Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, Apakah Data Lebih Penting dari Nyawa?

1001338118

Oleh Novita Sari, S.I.Kom

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Masyarakat kembali dihebohkan dengan keputusan pemerintah yang dianggap tidak menghiraukan kepentingan rakyat. Bagaimana tidak, secara tiba-tiba belasan juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dinonaktifkan, sehingga mengakibatkan banyak pasien-pasien yang butuh penanganan darurat seperti pasien cuci darah tidak dapat dilayani karena tidak terdaftar sebagai peserta PBI BPJS.

 

Kebijakan ini pun langsung mendapatkan respon keras dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum KPCDI Richard Samosir. Richard menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi karena menyebabkan terganggunya proses pengobatan pasien akibat penonaktifan kepesertaan pasien PBI. Richard juga mengatakan setidaknya sudah lebih dari 100 pasien cuci darah yang melaporkan kepada KPCDI bahwa akses berobat mereka dinonaktifkan. (Kompas, 05-02-2026)

 

Namun hal yang menggelitik justru datang dari pemerintah, seolah masing-masing pihak tidak ingin disalahkan dengan keributan yang terjadi. Mulai dari pihak BPJS menyatakan tidak memiliki wewenang terkait penonaktifan dan melemparkan hal itu ke Dinas Sosial. Kemudian Menteri Sosial yang juga menyatakan bahwa mereka hanya ingin memperbarui data peserta, sehingga silahkan setiap pasien yang merasa berhak menjadi peserta PBI, melakukan reaktivasi kepesertaan.

 

Sedangkan Menteri Kesehatan juga menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang butuh penanganan meskipun kepesertaannya sementara dinonaktifkan. Penanganan harus terus berlanjut sembari proses administrasi diperbaiki. Namun bagi pihak rumah sakit, tentu sulit untuk menerima pasien disaat tidak ada yang akan membayar biaya pengobatannya. Jika begini, bagaimana nasib para pasien yang membutuhkan pengobatan segera?

 

Negara Lalai dan Abai

Kondisi ini memperlihatkan betapa negara lalai dan abai terhadap kebutuhan rakyat akan layanan kesehatan. Bahkan keputusan-keputusan yang diambil sangat zalim melihat apa yang dialami oleh rakyat miskin yang harus bertaruh nyawa disaat akses berobat mereka dihentikan. Ditambah lagi dengan alasan dibalik penonaktifan peserta PBI ini hanya sekedar pemutakhiran data, menambah bukti bahwa negara tidak mempertimbangkan akibat yang akan dialami rakyat sebelum menetapkan kebijakan.

 

Pembaharuan data dianggap lebih penting daripada terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi rakyat. Persoalan nyawa tak ubahnya angka yang begitu mudah dihapus dan diinput ulang. Tak heran, karena inilah kondisi yang diciptakan oleh sistem kapitalisme, dimana kesehatan pun turut menjadi komoditas yang harus menghasilkan cuan. Terbukti dengan negara menyerahkan urusan layanan ini kepada perusahaan (BPJS). Sehingga orientasinya bukan lagi nyawa, melainkan keuntungan.

 

Layanan Kesehatan dalam Sistem Islam
Tentu hal ini akan berbeda jika diatur dengan Islam. Layanan kesehatan dalam Islam merupakan kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara. Negara menjamin ketersediaan layanan kesehatan setiap individu secara gratis dan berkualitas, tanpa melihat apakah rakyat tersebut kaya atau miskin, semua mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas mereka” (HR. Bukhari-Muslim)

 

Syeikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Amwal fi Daulah al Khilafah menjelaskan bahwa layanan kesehatan langsung diurus oleh negara tanpa melibatkan perusahaan swasta manapun. Sehingga tidak ada aktivitas bisnis dan kepentingan perusahaan yang mengganggu laju layanan kesehatan. Hal ini didasarkan pada kewajiban ri’ayah syu’un ar ra’iyyah (mengurus urusan rakyat).

 

Begitupun dengan sumber pendanaan. Negara menggunakan dana dari Baitul mal yang diambil dari pos fa’i dan kharaj serta kepemilikan umum. Anggaran untuk layanan kesehatan akan selalu tersedia. Andaikan suatu ketika terjadi krisis yang mengakibatkan Baitul mal kosong, maka negara akan memungut pajak sementara bagi kalangan agniyah atau orang-orang yang dianggap memiliki kekayaan, untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan darurat bagi rakyat, dan dihentikan jika kondisi keuangan negara stabil.

 

Dalam sistem Islam, negara tidak membebani rakyat dengan iuran wajib untuk kesehatan. Seluruh fasilitas disediakan oleh negara. Rumah sakit milik negara, dokter dan tenaga medis digaji oleh negara, obat-obatan disediakan secara gratis, dan ini berlaku bagi semua rakyat yang berada dibawah naungan negara Islam. Maka tidak akan dijumpai keadaan dimana rakyat tidak mendapatkan hak layanan kesehatan. Islam menjamin terselenggaranya layanan kesehatan secara merata ke setiap individu.
Wallahu a’lam bishshawab