Perlindungan Islam terhadap Generasi

Generasi

Oleh Sabila Herianti

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan laporan kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025 sebanyak 2.031 kasus dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak, secara tidak langsung menunjukkan bahwa dalam satu kejadian mengorbankan lebih dari satu anak. Ironisnya, data laporan kasus pelanggaran anak pada KPAI mencatat para pelaku kekerasan berasal dari pihak keluarga, sekolah dan lainnya, dengan rincian: ayah 9 persen, ibu kandung 8,2 persen, dan pelaku tanpa identitas sebanyak 66,3 persen. Ini menunjukkan lemahnya pelaporan detail dan rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya (Republika.co.id, 15/01/2026).

 

Bersamaan dengan lemahnya perlindungan anak pada hari ini, kasus kekerasan pada anak akan terus bertambah dan semakin bervariatif. Pada awal tahun 2026, sosial media digegerkan oleh terangkatnya kasus lama yang terungkap melalui sebuah memoar berjudul ‘Broken Strings’ yang ditulis oleh seorang aktris. Memoar tersebut menceritakan kisah nyata penulis yang pernah mengalami Child Grooming, yaitu salah satu jenis aktivitas manipulatif terhadap anak agar mau terlibat aktivitas seksual. Penulis sendiri merasa kecewa terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia, karena turut merasakan menjadi salah satu dari banyaknya korban kekerasan anak yang berupaya mencari perlindungan tapi justru pulang dengan tangan hampa dan diselimuti rasa takut (BBC.com, 17/01/2026).

 

Data dan kasus kekerasan terhadap anak yang terekspos hanyalah serpihan dari kepingan kasus kekerasan anak yang merebak. Nyatanya masih banyak kasus kekerasan pada anak yang belum atau gagal terlaporkan karena berbagai faktor, seperti adanya ketidakberanian atau keputus-asaan akibat acuh tak acuh pihak yang bertanggung jawab. Semakin bertambahnya kasus kekerasan pada anak menunjukkan lemahnya perlindungan negara. Akar masalahnya terletak pada paradigma sistem yang diadopsi oleh negara, yaitu sekularisme-kapitalis-liberalis, tentunya memengaruhi kebijakan negara dan merambat pada pola berpikir masyarakat.

 

Negara yang mengadopsi sistem sekularisme-kapitalis-liberalis tidak akan mampu secara tuntas menuntaskan kasus kekerasan pada anak. Terlebih lagi kasus kekerasan pada anak dipicu oleh banyak faktor, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, bahwa terdapat empat faktor utama, di antaranya: faktor ekonomi, pola asuh dalam keluarga, dampak negatif gadget, dan faktor lingkungan (mpr.go.id, 08/08/2025). Tentu faktor-faktor tersebut membutuhkan langkah nyata negara.untuk segera ditindaklanjuti agar tidak terus berkelanjutan dan berkembang. Sayangnya, sampai saat ini negara belum juga menunjukkan langkah nyatanya.

 

Dari sisi ekonomi, negara gagal menjamin kesejahteraan rakyatnya, justru negara dengan sistem kapitalisnya berhasil memperjelas kesenjangan ekonomi. Ekonomi semakin sulit, pola pikir rakyatpun menjadi sempit, alhasil dengan segala tuntutan hidup yang semakin menghimpit, tidak sedikit individu yang mengalami stres. Dalam ranah keluarga, stress akan memengaruhi hubungan orang tua dengan anak, anak dengan saudara kandungnya, atau anggota keluarga yang satu dengan yang lainnya.

 

Negara juga gagal menangani penayangan konten, film dan sebagainya yang mampu memicu seksualitas hanya karena konten maupun film tersebut banyak diminati dan mendatangkan banyak cuan. Selain itu, negara gagal menghapus situs-situs eksploitasi seksual anak.

 

Atas dasar kebebasan, masyarakat dalam negara yang mengadopsi paham liberalism atau kebebasan menganggap bahwa semua bebas berpendapat, bebas bersikap, dan bebas berekspresi. Sampai-sampai banyak bermunculan pengguna AI yang bertujuan untuk memicu seksualitas namun dibiarkan begitu saja. Selain itu, paham sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan menjadikan masyarakat tidak memiliki batasan baku di dalam pergaulan. Mengakibatkan pemicu kasus kekerasan pada anak, seperti child grooming, tidak mampu masyarakat deteksi.

 

Indonesia darurat kekerasan seksualitas pada anak. Indonesia harusnya segera berbenah dengan beralih pada sistem Islam. Sistem yang mampu menjamin kesejahteraan hidup masyatakatnya, menjamin keamanan setiap individu, dan mampu menciptakan lingkungan yang bertakwa.