Pemblokiran Rekening: antara Narasi Perlindungan dan Potensi Pelanggaran Hak Kepemilikan

Pemblokiran Rekening

Oleh Hikmah

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan untuk melindungi nasabah. Rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu dianggap rawan disalahgunakan, sehingga pemblokiran dilakukan sebagai langkah preventif. Dasco menyebut kebijakan ini telah dikonfirmasi langsung kepada PPATK dan dianggap sebagai upaya pengamanan aset.

 

Menurut Dasco, pemblokiran tersebut bukan dimaksudkan untuk merugikan nasabah, melainkan mencegah potensi risiko penyalahgunaan dana yang tersimpan pada rekening tidak aktif. Dengan demikian, langkah ini diharapkan memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah, meskipun dilakukan tanpa aktivitas transaksi yang berlangsung lama.(Republika.co.id, Jakarta, 7/15/2025)

 

Namun, di balik narasi “perlindungan” ini, muncul pertanyaan besar: apakah tindakan membekukan harta seseorang tanpa proses hukum yang jelas benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak kepemilikan pribadi? Dalam sistem saat ini yang kapitalis sekuler, negara memiliki kewenangan luas untuk mengatur aset warga, termasuk memblokir atau membekukan rekening. Meski dikemas dengan alasan keamanan, celah ini berpotensi disalahgunakan untuk menekan, memeras, atau merampas harta rakyat tanpa dasar hukum yang kuat. Fenomena pemblokiran sepihak tanpa proses pengadilan yang transparan melanggar prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah), di mana seseorang atau pihak dianggap bebas dari tuduhan sampai terbukti secara sah.

 

Maksud dari prinsip tersebut adalah prinsip bahwa setiap individu pada dasarnya bebas dari beban hukum atau tuduhan sampai ada bukti nyata yang sah dan diputuskan oleh hakim yang adil. Prinsip ini menjamin bahwa tidak boleh ada hukuman atau sanksi, termasuk pembekuan rekening, yang dijatuhkan hanya berdasarkan kecurigaan tanpa proses peradilan yang transparan. Oleh karena itu, pemblokiran sepihak tanpa putusan pengadilan jelas bertentangan dengan asas ini, karena pada hakikatnya telah menjatuhkan hukuman terlebih dahulu sebelum adanya pembuktian kesalahan.

 

Berbeda dengan sistem sekuler, Islam memberikan perlindungan mutlak terhadap kepemilikan pribadi. Negara tidak berhak merampas atau membekukan harta warganya kecuali ada bukti nyata pelanggaran syariat yang ditetapkan melalui proses peradilan yang adil dan transparan. Dalam Negara Khilafah, penguasa berperan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) yang menjaga keamanan harta, menjamin distribusi kekayaan, dan mencegah segala bentuk kezaliman.

 

Narasi “pemblokiran untuk melindungi” memang terdengar meyakinkan di permukaan, karena dibungkus dengan bahasa yang memberi kesan negara peduli dan proaktif menjaga aset rakyat. Namun, tanpa transparansi dalam prosedur, mekanisme hukum yang jelas, dan batas kekuasaan yang tegas, narasi ini berpotensi menjadi kedok bagi tindakan perampasan yang dilegalkan. Dalam praktiknya, alasan perlindungan bisa dijadikan tameng untuk menutupi agenda politik, mengamankan kepentingan tertentu, atau menekan pihak-pihak yang dianggap mengganggu kekuasaan. Akibatnya, rakyat bukan hanya kehilangan rasa aman terhadap hartanya, tetapi juga kehilangan kepercayaan pada institusi negara.

 

Islam melalui penerapan syariat secara kaffah menutup celah penyalahgunaan seperti ini dengan prinsip hukum yang tegas dan transparan. Garis pemisah antara yang haq dan yang batil ditentukan oleh wahyu, bukan oleh tafsir subjektif penguasa. Hukum tidak ditegakkan berdasarkan dugaan, opini, atau indikasi semata, melainkan atas bukti sah yang diuji di hadapan hakim yang adil. Prinsip ini melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang, memastikan hak kepemilikan tetap aman, dan menegakkan asas keadilan tanpa pandang bulu.

 

Dengan sistem ini, negara tidak mungkin berubah menjadi predator yang berlindung di balik jargon perlindungan, karena kekuasaannya dibatasi oleh hukum Allah yang tidak dapat diubah sesuai kepentingan politik. Model perlindungan hak kepemilikan dalam Islam tidak hanya memberi ketentraman hidup di dunia, tetapi juga menjadi jalan keselamatan di akhirat.