Negara Wajib Tegakkan Syariah Lindungi Generasi

Negara Lalai Rakyat Jadi Korban_20260212_080509_0000

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswi SMP di Denpasar kembali menyingkap rapuhnya sistem perlindungan anak di negeri ini. Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa korban tidak boleh dikeluarkan dari sekolah serta harus mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis (ANTARA, 28 Januari 2026) patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Negara tidak boleh hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi wajib membangun sistem yang mampu mencegahnya sejak awal.

Dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra’in, pengurus rakyat yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. menegaskan bahwa setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang dipimpinnya (HR Bukhari). Dengan demikian, kegagalan melindungi anak dari kejahatan seksual bukan semata kesalahan individu pelaku, melainkan cermin dari sistem yang gagal membentengi masyarakat. Selama pendidikan dan kehidupan sosial tidak berlandaskan syariah, peluang terjadinya penyimpangan akan terus terbuka lebar.

Penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah menawarkan solusi preventif yang tegas dan sistemik. Pendidikan dibangun berasaskan akidah Islam dengan tujuan membentuk kepribadian islami, yakni generasi berilmu, bertakwa, dan berakhlak mulia. Kurikulum wajib berlandaskan akidah Islam agar standar halal-haram menjadi pedoman perilaku, bukan sekadar slogan moral. Dengan standar ini, peserta didik, pendidik, dan masyarakat memiliki tolok ukur yang jelas sehingga potensi pelecehan dapat ditekan secara signifikan.

Dalam sistem Islam, guru bukan hanya pengajar ilmu, tetapi teladan akhlak. Keselarasan antara ucapan dan perbuatan menjadi kewajiban yang dijaga oleh negara. Negara juga menjamin kesejahteraan guru melalui sistem ekonomi Islam agar mereka fokus mendidik generasi, bukan dibebani persoalan materi sebagaimana terjadi hari ini. Di sisi lain, peserta didik dibina agar berani menolak kezaliman dan memahami bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang wajib dilaporkan.

Masyarakat pun memiliki peran aktif melalui mekanisme amar makruf nahi mungkar. Penegakan hukum yang tegas dengan sanksi yang menjerakan menjadi benteng terakhir agar kejahatan tidak berulang. Tanpa hukum yang kuat dan berpihak pada nilai kebenaran, perlindungan anak hanya menjadi retorika.

Karena itu, solusi hakiki tidak cukup dengan imbauan atau kebijakan parsial. Negara wajib berani menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah. Hanya dengan sistem yang berlandaskan akidah Islam, perlindungan anak benar-benar terwujud sebagai tanggung jawab nyata negara dalam menjaga kehormatan dan masa depan generasi.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]