BPJS PBI Dinonaktifkan, ketika Data Lebih Berharga daripada Nyawa

Bpjs

 

Oleh. Diyani Aqorib, S.Si
(Praktisi Kesehatan)

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Belakangan ini publik dikejutkan oleh penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat miskin dan rentan miskin yang selama ini menggantungkan akses layanan kesehatan pada skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa pemberitahuan yang memadai, jutaan warga mendadak kehilangan hak berobat, bahkan di tengah kondisi sakit kronis yang mengancam nyawa.

 

PBI sejatinya merupakan bantuan sosial negara agar masyarakat tidak mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa dibebani iuran. Namun dalam praktiknya, tidak semua warga miskin dapat menikmati skema ini. Pemerintah menerapkan kebijakan pemutakhiran data yang berujung pada penonaktifan kepesertaan secara sepihak dan mendadak, sehingga memicu keluhan luas dari masyarakat.

 

Penonaktifan PBI bukanlah kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 yang berlaku sejak Februari 2026. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat secara otomatis dinonaktifkan. Salah satu alasannya adalah tidak terdatanya peserta dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah basis data yang bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan.

 

Selain itu, penonaktifan juga terjadi karena peserta dianggap telah berada pada desil 6–10 berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kementerian Sosial. Padahal, PBI diprioritaskan hanya bagi masyarakat miskin ekstrem pada desil 1–5. Di atas kertas, kebijakan ini tampak rasional demi ketepatan sasaran. Namun di lapangan, penerapannya justru menimbulkan ketidakadilan baru.

 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengakui bahwa banyak peserta PBI dinonaktifkan karena perubahan kondisi ekonomi. Mereka yang sebelumnya menganggur lalu memperoleh pekerjaan atau usaha dinilai tidak lagi berhak menerima bantuan. Dengan demikian, kuota PBI dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.

 

Namun Irma juga mengakui adanya fakta lain yang lebih mengkhawatirkan. Banyak warga yang masih miskin dan sangat membutuhkan layanan kesehatan justru ikut terdampak penonaktifan. Lebih parah lagi, proses pengaktifan kembali kepesertaan kerap berbelit, tidak responsif, dan sulit diakses, meski warga telah menempuh prosedur resmi. Di tengah kebijakan efisiensi transfer ke daerah, sejumlah pemerintah daerah bahkan mengurangi penerima manfaat PBI-UHC, sehingga akses layanan kesehatan primer semakin tertutup bagi rakyat kecil. (kompas.com, 7/2/2026)

 

Dampak kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh langsung keselamatan nyawa. Dalam beberapa hari terakhir, dilaporkan lebih dari 30 pasien gagal ginjal kronis mendadak tidak dapat mengakses layanan cuci darah karena status BPJS mereka dinonaktifkan. Bagi pasien gagal ginjal, penundaan terapi berarti ancaman kematian.

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut penonaktifan terjadi akibat integrasi sistem DTSEN pemerintah. Akibat kebijakan ini, sebanyak 7,39 juta peserta BPJS PBI dinonaktifkan. Ironisnya, warga yang ingin mengajukan reaktivasi harus menghadapi prosedur panjang yang hanya dapat dilakukan pada hari kerja, sebuah hambatan nyata bagi rakyat kecil.

 

Kekacauan ini mencerminkan persoalan tata kelola BPJS Kesehatan yang terus berulang. Riset tahun 2025 oleh Dwidjo Susilo dkk. menunjukkan bahwa rumah sakit kerap kali baru mengetahui perubahan kebijakan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Akibatnya, beban administratif dialihkan ke fasilitas kesehatan dan pasien, sementara negara seolah lepas tangan.

 

Putusnya akses BPJS akibat persoalan data semakin memperberat beban hidup masyarakat miskin, terlebih di tengah lonjakan inflasi biaya medis yang mencapai 15 persen pada tahun ini. Dalam kondisi seperti ini, kesehatan tidak lagi menjadi hak dasar warga negara, melainkan berubah menjadi privilese bagi mereka yang mampu.

 

Kebijakan penonaktifan PBI tanpa mekanisme perlindungan yang adil dan manusiawi menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak kesehatan rakyatnya. Alih-alih menjadi pelindung, negara justru hadir sebagai birokrasi kaku yang menyingkirkan rakyat miskin atas nama efisiensi dan validasi data. Pertanyaannya, sampai kapan rakyat kecil harus terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak?

 

Kesehatan dalam Cengkeraman Kapitalisme

Persoalan penonaktifan BPJS PBI tidak dapat dilepaskan dari kerangka ideologis sistem yang melandasi pengelolaan negara hari ini. Sistem kapitalisme menempatkan negara lebih sebagai regulator dan pengelola anggaran, bukan sebagai penjamin langsung pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Dalam sistem ini, layanan kesehatan diperlakukan sebagai beban fiskal yang harus ditekan, bukan sebagai hak asasi yang wajib dipenuhi secara mutlak.

 

Pemutakhiran data, efisiensi anggaran, dan pembatasan penerima manfaat kerap dijadikan justifikasi kebijakan, meski berdampak langsung pada hilangnya akses kesehatan bagi rakyat miskin. Validitas data dijadikan standar utama, sementara realitas kemiskinan yang dinamis, fluktuatif, dan kompleks diabaikan. Akibatnya, satu kesalahan administratif saja dapat berujung pada terputusnya layanan kesehatan, bahkan bagi pasien dengan penyakit kronis yang mengancam nyawa.

 

Lebih jauh, logika kapitalisme mendorong negara untuk berbagi tanggung jawab dengan individu. Rakyat yang dianggap “sudah mampu” diarahkan untuk mandiri membayar iuran, tanpa mempertimbangkan kestabilan ekonomi jangka panjang. Padahal, dalam realitasnya, banyak warga berada pada kondisi rentan: hari ini bekerja, esok kembali menganggur. Sistem ini gagal melindungi kelompok rentan yang berada di batas kemiskinan.

 

Solusi Islam: Negara Menjamin Kesehatan Rakyat

Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar (hajat asasi) yang wajib dijamin negara bagi seluruh rakyat, tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh menyerahkan urusan kesehatan pada mekanisme pasar, asuransi, atau kemampuan individu. Rasulullah Saw. bersabda:
Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang gratis, berkualitas, dan mudah diakses oleh seluruh warga negara. Pembiayaan kesehatan diambil dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum dan pos fai’ serta kharaj, sehingga tidak bergantung pada iuran rakyat atau klasifikasi miskin–tidak miskin.

 

Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana rumah sakit (Bimaristan) menyediakan layanan kesehatan gratis, termasuk obat-obatan dan tenaga medis, tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi pasien. Negara hadir penuh sebagai pelindung, bukan sekadar administrator data.

Al-Qur’an menegaskan kewajiban negara menjaga kehidupan manusia:
Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS. Al-Ma’idah: 32)

Ayat ini menjadi landasan bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat adalah tanggung jawab besar negara. Tidak boleh ada rakyat yang terhalang berobat hanya karena status administrasi atau keterbatasan ekonomi.

 

Dengan demikian, solusi hakiki atas kekacauan BPJS dan penonaktifan PBI bukan sekadar perbaikan data atau digitalisasi sistem, melainkan perubahan paradigma pengelolaan negara. Islam menawarkan sistem yang menempatkan negara sebagai ra’in (pengurus) yang benar-benar bertanggung jawab, memastikan setiap warga mendapatkan layanan kesehatan sebagai hak, bukan belas kasihan atau bantuan bersyarat.