerintah demi para pengusaha. Atau mengambilnya secara paksa harta milik rakyat, mengganggu kehidupan mereka, baik manusia dan hewan kehilangan tempat tinggalnya. Hutan dan sungai yang dirusak, bahkan laut pun dipagari, tanpa pernah berpikir telah menzalimi rakyatnya yang semakin sempit hidupnya di negeri ini.

 

Jika negara mengklaim dirinya mengambil dari Islam harusnya secara keseluruhan, bukan hanya setengah saja. Maka ini harusnya membuat umat semakin sadar bahwa sistem hari ini sangat rusak. Dan umat harus menolak kezaliman ini dengan berjuang bersama para pengemban dakwah untuk mengakhiri sistem busuk ini. Mengembalikan Islam untuk menjadi tatanan kehidupan yang benar, sehingga rahmatan lil a’alamin akan benar-benar menyinari bumi kembali. Bukankah kita sudah terlalu lelah dengan sistem busuk, saatnya kembali kepada sistem Islam. Wallahu ‘alam